surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Inovasi Terbaru 2024 Kejari Surabaya, Sediakan RJ CAR Untuk Mediasi Korban Di Rumah RJ

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, SH., MH dan RJ CAR inovasi terbaru Pidum Kejari Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi Pidum Kejari Surabaya untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai Kejaksaan Negeri (Kejari) yang telah banyak menciptakan terobosab-terobosan dalam hal pelayanan prima, Kejari Surabaya di awal tahun 2024 ini kembali membuat inovasi.

Inovasi terbaru hasil pemikiran Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya ini adalah RJ CAR.

RJ CAR sendiri adalah sebuah mobil yang disediakan Kejari Surabaya yang diperuntukkan kepada korban dugaan tindak pidana yang akan melakukan mediasi dengan terduga tindak pidana itu, dirumah-rumah Restorative Justice (RJ) milik Kejari Surabaya

Apa yang membuat Pidum Kejari Surabaya mempunyai gagasan untuk menciptakan RJ CAR?

Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa, SH., MH mengatakan, ide terciptanya RJ CAR itu tak lain untuk lebih menyempurnakan pelayanan prima yang telah digagas Kejari Surabaya.

“Masalah pelayanan prima untuk masyarakat Kota Surabaya, Kejari Surabaya telah menciptakan banyak sekali terobosab-terobosan dibidang pelayanan,” kata Ali Prakosa, Kamis (4/1/2024).

Yang terbaru bentuk pelayanan prima di pembukaan tahun 2024 ini, lanjut Ali Prakosa, yang saat ini telah digunakan adalah RJ CAR.

“Ide awal terciptanya RJ CAR itu sendiri adalah efisiensi waktu. Dan selama pelaksanaan proses mediasi di rumah RJ, yang paling sering terjadi adalah ketidak hadiran korban yang hendak dimediasi dengan terduga tindak pidana,” ungkap Ali.

Jaksa yang satu kota dengan pemain Timnas Sepakbola Indonesia Arhan Pratama, Blora Jawa Tengah ini memaparkan, ketidak hadiran korban yang hendak di mediasi di rumah RJ tersebut ternyata terkendala karena tidak adanya transportasi yang akan membawa korban ke rumah RJ.

“Untuk itulah, kami berinisiatif, demi kelancaran proses mediasi dan korban maupun keluarga yang mendampingi dapat mengikuti mediasi itu, kami ciptakan RJ CAR,” papar Ali.

Mengenai istilah CAR, selain itu berarti mobil, jaksa yang pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen Mojokerto Kota ini menambahkan, CAR itu singkatan dari Care yang artinya peduli, Active yang artinya tanggap atau aktif dan Restorative yang artinya pemulihan.

“Begitu proses mediasi antara terduga tindak pidana dengan korbannya telah selesai dan telah ada kesepakatan untuk berdamai dan saling memaafkan, korban dan keluarganya akan kami antar pulang sampai kerumahnya,” ujar Ali.

Ali pun berharap, dengan adanya inovasi RJ CAR ini, Kejari Surabaya dapat lebih meningkatkan masalah pelayanan prima kepada masyarakat, khusudnya pelayanan berkaitan dengan restorasi justice.

“Kami ingin mempertahankan prestasi yang telah diperoleh disepanjang tahun lalu dibidang pelayanan RJ. Dan inovasi RJ CAR ini tidak akan berhenti sampai disini karena kami berkomitmen untuk terus membuat terobosan-terobosan excelent lainnya dibidang pelayanan prima,” tandas Ali.

Apa yang menjadi keinginan Pidum Kejari Surabaya ini tidaklah tanpa alasan, termasuk keinginan kuat untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya untuk masalah RJ.

Kejari Surabaya yang masuk dalam kategori Kejari Tipe A sendiri, telah berulang kali dinobatkan sebagai Juara 1 se-Indonesia untuk kategori Kejari Tipe A yang paling banyak menghentikan proses penuntutan melalui RJ di rumah RJ.

Tidak semua perkara pidana bisa dihentikan penuntutannya melalui RJ. Menurut Ali Prakosa, ada beberapa persyaratan yang memungkinkan perkara itu nantinya bisa dihentikan proses penuntutannya.

Perihal persyaratan bisa tidaknya sebuah perkara pidana itu dihentikan proses penuntutannya, semuanya diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Jika dari hasil penelitian tim jaksa pidum Kejari Surabaya bahwa perkara pidana itu layak untuk dihentikan proses penuntutannya, Kejari Surabaya kemudian akan memohonkan perkara yang hendak dihentikan proses penuntutannya tersebut ke Kejaksaan Agung.

Ali Prakosa kembali menjabarkan, sepanjang tahun 2024, Kejari Surabaya telah menghentikan proses penuntutan perkara pidana melalui RJ.

Ada tiga perkara yang dihentikan Pidana Umum Kejari Surabaya. Pertama adalah perkara kecelakaan yang melnjadikan Mervin Setiadi Baskoro sebagai tersangka. Mervin dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kedua juga perkara lalu lintas yang menjadikan Tjoi Tjhoen sebagai tersangka. Tjoi juga dijerat pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan yang ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana pencurian yang menjadikan Agung Nugroho sebagai tersangka.

Tersangka Agung Nugroho dikenakan pasal pencurian, karena mencuri sebuah handphone, sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP.

“Tiga perkara tersebut kita ajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Alhamdulilah ketiga perkara tersebut disetujui semua oleh Jampidum,” kata Ali Prakosa, S.H., MH.

Sebelumnya, sepanjang tahun 2023 bidang pidana umum Kejari Surabaya juga menorehkan prestasi yang gemilang. Dalam kurun waktu setahun, 87 perkara berhasil dihentikan penuntutannya melalui program RJ.

Prestasi itu mengantarkan Pidum Kejari Surabaya menyabet peringkat 1 sebagai Kejari tipe A se-Indonesia terbanyak melakukan penghentian perkara melalui RJ. (pay)

Related posts

Setelah di Rapid Tes, 4 Pegawai PN Surabaya Dinyatakan Reaktif

redaksi

Kemenkum HAM Propinsi Jawa Timur Gagalkan 22 Upaya Penyelundupan Narkoba Di Lapan Dan Rutan Sepanjang Tahun 2021

redaksi

Diperhelatan EJAVEC CP 2022, BI Jatim Berharap Jawa Timur Jadi Smart Province Dengan Penguatan Kebijakan Berbasis Keilmuan

redaksi