SURABAYA (surabayaupdate) – Meski mengaku sudah diperas jaksa sebesar Rp. 450 juta dan sudah menyerahkan uang ke jaksa sebesar Rp. 80 juta, seorang terdakwa kasus narkoba tetap harus menerima hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly (41) hanya bisa tertunduk lesu begitu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Pada pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (26/5) itu, majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH tidak menghiraukan usaha terdakwa dan istrinya yang sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 80 juta dengan harapan hukumannya diringankan.
Terungkapnya dugaan pemerasan seorang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini berawal dari kesempatan yang diberikan ketua majelis hakim kepada terdakwa untuk menyampaikan sesuatu di muka persidangan yang terbuka untuk umum, sebelum putusan dibacakan.
Berharap hakim akan memberikan hukuman ringan kepadanya, terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly ini kemudian mengatakan bahwa ia sudah memberi uang ke jaksa yang menyidangkan perkaranya ini sebesar Rp. 80 juta.
“Saya memohon untuk diberi kesempatan rehab karena saya sedang sakit. Atas perkara saya ini, saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 80 juta ke jaksa untuk dibantu, “ ungkap terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly.
Karena itu bukan menjadi pertimbangan hakim, maka majelis hakim mengabaikan pernyataan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly ini. Hakim pun menilai, bahwa apa yang sudah diucapkan terdakwa di depan persidangan itu terlalu mengada-ada dan tidak akan mempengaruhi putusan yang akan dibacakan hakim.
Begitu mengabaikan ucapan terdakwa, hakim Musa Arief Aini pun membacakan putusannya. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwaskito Wibowo, SH yang menyatakan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
“Mengadili, memutuskan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp. 1 miliar subsider 4 bulan penjara, “ ujar hakim Musa membacakan putusannya.
Atas putusan ini, terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly langsung menyatakan banding di muka persidangan usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya. Jaksa F.E Rachman, yang menggantikan jaksa Suwaskito Wibowo pada sidang pembacaan putusan ini, juga langsung menyatakan banding, begitu mengetahui terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen alias Stenly menyatakan banding.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa Suwaskito Wibowo menuntut terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen dengan hukuman penjara 7 tahun denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Pada surat tuntutan yang disusunnya, jaksa Suwaskito Wibowo menyatakan terdakwa Go Ka Yuan alias Ayen terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. (pay)