surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Pengawas Tidak Punya Sikap Tegas Dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum 10 Kreditur Kirim Surat Ke Hakim Pemutus

Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditur konkuren. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Konflik Timbulnya Daftar Piutang Tetap (DPT) diperkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 55/Pdt.Sus-PKPU/ 2019/PN.Niaga.Sby yang berujung dengan adanya laporan seorang debitur ke kepolisian, tidak berhenti sampai disitu.

Eko Susianto yang ditunjuk sebagai kuasa hukum 11 kreditur di perkara PKPU nomor : 55/ Pdt.Sus-PKPU/ 2019/PN.Niaga.Sby, berkirim surat kepada Hakim Pemutus (Hatus) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memutus perkara PKPU tersebut.

Lebih lanjut Eko Susianto menjelaskan, sebagai Hakim Pengawas (Hawas) diperkara PKPU tersebut, hakim Sudar dinilai tidak profesional ketika menangani sebuah perkara PKPU.

“Hakim Sudar juga kami nilai tidak punya ketegasan sikap dan plin plan. Hakim Sudar tidak konsisten dengan keputusan yang telah diambilnya,” ungkap Eko Susianto, Kamis (4/1/2024).

Saat dilakukan mediasi antara debitur dan kreditur diruang mediasi Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, Kamis (4/1/2024), lanjut Eko Susianto, Hakim Sudar masih juga tidak memberikan sikap apapun dengan adanya DPT yang telah dikeluarkan Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein dan mendapat persetujuan hakim Sudar.

“Karena sikap Hakim Sudar yang tidak tegas dan cenderung ada keberpihakan, maka usai rapat mediasi, kami 11 kreditut melalui kuasa hukumnya langsung bersurat ke Hatus diperkara PKPU ini,” jelas Eko Susianto.

Dalam surat kami kepada hakim pemutus, sambung Eko, kami menerangkan semua kejanggalan atas terbitnya DPT yang dibuat Kurator Achmad Abdul Aziz Zein dan mendapat persetujuan Hakim Sudar sebagai Hawas.

“Ketika terjadi masalah dengan adanya DPT tersebut, Hakim Sudar tidak tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” tandas Eko.

Hakim Sudar, lanjut Eko, terlihat sekali berpihak dengan DPT yang dibuat Kurator Achmad Abdul Aziz Zein tanggal 22 Nopember 2023.

“Mengapa kami menilai berpihak? Saat kurator mengajukan DPT ke Hawas, baik Debitur maupun Kreditur dalam perkara ini tidak dipanggil. Artinya, adanya DPT ini tanpa ada persetujuan kedua belah pihak,” kata Eko.

Eko kembali menjelaskan, masih berkaitan dengan permasalahan DPT, hakim Sudar yang ditunjuk sebagai Hawas, Rabu (15/11/2023) telah mengeluarkan penetapan.

Namun, hakim Sudar kembali mengeluarkan penetapan lagi, Jumat (22/12/2023) hingga akhirnya DPT yang telah dikeluarkan kurator berhenti.

“Urusan DPT seharusnya sudah clear. Saat dilakukan rapat kreditur, seharusnya yang dibahas adalah apakah DPT yang telah dikeluarkan itu bisa disepakati bersama atau tidak?,” jelas Eko.

Karena Hawas tidak berani ambil keputusan, maka 11 kreditur diwakili kuasa hukumnya melapor ke Hakim Pemutus dan meminta kepada Hakim Pemutus untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

Terkait surat yang dikirimkan 11 kreditur kepada hakim pemutus ini, Eko menjelaskan bahwa para kreditur ini akan memberi waktu kepada hakim pemutus hingga Senin (8/1/2024).

Dengan adanya surat yang sampaikan kepada Hakim Pemutus ini, para kreditur berharap Hakim Pemutus dapat memberikan keputusan seadil-adilnya berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Eko kembali menjelaskan, berkaitan dengan adanya DPT ini, Achmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk sebagai Kurator, sampai dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Ada dugaan pemalsuan surat berkaitan dengan terbitnya DPT diperkara PKPU ini. Dan perlu diingat, DPT yang dibuat Kurator Achmad Abdul Aziz Zein itu janggal dan mendapat dukungan hakim pengawas,” papar Eko.

Adanya dugaan persekongkolan yang dilakukan Kurator Aziz dan Hakim Sudar ini juga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial supaya KY juga ikut melakukan monitoring diperkara PKPU ini.

“Munculnya DPT baru tanggal 22 November 2023 yang tidak melalui proses verifikasi tapi tiba-tiba muncul dengan tanda tangan hawas juga panitera,” kata Eko.

Padahal, imbuh Eko, saat itu tengah dilakukan permohonan pergantian kurator yang diajukan 11 kreditur konkuren tanggal 5 Desember 2023 di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Sementara, saat dikonfirmasi pihak kurator Aziz yang juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Jateng 1 Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga Kendal ini, hanya berpasrah kepada hatus.

Kurator Aziz hanya menjelaskan bahwa Kamis (4/1/2024) ini ia hanya kordinasi saja. Apapun yang akan terjadi, semua diserahkan ke hakim pemutus.

Ditempat lain, Humas PN Surabaya, Suparno saat dikonfirmasi tentang permasalahan ini mengaku belum tau.

“Saya belum tahu ada masalah apa. Untuk itu, saya belum bisa kasih tanggapan. Nanti saya akan berkoordinasi ke hakim pengawasnya, dan menanyakan ada permasalahan apa,” kata Suparno.

Untuk diketahui, dalam perkara PKPU ini, Hie Khie Sin sebagai Debitur mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2019. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit.

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ditunjuklah
Kurator Azis. Sebagai kurator pengganti, urusan pemberesan dan pengurusan harta pailit malah dianggap kacau.

Kurator Azis tidak pernah menyampaikan mengenai perkembangan kepailitan kepada debitor dan kreditor, serta kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Karena keluhan debitor pailit dan para kreditur, hawas Sudar yang diduga dengan sengaja memperlama proses permohonan pergantian Kurator itu di adukan ke KY.

Kuasa Hukum 11 kreditur konkurent, dimana kuasa hukum 11 kreditur konkurent tersebut mengajukan permohonan pergantian kurator, pada tanggal 25 September 2023 dan baru pada tanggal 7 November 2023 (37 hari) Hakim Sudar memanggil seluruh kreditor dan Debitor untuk di pertemuan guna menindaklanjuti permohonan pergantian kurator.

Permohonan pergantian kurator yang diajukan kuasa hukum 11 Kreditor Konkuren tersebut juga dua kali diserahkan ke Hakim Sudar, dimana yang pertama dimasukkan kuasa hukum 11 kreditur konkuren melalui PTSP Pengadilan Negeri Surabaya, dan satunya diberikan langsung kepada Hakim Sudar. (pay)

 

Related posts

Kapolrestabes Yakin Ada Kesalahan SOP

redaksi

DUBES POLANDIA BERKUNJUNG KE UNAIR

redaksi

Jadi Saksi Dipersidangan Mohammad Hamdan, Itong Bongkar Kesalahan Pengajuan Permohonan Pembubaran PT. Soyu Giri Primedika

redaksi