surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hari Ini, Kasus Tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang Akan Disidangkan Di PN Surabaya

personil yang diterjunkan untuk pengamanan sidang tragedi stadiun kanjuruhan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

 

SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hari ini, Senin (16/1/2023).

Sejumlah persiapan pengamanan pun dilakukan, baik dari kepolisian, Satpol PP dan elemen pendukung lainnya.

Tepat pukul 09.00 Wib tim gabungan terdiri dari Kepolisian, Satpol PP yang bertugas melakukan pengamanan persidangan tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang melakukan apel di depan halaman PN Surabaya.

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, pada persidangan Senin (16/1/2023), ada satu ruang sidang yang akan dipakai untuk menyidangkan perkara tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang.

“Pada hari ini akan digelar sidang kasus tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang dengan agenda persidangan pembacaan dakwaan,” ujar Suparno.

Ada lima terdakwa yang akan disidangkan pada hari ini, lanjut Suparno. Persidangan untuk kelima terdakwa, akan digelar diruang sidang Cakra.

Suparno melanjutkan, adapun para hakim yang akan memimpin jalannya persidangan adalah Abu Achmad Sidqi Amsya, SH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, I Ketut Kimiarsa dan Mangapul masing-masing sebagai hakim anggota.

Sehubungan dengan pelaksanaan sidang perkara Nomor : 11/Pid.B/ 2023/PN Sby sampai dengan nomor : 15/Pid.B/2023/PN Sby, PN Surabaya mengeluarkan sejumlah pemberitahuan yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kasus tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang ini.

Beberapa pemberitahuan itu seperti, bahwa persidangan akan dilaksanakan Senin tanggal 16 Januari 2023, pukul 10.00 WIB., bertempat di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Selama proses persidangan berlangsung, dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan di dalam ruang sidang Cakra karena keterbatasan ruang.

Media atau wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung, namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara live streaming.

Wartawan atau media yang melakukan peliputan untuk selalu memakai nametag yang diberikan petugas selama berada dalam lingkungan PN Surabaya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya.

Diminta kepada masyarakat pengguna layanan serta pengunjung sidang di PN Surabaya untuk selalu menjaga ketertiban selama berada dalam lingkungan PN Surabaya. (pay)

Related posts

Dituntut Jaksa 3 Tahun Penjara, Pemilik Toko Juwita Jombang Minta Dibebaskan Majelis Hakim

redaksi

Korban Penipuan Minta Kejati Jatim Berani Menahan Notaris Lutfi

redaksi

Penasehat Hukum Warga Tanjungsari Tuduh Majelis Hakim Class Action Kedua Sudah Terima Suap

redaksi