surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terungkap Di Persidangan, Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Kadin Jatim Fiktif

Empat Belas orang pegawai Kadin Jawa Timur bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Empat Belas orang pegawai Kadin Jawa Timur bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan adanya laporan keuangan yang dibuat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur sebesar Rp. 48 miliar tidak sesuai dengan kenyataan, akhirnya terungkap di persidangan.

Pada sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (2/10) ini, 14 orang saksi yang dihadirkan mengaku bahwa uang yang mereka terima dari bagian keuangan Kadin Jawa Timur, tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat panitia.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara ini berhasil mengungkap modus yang digunakan Kadin Jawa Timur untuk memanipulasi dana hibah yang dikeluarkan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk membiayai 3 kegiatan yang dilakukan Kadin Jawa Timur sejak tahun 2011 sampai 2014.

Secara bergantian, 4 JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, menanyakan uang yang diterima masing-masing saksi, saat mengikuti kegiatan yang digagas Kadin Jawa Timur. Tiga kegiatan itu yakni Bisnis Development Centre (BDC), UMKM dan akselerasi.

Untuk kegiatan akselerasi, yang bertanggungjawab adalah terdakwa Diar, Wakil Ketua Kadin Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antarprovinsi. Sedangkan untuk kegiatan BDC dan UMKM yang bertanggungjawab adalah terdakwa Nelson Sembiring yang di Kadin Jawa Timur menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

Berdasarkan penuturan ke-13 saksi yang dihadirkan di persidangan ini akhirnya terungkap, jumlah uang saku atau SPJ yang mereka terima jika ikut kegiatan itu besarnya antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 2 juta. Sedangkan dalam laporan keuangan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat internal Kadin Jawa Timur dinyatakan, jika besaran uang yang diterima masing-masing peserta antara Rp. 74 Juta hingga Rp. 150 juta.

Hal ini bisa disimak dari pernyataan saksi Nurdiana di muka persidangan. Saksi saat diperiksa JPU menyatakan, bahwa uang yang ia terima hanya Rp. 500 ribu, padahal kegiatan yang ia ikuti hanya 2 hari.

“Usai mengikuti kegiatan, saya kemudian diberi amplop. Setelah dibuka didalamnya ada uang sebesar Rp. 500 ribu. Uang itu saya terima dari Pak Diar yang menjadi penanggungjawab kegiatan, “ ujar saksi Nurdiana.

Sama halnya dengan saksi Nurdiana, saksi Dwi Astyowati juga mengungkapkan, jika uang kegiatan yang ia terima usai mengikuti kegiatan tersebut besarnya Rp. 750 ribu. Uang itu dimasukkan amplop dan ia dapat dari staf terdakwa Diar. Saat uang tersebut diberikan, saksi Dwi Astyowati ternyata tidak disuruh membubuhkan tanda tangan sebagai tanda terimanya.

Dugaan laporan keuangan fiktif yang dibuat Kadin Jawa Timur semakin terkuak ketika saksi Setio Agustiono menyatakan bahwa uang yang diterima begitu usai mengikuti kegiatan akselerasi yang diselenggarakan di Balikpapan hanya Rp. 2 juta padahal dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang sudah dibuat atas kegiatan tersebut dinyatakan, jika saksi Setio Agustiono menerima uang sebesar Rp. 8,4 juta.

Namun, tidak semua peserta kegiatan ini disunat uangnya. Ada beberapa peserta yang hanya dicatut namanya saja, padahal yang bersangkutan sama sekali tidak pernah mengikuti kegiatan.

Beberapa nama yang tidak pernah mengikuti kegiatan dan tidak pernah menerima honor kegiatan namun namanya tercantum dalam laporan pertanggungjawaban keuangan adalah Subandi, Mahfud, Rahmatullah, Tugiono dan Dimas.

Dimas dalam kesaksiannya menuturkan, dalam laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat panitia disebutkan bahwa ia pernah mengikuti kegiatan sebanyak 4 kali mulai tahun 2011 hingga 2014. Dalam laporan keuangannya disebutkan, bahwa saksi Dimas sudah menerima honor karena mengikuti kegiatan tersebut yang besarnya Rp. 1,5 juta untuk satu kali menghadiri kegiatan.

Dimas baru mengetahui jika nama dan tanda tangannya dipakai dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan, setelah dirinya dipanggil penyidik kejaksaan. Dihadapan penyidik, saksi Dimas diperlihatkan laporan keuangan. Dimas pun membantahnya karena tidak pernah mengikuti kegiatan tersebut dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan. (pay)

Related posts

Lagu Justitia, Sebuah Jeritan Hati Para Pencari Keadilan Bagi Aparat Penegak Hukum

redaksi

MAJELIS HAKIM PN SURABAYA TUNDA SIDANG GUGATAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Ada Kerancuan Dari Gugatan Wanprestasi Yang Dimohonkan Direktur CV Kraton Resto Berkaitan Dengan Penutupan Restoran Sangria by Planoza

redaksi