surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hindari Penyebaran Covid 19, Polda Jatim Batasi Jam Pelayanan Masyarakat

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan (kanan) saat memberikan penjelasan tentang pembatasan jam layanan masyarakat. (FOTO : Elfiya/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai upaya pencegahan penularan virus Corona atau Covid 19 khususnya di Surabaya, instansi Kepolisian Polda Jat menerapkan kebijakan khusus.

Kebijakan itu berupa pembatasan jam pelayanan masyarakat yang bisa memancing kerumunan. Terkait pembatasan jam pelayanan ini diungkapkan Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Selasa (24/3/2020).
Lebih lanjut Budi mengatakan masalah pembatasan jam layanan untuk masyarakat itu sama seperti kantor pelayanan lain, tidak hanya berlaku di instansi kepolisian saja.
“Ada pembatasan jam pelayanan untuk masyakarat, dimulai pukul 08.00 Wib sampai 12.00 Wib. Ini semua diberlakukan karena adanya surat edaran dari Korlantas tentang pembatasan pelayanan baik itu di Satpas maupun di Samsat,” ungkap Budi.
Untuk satpas, lanjut Budi, tetap dilakukan di satpas utama tapi dibatasi jamnya yakni pukul 08.00-12.00 dengan tetap menerapkan protokol covid 19.
“Bentuk pengamanan yang dilakukan adalah, siapapun yang datang langsung disterilkan, perhatikan jarak, cuci tangan dan pengukuran suhu badan,” jelas Budi.
Masih menurut Budi, apabila ada tanda-tanda batuk dan lainnya maka akan dilakukan pengobatan atau diserahkan pada tim medis.
Budi juga menambahkan, tidak semua pelayanan dilakukan pihak Polda Jatim. Untuk pelayanan SIM bisa dilakukan di SIM Corner, Sim Drive Thru, gerai SIM.
Dengan adanya pembatasan jam ini maka secara otomatis pembatasan pemohon juga dilakukan karena dalam waktu tiga jam maka kemampuan untuk melayani juga terbatas. [elfiya]

 

Related posts

MAJELIS HAKIM PN SURABAYA TUNDA SIDANG GUGATAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Surabaya Adalah Market Potensial Untuk Penjualan Produk-Produk American Eagle Outfitters

redaksi

BI Gelar Festival Simfoni Rupiah Untuk Mendukung Terciptanya Sistem Pembayaran Yang Inklusif

redaksi