SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengantisipasi meluasnya wabah virus corona khususnya kepada para tahanan atau terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan lakukan sidang dengan cara teleconference.
Kebijakan untuk dilakukannya sidang secara online ini sesuai dengan arahan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) via SEMA No.1 Th.2020 serta surat dari Menkumham tentang persidangan online.
Humas PN Surabaya Martin Ginting,SH M.Hum dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan, Kamis (26/3/2020) telah dilaksanakan rapat terbatas di ruang rapat lt. 6 PN Surabaya yang di hadiri pihak Rutan Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Kejari Surabaya serta Kepala PN Surabaya dan Humas.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ginting mengatakan, penerapan sidang teleconferences itu akan diupayakan mulai Senin (30/3/2020). Teknisnya, terdakwa tetap berada di rutan, sedangkan jaksa, saksi, pengacaranya dan hakimnya tetap ada di ruang sidang PN Surabaya.
“Langkah ini sengaja ditempuh sebagai bentuk kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus Corona khususnya di Kota Surabaya,” ujar Ginting, Kamis (26/3/2020).
Jadi, lanjut Ginting, terdakwa tidak harus hadir di ruang sidang PN Surabaya, jaksa dan pihak rutan sepakat menggelar persidangan secara online.
“Pertimbangan kami yang lain dilakukannya sidang secara online itu adalah kondisi para tahanan yang sangat rentan terhadap virus, terutama COVID 19 karena daya tahan tubuh mereka kebanyakan kurang vit,” ungkap Ginting.
Hal itu, sambung Ginting, karena pada umumnya para tahanan ini asupan gizinya kurang, dan istirahatnya juga kurang baik sehingga sangat rentan terpapar virus.
“Kami juga melihat, rata-rata rutan di wilayah hukum PN Surabaya over kapasitas, melebihi 300%. Untuk itu harus di perketat interaksi dengan pihak luar rutan agar mereka tidak terpapar virus,” kata Ginting.
Masih menurut Ginting, pelaksanaan sidang online ini akan diamati dan bila ada yang kurang baik maka akan dievaluasi, yang penting tujuan PN Surabaya adalah menyelamatkan masyarakat dari wabah virus Corona. (humas PN Surabaya/elfiya).