surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gunakan Modus Bisnis Import Barang, Empat Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Senilai Rp. 5,61 Miliat, Dina Marisa Tanamal Akhirnya Diadli

Dina Marisa Tanamal usai menjalani persidangan pembacaan dakwaan di PN Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus kerjasama dibidang import digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Untuk perkara ini, seorang wanita bernama Dina Marisa Tanamal dihadirkan dimuka persidangan untuk diadili atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

Senin (27/4/2026) adalah pertama kalinya Dina Marisa Tanamal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diadili. Dihadapan majelis hakim pemeriksa perkara, penuntut umum membacakan surat dakwaannya.

Lebih lanjut berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Sisma Christina, SH.,MH., Jaksa Sabetania Ramba Paembonan, SH.,MH dan Jaksa Sundaya, SH.,MH disebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Dina Marisa Tanamal sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 486 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP untuk dakwaan kesatu.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum untuk dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Dina Marisa Tanamal diatur dan diancam pidana pasal 492 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

Penuntut umum dalam surat dakwaannya menguraikan, dugaan tindak pidana penipuan dan dugaan tindak pidana penggelapan senilai
Rp 5.617.075.000 ini terjadi Juli 2024 bertempat di Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

Diawali dengan pertemanan yang telah terjalin antara terdakwa Dina Marisa Tanamal dan Yustin Natalia Kadarusman tahun 2015.

Empat tahun kemudian tepatnya tahun 2019, terdakwa Dina Marisa Tanamal dan Yustin Natalia Kadarusman menjalin kerjasama dalam bidang import berbagai macam barang.

Untuk kerjasama importasi barang ini disepakati Yustin Natalia Kadarusman sebagai pemodal dan terdakwa Dina Marisa Tanamal yang menjalan usaha importasi barang.

“Juli 2024, terdakwa Dina Marisa Tanamal menemui Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman di rumahnya di Bukit Golf Mediterania Kelurahan Lakarsantri Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya,” ujar Jaksa Siska Christina membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa, lanjut Siska Christina, mengatakan ini saya meneruskan kerjaan orang tua terkait expedisi import dan sudah banyak customer besar salah satunya Grup Sattoria dan King Halim.

“Pada saat itu terdakwa Dina Marisa Tanamal mengatakan kerjasama itu selama tiga minggu,” ungkap Jaksa Siska Christina.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, terdakwa Dina Marisa Tanamal kemudian menunjukkan bukti pengiriman new kargo express dan bukti screen shoot chating dengan customer.

Terdakwa Dina Marisa Tanamal juga menjanjikan keuntungan sebesar 3-4 persen dari modal yang disetorkan.

Keuntungan yang dijanjikan itu membuat Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman, tertarik.

Untuk meyakinkan Yustin Natalia Kadarusman, terdakwa Dina Marisa Tanamal kemudian membuat daftar 89 project senilai Rp.5.617.075.000 yang dikirim kepada Yustin Natalia Kadarusman melalui aplikasi WhatsApp. Yustin Natalia Kadarusman pun percaya.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum,

Sejak tanggal 23 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 27 November 2024, Yustin Natalia Kadarusman mentransfer uang modal import ke rekening BCA atas nama Dina Marisa Tanamal nomor rekening 5600813333.

Uang yang ditransfer sebagai modal usaha ke rekening terdakwa Dina Marisa Tanamal tersebut adalah patungan dari Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp.4.836.940.000, Jeffrey Cahyadi Kadarusman sebesar Rp.500.000.000, Christoper Cahyadi Kadarusman sebesar Rp.185.175.000, dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman sebesar Rp.94.950.000.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, untuk lebih menyakinkan keberadaan usaha import, tanggal 16 September 2024 hingga 22 Desember 2024 terdakwa Dina Marisa Tanamal mengirimkan uang yang seolah-olah sebagai keuntungan kepada Yustin Natalia Kadarusman sebesar Rp.446.162.700.

“Namun setelah bulan Desember 2026, terdakwa Dina Marisa Tanamal tidak pernah lagi mengirimkan hasil keuntungan sebagaimana yang dijanjikannya,” kata Jaksa Siska Christina.

Yustin Natalia Kadarusman, sambung Jaksa Siska Christina, pernah melakukan pengecekan di New Cargo Exprees yang terletak di Jalan Marina Indah Golf Mediterania UB. Ruko Coedoba Blok C NO.17 Jakarta sebagaimana yang ditunjukkan terdakwa, namun ketika didatangi Yustin Natalia Kadarusman terkonfirmasi bahwa project import yang ditawarkan terdakwa Dina Marisa Tanamal itu tidak pernah tercatat di New Cargo Express dan terdakwa Dina Marina Tanamal bukanlah karyawan PT. New Cargo Expres Jakarta.

Jaksa Siska Christina kembali melanjutkan, Yustin Natalia Kadarusman akhirnya meminta kembali uang modal import yang dikirim kepada terdakwa Dina Marina Tanamal, namun terdakwa selalu menghindar dan berdalih modal tersebut telah di roll over untuk project selanjutnya.

Terdakwa pernah memberikan beberapa Blyet Giro kepada Yustin Natalia Kadarusman namun ditolak Bank BCA tanggal 28 Juli 2025 dan tanggal 31 Juli 2025.

Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, ternyata kerja sama modal usaha import yang dijanjikan terdakwa Dina Marisa Tanamal kepada Yustin Natalia Kadarusman adalah akal-akalan dan kebohongan terdakwa Dina Marisa Tanamal saja agar Yustin Natalia Kadarusman menyerahkan uang sejumlah Rp.5.617.075.000 kepada terdakwa, namun uang itu tidak digunakan untuk usaha import melainkan digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi terdakwa Dina Marisa Tanamal sendiri.

Akibat dari perbuatan terdakwa Dina Marisa Tanamal tersebut, Yustin Natalia Kadarusman, Jeffrey Cahyadi Kadarusman, Christoper Cahyadi Kadarusman dan Jeniffer Cahyadi Kadarusman mengalami kerugian sebesar Rp.5.617.075.000. (pay)

Related posts

Kowad Kodam/V Brawijaya Laksanakan Karya Bhakti Dan Bagi Bingkisan

redaksi

Tim Tabur Kejati Jatim Dan Intelijen Kejari Surabaya Tangkap Dua Bos Sipoa Grup

redaksi

KBS Kritisi Penegakan Hukum Di PN Surabaya Dengan Menggelar Aksi Demo

redaksi