surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bandar Narkoba Lebih Memilih Bayar Rp 1 Miliar Daripada Jalani Hukuman 1 Tahun

Kajari Tanjung Perak Surabaya dan beberapa kasi serta perwakilan BRI cabang Pahlawan menunjukkan uang dari keluarga Deny Wijaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang bandar narkoba kelas kakap rela mengeluarkan uang Rp. 1 miliar supaya tidak menjalani hukuman satu tahun.

Deny Wijaya alias Jeco adalah seorang terpidana kasus narkoba yang sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dan harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
Hukuman yang dijatuhkan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Dalam amar putusannya, hakim agung yang memeriksa dan memutus perkara Deny Wijaya alias Jeco ini menyatakan bahwa Deny Wijaya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun denda Rp. 1 miliar subsider 12 bulan.
Tidak ingin menjalani hukuman tambahan selama 12 bulan itu, terpidana Deny Wijaya alias Jeco akhirnya membayar uang denda sebesar Rp. 1 miliar.
Uang denda yang dibayarkan pihak keluarga Deny Wijaya tersebut diserahkan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, kemudian pihak kejaksaan menyetorkan ke negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Pahlawan Surabaya.
Sebelum uang itu dibawa pihak bank, terlihat tumpukan uang pecahan seratus ribu yang tersusun rapi dan dibungkus plastik. Sebelum dibawa, seorang petugas bank kemudian menghitung uang tersebut disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi dan beberapa kasi serta perwakilan BRI cabang Pahlawan.
Salah seorang petugas bank memeriksa uang Rp. 1 miliar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, setelah membayar denda Rp. 1 miliar, terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya hanya menjelani hukuman pokok saja yaitu 12 tahun. Sedangkan hukuman penjara tambahan selama 12 bulan atau 1 tahun, tidak perlu dijalani.

“Uang ini dari keluarga terpidana kasus narkoba, Deny Wijaya alias Jeco. Kemudian, uang ini akan kami setorkan ke kas negara melalui BRI cabang Pahlawan,” ujar Kasna, Jumat (10/9/2021).
Saat ini, lanjut Kasna, Deny Wijaya sudah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Porong.
“Perkara narkoba itu tahun 2013. Saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah jaksa kasasi, MA memutus hukuman pidana penjara selama 12 tahun denda Rp. 1 miliar subsider 1 tahun,” ungkap Kasna.
Untuk diketahui, Deni Wijaya ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya Rabu (30/1/2013) lalu. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks.
Selain Deny Wijaya, polisi juga mengamankan anggota jaringan lainnya yang bernama Era Untari alias Ade alias Endut Dokolamo dan Bambang Iswanto alias Rony.
Kajari Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi sedang menandatangani bukti penyetoran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dari penangkapan Era Untari alias Ade alias Endut Dokolamo ditemukan barang bukti sabu seberat 2,3 gram dan ekstasi sebanyak 131 butir.

Sedangkan dari tangan Bambang Iswanto, polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 butir  ekstasi. Selama ini, Bambang Iswanto dikenal sebagai penyuplai narkoba untuk wilayah Bali dan Banjarmasin.
Total barang bukti yang disita polisi dari ketiga orang ini adalah 1,5 kilogram sabu dan 4786 butir ekstasi senilai Rp. 4,5 miliar.
Deny Wijaya alias Jeco, Era Untari alias Ade alias Endut Dokolamo dan Bambang Iswanto alias Rony kemudian disidang dalam berkas terpisah.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Jaksa Gatot Haryono, Jaksa Dedy Setiawan dan Jaksa Ferdi Ferdian Dwi Rantama yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding.
Hasilnya, vonis Deni Wijaya diperberat majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Namun putusan PT Jawa Timur itu dibatalkan MA setelah Deni Wijaya menempuh upaya hukum kasasi. Dalam putusannya, Hakim Agung menguatkan putusan PN Surabaya. (pay)

Related posts

Terdakwa Penipuan Kandang Ayam Senilai Rp 500 Juta Divonis 3,5 Bulan, Jaksa Tidak Ajukan Banding

redaksi

Pengiriman Satwa Dilindungi Menuju Jakarta Digagalkan

redaksi

Walk For Autism (WFA) 2021 Dipersembahkan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

redaksi