SURABAYA (surabayaupdate) – Menjelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Surabaya, Sabhara Polrestabes Surabaya menggelar razia minuman keras. Hasilnya, 700 minuman keras diamankan.
Tujuh ratus botol minuman keras itu seperti Arak Cukrik 118 botol, Vodka Mansion House 125 botol dan Whisky Mansion House 92 botol. Ini hasil operasi yang digelar Sahbara Polrestabes Surabaya selama satu minggu. Miras-miras yang kini diamankan di Mapolrestabes Surabaya tersebut, terpaksa disita dari pemiliknya karena tidak dilengkapi dengan surat ijin edar minuman beralkohol.
Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Sugiyanto mengatakan, 700 botol miras ini diamankan dari berbagai lokasi yang selama ini disinyalir menjual miras secara ilegal, seperti Jalan Manukan Kulon Surabaya, Jalan Banyu Urip Kidul Surabaya, Jalan Margorejo Surabaya, Jalan Tambakrejo Surabaya, Jalan Kapas Baru, Jalan Pucangan DKA Surabaya, Jalan Krampung Tengah, Jalan Gubeng Klingsingan Surabaya dan Jalan Gubeng Masjid Surabaya.
“Selain mengamankan 700 botol miras, kami juga mengamankan 12 orang. Mereka yang kami amankan ini selanjutnya akan kami ajukan ke persidangan untuk disidang tipiring. Pada persidangan itu, mereka akan diberi sanksi denda yang besarnya Rp. 300 ribu hingga Rp. 500 ribu, “ ujar Toni.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP. Lily Djafar menambahkan, razia miras ini akan rutin digelar untuk mengantisipasi terjadinya pesta miras yang selama ini sering terjadi hingga memakan korban meninggal dunia.
Selain itu, Lily mengatakan, razia terhadap peredaran minuman keras ini akan terus diintensifkan, untuk menjaga keamanan menjelang dihelatnya Pemilukada di Kota Surabaya, yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015 mendatang. (pay)