surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mantan Pemain Basket Klub CLS Surabaya Ungkap Banyak Hal Di Dupliknya

Persidangan gugatan Klub Basket CLS di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabaya update.

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Klub Basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS) melawan Dimaz Muharri, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Rabu (4/8/2021), Dimaz Muharri selaku tergugat, melalui kuasa hukumnya yang bernama Antonius Youngky Adrianto mengajukan duplik atau tanggapan atas replik yang dilakukan Klub Basker CLS melalui kuasa hukumnya.

Dalam dupliknya setebal 8 halaman, Dima Muharri melalui kuasa hukumnya, menyampaikan argumen hukumnya terhadap replik penggugat.

Hal pertama yang ditanggapi Dimaz Muharri selaku tergugat dalam dupliknya ini adalah, dalam eksepsi bahwa tergugat menolak serta menyangkal dengan keras seluruh dalil-dalil gugatan penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dan jelas.

Masih dalam eksepsi sebagaimana isi duplik yang dibuat kuasa hukum tergugat, bahwa tidak benar dan disangkal dengan keras dalil replik penggugat pada angka 1, karena tidak berdasarkan fakta dan hukum, sehingga harus ditolak seluruhnya.

Adapun argumentasi hukum penasehat hukum tergugat menyangkal dalil-dalil penggugat dalam repliknya itu, berdasarkan pasal 1923 BW (BurgerlijkWetboek) menyatakan, pengakuan yang dikemukakan terhadap suatu pihak, ada yang diberikan dalam sidang pengadilan dan ada yang diberikan di luar sidang pengadilan.

“Penggugat telah mengakui secara tegas pada angka 1 huruf (a) yang menyatakan, oleh karena itu jelaslah nama Tim Bola Basket Cahaya Lestari tidaklah dapat ditemukan didalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan Cahaya Lestari Surabaya,” ujar Antonius Youngky Adrianto dalam dupliknya.

Masih berdasarkan isi duplik tergugat, berdasarkan uraian tersebut diatas, penggugat mengakui bahwa tim bola basket Cahaya Lestari Surabaya (CLS) Knights tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Yayasan Cahaya Lestari Surabaya.

“Penggugat tidak dapat memahami, siapa saja yang terlibat dalam perkara ini, karena dalam gugatan ini disebutkan penggugat adalah Tim Bola Basket CLS KNIGHTS, namun secara tiba-tiba dalam replik penggugat menyebut Tim Bola Basket CLS sebagai pihak yang berperkara,” kata Antonius Youngky Adrianto dalam dupliknya.

Dengan demikian, lanjut Antonius dalam dupliknya menyatakan bahwa penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai subjek hukum yang sah dalam mengajukan gugatan ini sehingga gugatan yang diajukan penggugat ini harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Hal lain yang dibantah tergugat kemudian dituangkan dalam dupliknya ini adalah berkaitan dengan bagian dari kegiatan usaha dan/atau badan usaha non badan hukum yang dimiliki secara penuh dan diakui secara sah Yayasan Cahaya Lestari.

Pernyataan ini ada dalam angka 1 point (b) penggugat yang isinya menyatakan bahwa tim bola basket Cahaya Lestari Surabaya adalah bagian dari kegiatan usaha dan/atau badan usaha non badan hukum yang dimiliki secara penuh dan diakui secara sah Yayasan Cahaya Lestari melalui surat pernyataan tertanggal 5 Mei 2021.

Menanggapi pernyataan bahwa dalil tersebut tidak berdasarkan fakta dan hukum, sehingga harus ditolak seluruhnya, hal itu berdasarkan argumentasi hukum yaitu, bahwa seharusnya Quad Non apabila benar pihak Yayasan Cahaya Lestari Surabaya yang mempunyai kepentingan dalam perkara perdata ini maka Yayasan Cahaya Lesatari harus menjadi pihak dalam perkara ini. Faktanya Yayasan Cahaya Lestari tidak menjadi pihak dalam perkara ini sehingga membuat gugatan penggugat kabur dan tidak jelas.

Kemudian, hal lain yang ditanggapi tergugat dalam dupliknya ini adalah sampai dengan duplik ini dibuat, penggugat belum dapat menunjukkan akta pendirian tim bola basket CLS KNIGHTS beserta dengan anggaran dasar, yang menunjukkan penggugat berhak mengajukan gugatan dalam perkara ini.

Dengan demikian, penggugat tidak mempunyai legal standing sebagai subjek hukum yang sah dalam mengajukan gugatan ini sehingga gugatan tersebut harus ditolak seluruhnya atau setidaknya tidak diterima.

Tergugat dalam dupliknya juga menanggapi dalil penggugat pada angka 2 yang diuraikan dalam repliknya. Menurut tergugat, dalil penggugat itu tidak berdasarkan fakta hukum sehingga harus ditolak seluruhnya.

Awal mula permasalahan dalam perkara ini adalah adanya Kontrak Kerja No: 01/KK/CLSK/II/15 tertanggal 5 Februari 2015 yang menyatakan masa berlaku kontrak dengan waktu tertentu periode 1 Agustus 2015 sampai dengan 31 Juli 2017.

Meski tergugat memutus kontrak sebelum waktu kontrak selesai, namun tergugat telah menyelesaikan kontraknya dengan membayar uang sejumlah Rp.148 juta kepada penggugat tanggal 11 Desember 2015.

Dengan adanya serah terima uang sebesar Rp.148 juta kepada penggugat, menunjukkan kedua pihak sepakat atas selesainya kontrak kerja No: 01/KK/CLSK/II/15 tertanggal 5 Februari 2015 tersebut.

Kuasa hukum tergugat dalam dupliknya juga menjelaskan tentang beberapa penyebab hapusnya perikatan menurut pasal 1381 juncto pasal 1382 KUHPerdata.

Berdasarkan pasal 1381 juncto pasal 1382 KUHPerdata itu, perikatan dapat dibatalkan atau dihapuskan karena adanya pembayaran dan daluarsa.

Dalam perkara ini, tergugat sudah melakukan prestasinya dengan cara mengembalikan uang kontrak dan hutang pribadi tergugat sebesar Rp. 148 juta kepada penggugat.

Kembalinya tergugat sebagai pemain dalam tim Louvre juga dilakukan setelah lewat dua tahun dari berakhirnya kontrak kerja dengan No: 01/KK/CLSK/II/15 tertanggal 5 Februari 2015.

Dengan adanya pengembalian sejumlah uang dari tergugat kepada penggugat sebagai kompensasi atas selesainya kontrak kerja tergugat tersebut menunjukkan bahwa penggugat telah menyetujui pengunduran diri tergugat pada saat itu.

Oleh karenanya, gugatan penggugat harus dinyatakan daluwarsa karena Kontrak Kerja No.01/KK/CLSK/II/15 telah habis masa berlakunya pada tahun 2017.

Karena kontrak kerja itu sudah kadaluarsa maka tidak relevan jika penggugat mempermasalahkan kontrak kerja tergugat di Tim Bola Basket lain yang terjadi pada tahun 2020. Atas dasar pertimbangan ini, gugatan ini harus ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak diterima.

Dimaz Muharri dalam dupliknya juga menyatakan, karena Ferry telah mengakui secara tegas bahwa hanya mendapat surat penegasan bukan surat kuasa atau surat tugas untuk mewakili yayasan di pengadilan, maka Ferry tidak berhak untuk mewakili Yayasan Cahaya Lestari dalam perkara ini karena Ferry bukanlah anggota yayasan.

Penggugat didalam persidangan awal melampirkan akta Pendirian dari Yayasan Cahaya Lestari Surabaya. Namun penggugat tidak menarik Pengurus Yayasan sebagai pihak dalam perkara ini. Penggugat hanya melampirkan surat penegasan bahwa Ferry adalah General Manager dari tim Bola Basket CLS KNIGHTS, bukan pengurus dari Yayasan Cahaya Lestari Surabaya.

Apabila benar pihak Yayasan Cahaya Lestari Surabaya yang mempunyai kepentingan dalam perkara perdata ini, maka yang berhak mewakili didalam persidangan adalah pengurus yayasan bukan pihak lain.

Sebelumnya, Dimaz sendiri telah membuat surat terbuka. Isi surat itu alasan dirinya mengundurkan diri dari CLS Knight karena keluarga.

Sebelum Dimaz memutuskan untuk meninggalkan olahraga yang ia cintai itu, istrinya sudah dua kali mengalami keguguran.

Menurut Dimaz, CLS tahu betul situasi sulit keluarganya itu. Demikianlah yang Dimaz tulis dalam surat terbuka, yang juga di unggah di sosial media resmi milik main basket.

Karena itu, ia memutuskan untuk berhenti dari dunia yang sudah mengangkat namanya di Tanah Air. Pengalaman dua kali keguguran yang dialami istri Dimaz sangat memukul perasaannya.

Dengan kondisi yang demikian, Dimaz pun mengambil keputusan harus fokus pada kesehatan Muma, panggilan sayang Dimaz ke Selvia Wetty istrinya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat CLS Knight, Anthonius A Soedibyo mengatakan kalau dirinya sudah menerima duplik yang diberikan tergugat. Tapi, ia harus membaca lebih detail terkait jawaban itu, sembari menunggu agenda sidang selanjutnya yaitu pembuktian. (pay)

Related posts

Guru Besar Universitas Brawijaya Malang Jadi Saksi Ahli Di Perkara Cindro Pujiono Po

redaksi

Pasar Buah Tanjungsari Dibuka Kembali

redaksi

Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Pastikan Hakim Itong Menerima Perlakuan Yang Sama Dengan Warga Binaan Lainnya

redaksi