surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Henry J Gunawan Tak Gentar Hadapi Persidangan Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pasar Turi

 

Henry J Gunawan saat menghadapi persidangan yang lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com
Henry J Gunawan saat menghadapi persidangan yang lain. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com

SURABAYA (surabayaupdate) – Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang kembali harus didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pengelolaan Pasar Turi.

Saat ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Propinsi Jawa Timur periode 2008-2011 ini masih harus menjalani persidangan atas status terdakwa yang disandangnya. Hal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan notaris Carolin Constantina Kalampuang, SH di Polrestabes Surabaya.

Meski sama-sama harus menjalani persidangan dengan laporan yang sama, yaitu dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, namun persidangan yang harus dijalani Henry Jocosity Gunawan kali ini, tak membuat pengusaha property di Surabaya ini gentar.

Tidak nampak raut wajah tegang. Henry Jocosity Gunawan yang akrab disapa Henry J Gunawan ini terlihat sangat santai dan terus tersenyum, termasuk ketika ia harus menjalani persidangan pidananya di PN Surabaya, Kamis (30/11) atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan sejumlah pedagag Pasar Turi.

Di agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, Henry J Gunawan menyebut bahwa surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso tersebut salah alamat dan tidak relevan.

Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Ali Prakoso di persidangan dinyatakan, bahwa Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang sebagai investor Pasar Turi dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP, berawal dari laporan para pedagang Pasar Turi.

Dalam laporannya itu, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para pedagang Pasar Turi itu menyebutkan bahwa terdakwa Henry J Gunawan telah memungut biaya atas Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk kios-kios para pedagang Pasar Turi. Perbuatan terdakwa Henry J Gunawan itu sudah merugikan 19 pedagang Pasar Turi.

Henry J Gunawan didampingi Liliek Djaliyah, kuasa hukumnya, pada persidangan melawan notaris Carolin di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry J Gunawan didampingi Liliek Djaliyah, kuasa hukumnya, pada persidangan melawan notaris Carolin di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai persidangan, Liliek Djaliyah, salah satu kuasa hukum Henry J Gunawan menilai dakwaan JPU terhadap klienya tersebut salah alamat, karena persoalan itu bukan masalah keputusan pribadi, melainkan korporasi. Jika masalah tersebut jadi permasalahan hukum, maka undang-undang yang digunakan adalah Undang-Undang Perusahaan bukan undang-undang yang menjerat perseorangan.

“Selain itu, masalah ini terjadi karena saat itu proyek pembangunan Pasar Turi dimenangkan PT Gala Mega Investment, yang merupakan gabungan tiga perusahaan yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Lucida Megah Sejahtera (LMS), dan PT Centra Asia Investment (CAI), “ ungkap Liliek.

Perlu diketahui, lanjut Liliek, kasus ini bermula saat Pasar Turi terbakar pada 2007 silam. Atas kejadian tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan lelang untuk membangun kembali Pasar Turi pada 2009.

“Lelang itu akhirnya dimenangkan perusahaan Joint Operation (JO) PT. Gala Mega Investment. PT. Gala Mega Investment sendiri merupakan gabungan tiga perusahaan yang telah sepakat membentuk Kerja Sama Operasi (KSO), “ papar Liliek.

Dalam kesepakatan mereka itu, lanjut Liliek, tiga perusahaan itu sepakat menunjuk PT GBP sebagai perusahaan utama (Leading Firm) yang berwenang dan bertindak untuk dan atas nama KSO.

Liliek melanjutkan, setelah PT Gala Mega Investment dinyatakan sebagai pemenang tender, maka pada Maret 2010 dibuat perjanjian kerjasama dengan Pemkot Surabaya, yaitu Perjanjian Kerjasama Nomor 180/1096/436.1/2010 dan Nomor GBP/DIR/III/001/2010 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Turi.

Dalam perjanjian tersebut berisi tentang Perjanjian Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT)  dengan jangka waktu 25 tahun atas aset Pemerintah Kota Surabaya berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor: 12/Kelurahan Gundih seluas 43.800 meter persegi.

“PT Gala Bumi Perkasa dalam perjanjian dengan Pemkot Surabaya mewakili JO, sesuai dengan kesepakatan KSO. Jadi tidak bisa terpisah karena satu bagian perusahaan join,” kata Liliek.

Dalam perjalanan pelaksanaan kerjasama, pihak Henry disebutkan menjanjikan kepemilikan strata title kepada pedagang yang kemudian membayar sejumlah uang. Tuduhan ini dianggap pihak Henry dipaksakan karena uang yang dibayarkan masuk ke rekening perusahaan Joint Investment (JO). Status strata title sendiri merupakan hak yang akan diterima pedagang terhadap stan Pasar Turi dalam jangka waktu selama 25 tahun sesuai perjanjian BOT.

“Jika itu dikatakan menguntungkan diri sendiri, dimana letak menguntungkan diri sendiri? Itu mewakili perusahaan join yang terdiri dari tiga perusahaan,” ujar Liliek penuh tanya.

Tak hanya itu, fakta lain adanya status strata title itu bisa dilakukan sesuai dengan rekomendasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pemkot Surabaya dan perwakilan pedagang. Kesepakatan itu terjadi tahun 2010. Salah satu kesepakatan yang diberikan waktu itu adalah hak atas satuan rumah susun non hunian atau strata title. (pay)

Related posts

JPU Tolak Semua Dalil Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Akhirnya Terungkap, Siapa Yang Membuang Sabu 3 Kilogram Di Tol Semarang

redaksi

1250 Penyakit Berat Maupun Ringan Dapat Disembuhkan Dengan Terapi Ayosehat

redaksi