SURABAYA (surabayaupdate) – Pihak keluarga dan penasehat hukum Firdaus Fairus galang dukungan moral yang menjadi tersangka di Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Elok Anggraeni Setyawati, Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.
Selain menggalang dukungan moral, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya, juga memohon tidak dilakukan penahanan terhadap advokat wanita asal Surabaya yang berusia 53 tahun ini.
Dukungan moral serta permohonan untuk tidak dilakukan penahanan untuk Firdaus ini disampaikan advokat Dr. Abdul, SH.,M.H, Kamis (1/7/2021).
Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan bisa dijadikan bahan pertimbangan bagi penyidik, khususnya Kapolrestabes Surabaya saat ini serta Kasat Reskrim Polreetabes Surabaya, dapat mengabulkan permohonan tidak dilakukan penahanan terhadap Fairus.
“Bahwa rekan kami Fairus, ternyata diketahui keluarganya telah memeriksakan diri di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri sejak 4 Januari 2021,” ujar Abdul Salam, Kamis (1/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan itu, lanjut Abdul Salam, Fairus mengalami depresi akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya yang teramat berat.
“Bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Fairus kepada saudari Elok Anggraeni Setyawati, kemungkinan besar diluar kesadaran Fairus, dikarenakan timbul gejala, yang emosinya ditimpakan kepada orang lain atau benda-benda. Ini secara medis dikatanya sebagai sakit kejiwaan,” ungkap Abdul Salam.
Sebagai ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam memohon kepada Kepala Dinas Sosial Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kota Surabaya, agar memberi dukungan kepada Fairus, yang saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya atas dugaan kekerasan terhadap ART-nya.
“Kekerasan yang dilakukan terhadap ART-nya itu diluar kemampuan Fairus fan dilakukan dibawah alam sadarnya. Hal iti dikarenakan trauma yang dialami Fairus ketika masih berumah tangga,” jelas Abdul Salam.
Selain galang dukungan bagi Fairus kepada Kepala Dinas Sosial Kota Surabaya, tim penasehat hukum Fairus dan pihak keluarga juga mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, kepada Kapolrestabes Surabaya, khususnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kajari Surabaya tertanggal 29 Juni 2021 itu dijelaskan, Fairus yang menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan di Polrestabes Surabaya ini, sejak Januari 2021 sudah mengalami pemeriksaan di RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri terkait adanya dugaan gangguan kejiwaan.
Selain itu, Abdul Salam juga menerangkan, tersangka Fairus sudah dilakukan pemeriksaan diruang PPA Polrestabes Surabaya tanggal 22 Juni 2021 oleh tim dokter RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Wonigiri Jawa Tengah dengan hasil rekam medis yang sudah dilampirkan dalam permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Fairus.
“Dengan diajukannya permohonan untuk tidak dilakukan penahanan bagi rekan kami ini, kami menjamin bahwa tersangka tidak akan melarikan diri,” kata Abdul Salam saat membacakan isi permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Fairus.
Masih dalam permohonan itu, penasehat hukum Fairus ini juga menyatakan bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti, sebagai advokat, tersangka akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan, dan yang terakhir bahwa tersangka Fairus tidak akan mempersulit proses hukum serta siap hadir setiap saat dibutuhkan.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan tanggal 4 Januari 2021, Fairus mengalami depresi sedang, dengan gejala somatis,” tandasnya.