surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Batubara Yang Ditahan Hakim, Malah Dilepaskan Jaksa Dan Ditolak Rutan Medaeng Untuk Dipenjarakan

Eunike Lenny SIlas dan Usman Wibisono usai menjalani persidangan dan akan dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny SIlas dan Usman Wibisono usai menjalani persidangan dan akan dibawa ke ruang tahanan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sia-sia sudah upaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeluarkan penetapan penahanan untuk 2 orang terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli batubara.

Eunike Lenny Silas, salah satu terdakwa penipuan dan penggelapan ini, hingga saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya. Hingga saat ini, juga belum ada kejelasan, baik dari pihak kejaksaan maupun Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng tentang keberadaan Ir. Usman Wibisono, apakah ikut menghilang bersama dengan menghilangnya Eunike Lenny Silas, atau berada di tahanan Rutan Kelas I-A Medaeng, melaksanakan penetapan penahanan yang dikeluarkan majelis hakim, dibacakan Efran Basuning selaku ketua majelis, Selasa (19/4) di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Lepasnya Eunike Lenny Silas, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan jual beli batubara senilai Rp. 3,2 miliar ini berawal dari adanya penolakan dari pihak Rutan Kelas I-A Medaeng. Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya surat penolakan nomor : W15. PAS. PAS.25.PK.01.01.01-503 yang dibuat dan ditanda tangani Kasubsi Administrasi dan Pembinaan, Moch Mukaffi.

Mengetahui alasan penolakan itu karena terdakwa Eunike Lenny Silas mengalami kanker payudara ganas, jaksa I Putu Sudarsana langsung membawa terdakwa Eunike ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya di Jalan Araya Galaxy Bumi Permai, Jalan Arif Racham Hakim Surabaya, untuk dilakukan medical check up, guna mengetahui apakah terdakwa Eunike Lenny Silas ini memang benar mengalami sakit kanker.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter di Rumah Sakit Onkologi Surabaya, terdakwa Eunike tidak sedang mengalami sakit kanker, melainkan hanya pusing akibat stres dan keseleo pada kakinya akibat jatuh. Dokter RS Onkologi pun menyatakan bahwa Eunika bisa melakukan rawat jalan, tanpa harus dirawat inap.

Meski sudah mengetahui bahwa pada diri terdakwa Eunike tidak terdapat kanker ganas seperti hasil diagnosa dokter Rutan Medaeng, jaksa I Putu Sudarsana bukannya membawa terdakwa Eunike ke Rutan Kelas I-A Medaeng lagi untuk dilakukan penahanan, malah melepaskan terdakwa Eunike dengan dasar pihak rutan sudah mengeluarkan surat penolakan, tidak mau menahan terdakwa Eunike mengingat terdakwa Eunike mengalami sakit kanker ganas.

Ir. Usman Wibisono, salah satu terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan batubara di kawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ir. Usman Wibisono, salah satu terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan batubara di kawal ketat petugas tahanan dari Kejari Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lepasnya terdakwa Eunike ini tentu saja membuat geram majelis hakim PN Surabaya yang sudah mengeluarkan penetapan penahanan untuk terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Ir. Usman Wibisono.

Efran Basuning yang menjadi ketua majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan tegas menyatakan Rutan Medaeng dan kejaksaan sudah melakukan pembangkangan terhadap hukum dan pengadilan.

“Jelas ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum, khususnya pengadilan. Apa hak serta kewenangan Rutan Medaeng dan kejaksaan, sampai berani melepas terdakwa. Jika sampai pada persidangan berikutnya terdakwa yang dilepas itu tidak bisa dihadirkan ke persidangan, siapa yang akan bertanggungjawab?, “ tanya Efran dengan geramnya.

Mereka itu, lanjut Efran, apa tidak diajari tentang arti sebuah penetapan. Jangan seenaknya saja mengabaikan penetapan. Kalau sampai berani mengabaikan penetapan hakim maka Rutan Medaeng dan kejaksaan bisa terkena sanksi hukum.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Muhammad Usman, SH selaku JPU, terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Ir. Usman Wibisono untuk dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, kedua terdakwa dalam dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Eunike Lenny SIlas dan Ir. Usman Wibisono, dua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny SIlas dan Ir. Usman Wibisono, dua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa ini terjadi Agustus 2012 sampai Desember 2012 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan.

Terdakwa Eunike Lenny Silas yang memiliki usaha di bidang interior dan mempunyai bisnis batubara dengan nama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) dengan alamat usaha berada di Bentuas Samarinda Kalimantan Timur dan berkantor pusat operasionalnya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan, melakukan pengorderan batubara ke Tan Paulin, Direktur Utama PT.  Sentosa Laju Energi (SLE). Proses order batubara ini diketahui terdakwa Ir. Usman Wibisono selaku Direktur di PT. ELS.

Selaku Komisaris Utama di PT. ELS, terdakwa Eunike Lenny Silas tanggal 24 Nopember 2012 telah meminjam batubara sebanyak 13.174.780 Metrik Ton ke PT. SLE melalui Denny Iryanto yang menjabat sebagai Direktur di PT. SLE. Ada 3 kali proses pengiriman batubara yang dilakukan Denny Iryanto kepada terdakwa Eunike Lenny Silas.

Pengiriman pertama tanggal 11 Agustus 2012 sebanyak 10. 596.391 MT senilai Rp. 2,5 miliar. Pengiriman kedua terjadi pada 2 September 2012 sebanyak 2.174.430 MT senilai Rp. 608.720.000. Pengiriman ketiga terjadi 02 Oktober 2012 sebanyak 430.959 MT senilai Rp. 120.668.520. Untuk pembayaran batubara dengan jumlah keseluruhan 13.174.780 MT ini, terdakwa Eunike Lenny Silas menggunakan bilyet giro (BG). Saat Tan Paulin akan mencairkan BG tersebut di Bank Danamon cabang Jl Gubernur Suryo Surabaya, ternyata ketiga BG tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi sesuai dengan surat penolakan dari Bank BCA KC Darmo tertanggal 28 Desember 2012.

Batubara sebanyak 13.174.780 MT yang sudah diterima terdakwa Eunike Lenny Silas ini selanjutnya sekitar bulan Oktober dan Nopember 2012 telah dijual kepada Mr. Sabby pemilik perusahaan Coal Pulse dari India seharga US$ 31 per metrik ton, tanpa seijin Tan Paulin selaku pemiliknya. (pay)

Related posts

TNI AD Sosialisasikan Program Transmigrasi

redaksi

Dituduh Tidak Bayar Profit Sharing, Dokter Resto Asal Surabaya Siap Beradu Bukti Dan Bongkar Kebohongan Mantan Rekan Bisnisnya

redaksi

KPPU Mendorong Pertamina Untuk Memperbaiki Sistem Pendistribusian LPG Bersubsidi

redaksi