surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Saluki Tidak Main Judi Tapi Ditangkap Polisi

Saluki (KIRI) dan Dwi Saputra Wibawa, dua terdakwa tindak pidana perjudian yang ditangkap Polsek Kenjeran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saluki (KIRI) dan Dwi Saputra Wibawa, dua terdakwa tindak pidana perjudian yang ditangkap Polsek Kenjeran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana perjudian dengan terdakwa Saluki dan terdakwa Dwi Saputra Wibawa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/4). Ada 6 orang saksi yang dihadirkan jaksa pada persidangan ini.

Enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Irene Ulfa tersebut adalah Rofik, Sholeh, Saiful Fakkah, Edy Sanjaya, David dan Silo. Saksi Rofik, Sholeh, Saiful Fakkah dan Eddy Sanjaya adalah warga sekitar yang mengetahui adanya penggerebekan yang dilakukan anggota reskrim Polsek Kenjeran, sedangkan David dan Silo adalah A de Charge atau saksi yang meringankan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra PN Surabaya ini, satu persatu untuk saksi fakta menjelaskan apa yang mereka ketahui dan mereka liat sendiri. Secara bergantian dimulai dari Rofik, 4 saksi fakta tersebut mulai bercerita tentang terdakwa Saluki, bagaimana suasana di lokasi sebelum polisi melakukan penggerebekan dan bagaimana situasi yang terjadi setelah anggota reskrim dari Polsek Kenjeran melakukan penggerebekan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan, terdakwa Saluki, terdakwa Dwi Saputra Wibawa, Muhammad Faisal kuasa hukum kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), saksi Rofik mengatakan bahwa saat polisi datang untuk melakukan penggerebekan, terdakwa Saluki tidak sedang berjudi. Untuk memperkuat kesaksiannya ini, Rofik sampai mengucapkan sumpah untuk kedua kalinya di muka persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa terdakwa Saluki tidak sedang berjudi waktu polisi datang melakukan penggerebekan.

“Saluki itu datang bersama-sama dengan saya. Mulai dari datang pukul 14.00 Wib sampai terjadi penggerebekan sekitar 16.30 Wib, Saluki tidak ikut main pak hakim. Saya berani bersumpah, Saluki benar-benar tidak ikut main judi, “ ujar Rofik.

Tidak percaya dengan ucapan saksi Rofik, Wayan Sosiawan yang menjadi ketua majelis hakim menanyakan jarak saksi berdiri dengan lokasi orang-orang bermain judi dadu. Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Rofik mengatakan kalau jaraknya sekitar 4-5 meter.

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan judi yang menjadikan Saluki dan Dwi Saputra sebagai terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan judi yang menjadikan Saluki dan Dwi Saputra sebagai terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau memang jarak kamu dan Saluki sama-sama 4-5 meter dari arena judi dadu, mengapa ketika polisi melakukan penggerebekan, kamu dan orang – orang yang berada di arena tersebut tidak ditangkap sedangkan Saluki malah ditangkap polisi ?, “ ujar Wayan penuh tanya.

Atas pertanyaan ini, saksi Rofik menjawab tidak tahu. Saksi juga keheranan dan sempat tidak percaya, mengapa polisi malah menangkap Saluki sedangkan dirinya yang berdiri didekat Saluki malah tidak ditangkap.

Bukan itu saja yang membuat  Rofik merasa terheran-heran. Dihadapan majelis hakim, saksi juga mengaku dan melihat sendiri bahkan juga mendengar, terhadap orang-orang yang berada di lokasi perjudian, beberapa oknum polisi yang ikut dalam penggerebekan sempat mengatakan ke beberapa orang yang ada di sana kalau mereka tidak usah ditangkap dan disuruh pergi.

Lalu bagaimana dengan IF, bandar judi dadu dan Muklis juru bayar yang juga menjadi asisten If? Saksi Rofik mengatakan, kedua bandar ini berada di lokasi perjudian saat polisi melakukan penggerebekan namun anehnya kedua bandar judi dadu ini malah dibiarkan pergi.

“Waktu polisi melakukan penggerebekan di lapangan futsal itu, di dalam ada sekitar 50 orang. Yang berada di pojok, arena perjudian ada sekitar 15 orang. Begitu polisi datang, yang diamankan hanya 3 orang, dua diantaranya Saluki dan Dwi Saputra itu. Kalau If dan Muklis dibiarkan pergi meninggalkan lapangan futsal, “ ungkap Rofik

Untuk terdakwa Saluki sendiri, sambung Rofik berada di bawah gawang. Saluki tidak ikut menaruh uang taruhan. Saluki hanya duduk-duduk bersama dengan orang-orang yang tidak ikut main judi

Masih menurut Rofik, begitu polisi datang, orang-orang yang berada di lapangan Futsal, langsung membubarkan diri dengan begitu saja. Polisi langsung menghampiri Saluki dan kemudian membawanya ke kantor polisi. Untuk terdakwa Dwi, saya tidak tahu karena penangkapannya terpisah.

Apa yang diceritakan Rofik ini juga sama dengan yang diucapkan Sholeh, Saiful Fakkah dan Eddy Sanjaya. Saiful Fakkah, salah satu saksi yang waktu itu bermain futsal bersama dengan orang-orang yang berada di lokasi perjudian juga mengaku melihat terdakwa Saluki datang dan langsung bergabung dengan orang-orang yang tidak ikut bermain judi.

“Saluki hanya duduk-duduk di bawah gawang. Sampai pada polisi datang untuk melakukan penggerebekan, terdakwa Saluki tidak melakukan aktivitas perjudian seperti yang dituduhkan kepadanya, “ ungkap Saiful. (pay)

 

Related posts

Hari Ini, Kasus Tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang Akan Disidangkan Di PN Surabaya

redaksi

Pembangunan Bondowoso City Plasa Urung Dilakukan Karena PT Gumuk Mas Di Blacklist Bank

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Kasus Samuel Tidak Memenuhi Unsur Pidana

redaksi