surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tidak Menahan 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi milik 5 tersangka yang dipamerkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi milik 5 tersangka yang dipamerkan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Empat pemilik usaha yang selama ini menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk melakukan produksi di tempat usahanya akhirnya ditangkap polisi.

Namun sayangnya, 5 pengusaha nakal yang dengan sengaja menggunakan BBM bersubsidi dan ditangkap Unit Ekonomi Satreskrim Polrestabes itu, hingga kini dibiarkan menghirup udara bebas dan masih bisa bekerja seperti biasa karena tidak dilakukan penahanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Takdir Mattanete mengatakan, lima orang pengusaha nakal itu Mat Sahal (44) warga Sukomanunggal, Soeparno (63) warga Tambak Gringsing, Tan Hok Gwan (48) warga Jalan Donokerto Surabaya dan DY (39) Direktur CV DP warga Jalan Simorejo Surabaya.

“Mereka yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka ini adalah pengusaha dibidang persewaan genset, persewaan alat berat dan pengusaha even organizer. Selama ini, mereka dengan sengaja menggunakan solar subsidi untuk alat-alat yang mereka punya, “ ujar Takdir.

Tempat usaha para tersangka ini, lanjut Takdir, berada di Jalan Kusuma Bangsa, Jalan Dr Cipto, Jelan Kertajaya, dan Jalan Lebak. Modus operandi yang para tersangka pakai adalah menyuruh anak buahnya untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar di 4 SPBU yang ada di Surabaya seperti SPBU di Jalan Kenjeran, Jalan Gubeng, Jalan Tandes dan Jalan Margomulyo Surabaya pada 16 September 2015.

“BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU itu kemudian dimasukkan ke alat berat atau mesin genset mereka. Setiap membeli ke SPBU, orang suruhan para tersangka menggunakan jiregen berukuran 30 Liter. Kemudian, setelah sampai di gudang atau tempat produksi para tersangka, BBM tersebut kemudian disedot menggunakan pompa manual, “ ungkap Takdir.

Masih menurut Takdir, setelah solar-solar itu dikeluarkan dari jirigen-jirigen, lalu solar bersubsidi ini disimpan di tangki mobil truk untuk menghilangkan jejak. Tangki mobil truk itu sendiri sudah dimodifikasi sehingga mampu menampung solar antara 50 liter hingga 100 liter.

Walaupun ancaman hukuman atas tindakan penyalahgunaan BBM bersubsdi ini di atas 6 tahun, namun para tersangka tidak dilakukan penahanan. Mengapa para tersangka ini tidak ditahan?

Perwira dengan tanda pangkat 2 melati di pundak ini menuturkan, apa yang sudah dilakukan para tersangka tersebut bukan kejahatan jalan, melainkan kejahatan ekonomi. Selain itu, Takdir beralasan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan, sehingga jika dilakukan penahanan, ditakutkan akan ada kesan bahwa polisi menghambat kegiatan ekonomi.

Dari penangkapan para tersangka tersebut, polisi mengamankan 4 unit genset, 11 buah jeriken, 6 unit truk, satu unit mobil pick up, satu unit forklip, dua pompa manual, dan 700 liter solar bersubsidi.

Lima tersangka yang tidak ditahan ini dijerat dengan pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. (pay)

Related posts

300 Personil Gabungan Kepolisian Kawal Persidangan Gus Nur

redaksi

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Akui Perbuatannya Di Persidangan

redaksi

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Praperadilankan Karena Hentikan Perkara Pemerasan

redaksi