surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum PT. Unicomindo Perdana Minta Pendampingan Hukum Ke Kejagung, Desak Pemkot Surabaya Segera Mentaati Putusan Pengadilan Yang Inkrach

Robert Simangunsong kuasa hukum PT. Unicomindo Perdana. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski pengadilan telah mengeluarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih saja berdiam diri, tidak segera melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Atas dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mewajibkan Pemkot Surabaya segera melakukan pembayaran ganti kerugian ke PT. Unicomindo Perdana sebesar Rp.104.241.354.128,00.

Melalui kuasa hukumnya, PT. Unicomindo Perdana akhirnya berkirim surat ke Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Kejaksaan Agung, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.

Berdasarkan surat yang dikirim tim kuasa hukum PT. Unicomindo Perdana nomor 05/LF.JLI/III/2025 tertanggal 31 Maret 2026, PT. Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya meminta kepada JAM Datun Kejagung Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, S.H, LL.M, supaya Kejagung RI berperan aktif demi terwujudnya kepastian hukum dalam perkara ini, dan dapat segera dieksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menanggapi adanya putusan pengadilan ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya akan menggelar hearing, dengan Pemkot Surabaya dan PT Unicomindo Perdana.

Hearing untuk menindak lanjuti putusan pengadilan ini akan digelar Senin (13/4/2026) pukul 11.00 Wib. Selain Pemkot Surabaya dan PT. Unicomindo Perdana, beberapa pihak juga diundang seperti Kepala Dinas Lingkungan Hidup serta Kabag Hukum dan Kerja sama.

Dari pihak PT. Unicomindo Perdana, Komisi B DPRD Kota Surabaya mengundang Adipati KRMH Jacob Hendrawan selaku Direktur Utama.

Undangan rapat Hearing tersebut dikirim dengan nomor surat : 600.4.15.2/1881/436.5/2026 bersifat segera, bertempat diruang rapat Komisi B DPRD Kota Surabaya.

Robert Simangunsong, S.H, M.H selaku kuasa hukum PT.Unicomindo Perdana mengatakan, surat yang telah dikirimkan ke JAM Datun Kejagung itu bertujuan meminta perlindungan hukum dan rekomendasi berdasarkan putusan inkracht yang hingga saat ini belum dilaksanakan Pemkot Surabaya berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti kerugian yang nilainya Rp. 104 miliar lebih.

“Atas dasar putusan PK Mahkamah Agung No. 763 PK/PDT/2021 ini, Pemkot Surabaya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan penolakan, apalagi sampai melakukan upaya hukum apapun,” ungkap Robert.

Masih berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini, lanjut Robert Simangunsong, ada perintah untuk segera melakukan pembayaran ganti kerugian setelah dikeluarkannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Demi terwujudnya kepastian hukum dan penegakan hukum yang nyata, Pemkot Surabaya sudah sepatutnya melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap ini,” tegas Robert Simangunsong.

Sengketa hukum ini bermula dari adanya perjanjian kerjasama pembangunan instalasi pembakaran sampah antara Pemkot Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana yang terjalin sejak tahun 1989.

Namun, dalam perjalanannya, terjadi perselisihan yang kemudian berlanjut ke proses hukum dipengadilan.

Atas sengketa hukum yang terjadi hingga ke pengadilan menghasilkan beberapa putusan, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 649/Pdt.G/2012 /PN.Sby, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur nomor : 177/ PDT/2014/PT.SBY, Putusan Mahkamah Agung nomor : 320 K/ PDT/2016 dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung nomor : 763 PK/PDT/2021.

Dalam amar putusan yang telah final dan mengikat tersebut, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan wanprestasi.

Akibat dari wanprestasi tersebut, Pemkot Surabaya dihukum untuk membayar ganti kerugian ke PT. Unicomindo Perdana yang nilainya Rp104.241.354.128,00. (pay)

 

 

Related posts

Penyaluran Hibah Dipastikan Akan Mendapatkan Pengawasan Dari Pemprov Jatim

redaksi

30 Anak Panti Asuhan Dorkas Porong Saksikan Launching Tema Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2026 Swiss-Belinn Airport Surabaya

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Penerapan Pasal 263 KUHP Harus Diikuti Dengan Motifasi dan Kehendak

redaksi