SURABAYA (SurabayaUpdate) – Unit III Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya sita 1,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp. 2 miliar. Dari pengungkapan kasus narkoba ini, polisi juga menangkap lima orang pria yang diduga kuat anggota sindikat narkoba.
Lima orang pria yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Yudi Prasetyo (41) asal Abadi Balikpapan Tengah, Zendy (25) warga Jalan Gunung Sari, Surabaya, Fajar (30) warga Jalan Putat Jaya, Surabaya, Benny Bachtiar (37) warga Jalan Putat Jaya, Surabaya, dan terakhir Tony alias Sinyo (25th) warga Jetis Kulon Surabaya. Kelima tersangka ini ditangkap ditempat yang berbeda di Surabaya dalam waktu 1 hari.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya tersangka Yudi Prasetyo di sebuah kamar hotel yang beralamat di Jalan Kombes M. Duryat Surabaya, Kamis (7/8) pukul 03.00 Wib.
“Pada saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 700 gram yang disimpan tersangka di dalam kardus susu yang terbungkus alumunium foil. Awalnya, polisi mengira bahwa kardus susu itu benar-benar berisi susu karena proses pengepakannya sangat sempurna, “ ujar Setija.
Berbekal pengungkapan ini, lanjut Setija, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, masih di hari yang sama, polisi kemudian menangkap dua orang pria yang bertindak sebagai kurir.
“Dua pria yang menjadi kurir itu bernama Zendy dan Fajar. Kedua kurir tersebut ditangkap di tempat parkir pusat perbelanjaan Giant Jalan Kedungsari Surabaya, pukul 16.00 Wib. Dari tangan kedua tersangka ini disita 2 plastik berisi sabu seberat 520 gram, 3 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah, “ ungkap Setija.
Masih menurut Setija, dengan tertangkapnya dua kurir itu, polisi kemudian menangkap Beny Bachtiar yang belakangan diketahui sebagai bandar besar di kelompok pengedar ini. Beny tertangkap pukul 19.00 Wib atau 3 jam setelah tersangka Zendy dan Fajar tertangkap.
“Pada saat menangkap Beny di tempat kosnya di Jalan Putat Jaya Surabaya, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 193,84 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 2 timbangan elektrik, 2 alat hisap, 1 bendel plastic klip besar dan 1 smartphone, “ paparnya.
Setija menambahkan, perburuan anggota kelompok narkoba ini tidak berhenti sampai di sini. Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, satu tersangka narkoba lagi tertangkap. Tersangka terakhir yang tertangkap adalah Tony.
Tersangka Tony yang menjadi kurir tersangka Beny dibekuk dua jam setelah Beny tertangkap. Saat tertangkap polisi, dari tangan Toni didapati sabu-sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisapnya dan 1 unit smartphone.
Berdasarkan proses penyidikan yang sudah dilakukan polisi, tersangka Beny yang menjadi bandar besar kelompok ini, mendapat pasokan dari Jakarta. YO alias MG yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemasoknya. Untuk melakukan pengiriman ke tersangka Beny, menyuruh B sebagai kurirnya. (dwi)