surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

PKBSI Tolak Jawaban Walikota Surabaya Di Persidangan

Tim kuasa hukum Rahmat Syah dan Toni Sumampow sebagai penggugat, memberikan penjelasan tentang replik penggugat mereka. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)
Tim kuasa hukum Rahmat Syah dan Toni Sumampow sebagai penggugat, memberikan penjelasan tentang replik penggugat mereka. (FOTO : parlin.surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Meski Walikota Surabaya selaku Tergugat 1 dan Singky Soewadji selaku Tergugat 2 sudah memberikan jawaban mereka atas gugatan nomor 437/ PDT.G/2014/PN.SBY, Rahmat Syah dan Toni Sumampow selaku penggugat menolak dalil-dalil yang disampaikan kedua tergugat tersebut.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/8), tim kuasa hukum penggugat pun menolak jawaban Walikota Surabaya selaku tergugat 1 dan Singky Soewadji selaku tergugat 2. Penolakan itu dituangkan dalam Replik Penggugat.

Mewakili Rahmat Syah dan Toni Sumampow, tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Poltak Hutajulu, H. Razma Arif Nasution dan Fajar Marpaung, SH, MH dalam replik penggugat menjelaskan beberapa hal mengenai pernyataan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Singky Soewadji yang mereka tuangkan dalam jawaban.

Pertama-tama yang mereka ingin ditanggapi adalah penyebutan nama pihak sebagaimana tersebut adalah sudah jelas dan sempurna, yaitu Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya sebagai tergugat 1.

Lebih lanjut Fajar Marpaung, SH, MH mengatakan, gugatan penggugat terhadap penggugat 1 adalah sudah memenuhi ketentuan pasal 1365 KUHPerdata sebagaimana uraian dalil penggugat pada butir 2.1 sampai dengan 2.5, yang mana tindakan tergugat 1 terhadap penggugat dengan cara menyebarkan berita tidak benar seolah-olah benar, yang isinya mencemarkan nama baik penggugat ke masyarakat melalui media online maupun media cetak, merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.

“Tergugat 1 sudah salah menafsir maksud uraian butir 12 gugatan aquo, karena sesungguhnya uraian gugatan aquo butir 1 sampai butir 12 adalah uraian yang menjelaskan mengenai penggugat selaku Organisasi Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia, telah berusahan melaksanakan tugas pekerjaan secara optimal dalam rangka penyelesaian permasalahan KBS sesuai Surat Perintah Tugas dari Dirjen PHKA nomor: PT.27/IV-KKH/2010 tanggal 22 Februari 2010,” ujar Fajar.

Namun, lanjut Fajar, terhadap itikad baik penggugat yang berusaha secara optimal ikut membantu penyelesaian permasalahan KBS, tergugat 1 sebagaimana uraian butir 2.1 sampai dengan butir 2.6, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Dan atas hal itu, maka dalil jawaban tergugat 1 pada butir 7 dalam eksepsi haruslah ditolak atau dikesampingkan.

“Gugatan bukanlah mengenai sengketa antara penggugat dengan Kebun Binatang Surabaya (KBS) namun tindakan tergugat 1 terhadap penggugat dengan cara menyebarkan berita tidak benar seolah-olah benar yang isinya mencemarkan nama baik penggugat ke masyarakat melalui media online maupun media cetak, dan tindakan itu adalah perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat, “ ungkap Fajar.

Masih menurut Fajar, pencemaran nama baik seolah-olah penggugat telah mengambil keuntungan materi yang sangat besar dari permasalahan KBS, dimana seolah-olah KBS akan dipindahkan, padahal tujuan pemindahan satwa adalah demi penyelamatan satwa-satwa surplus yang sudah over populasi yang dapat mengakibatkan satwa-satwa tersebut mati dan tidak sejahtera hidupnya apabila tidak segera dipindahkan.

Maka sesuai ketentuan pasal 1365 KUHPerdata, mewajibkan kepada tergugat 1 untuk mengganti kerugian yang dialami penggugat sebagaimana tuntutan kerugian penggugat dalam gugatan aquo. Dan atas gugatan tersebut, maka dalil jawaban tergugat 1 pada butir 8 dalam eksepsi haruslah ditolak dan atau setidak-tidaknya haruslah dikesampingkan. (pay)

Related posts

Tiga Polisi Yang Tertangkap Saat Pesta Sabu Dituntut Pidana Penjara Yang Berbeda

redaksi

Menurut Duo Bos Sipoa, Jaksa Masih Saja Membuat Kebohongan Dalam Repliknya, Melanjutkan Kebohongan Sebelumnya

redaksi

Bank Danamon Diminta Tidak Asal Main Lelang Asetnya, Harus Menunggu Putusan Pengadilan

redaksi