surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hanya Diberi Rp. 3 Miliar Dari Harta Bersama Selama Perkawinan, Pemilik 21 Toko Aksesoris Handphone Gugat Mantan Suami

Roestiawati Wiryo Pranoto usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita pengusaha, pemilik 21 toko aksesoris ponsel yang tersebar di Jawa Timur ajukan gugatan gono gini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Roestiawati Wiryo Pranoto terpaksa menggugat Wahyu Djajadi Kuari mantan suaminya, karena pembagian harta bersama yang mereka peroleh selama perkawinan tidak adil. Dari total harta bersama Roestiawati dan Wahyu Djajadi Kuari yang ditaksir hingga Rp. 40 miliar, Roestiawati hanya diberi Rp. 3 miliar.

Rabu (4/8/2021) gugatan gono gini yang dimohonkan Roestiawati melalui Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA selaku kuasa hukumnya ini mulai digelar untuk pertama kali dengan agenda persidangan mediasi pertama. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus gugatan ini kemudian menunjuk Suswati, SH sebagai hakim mediator.

Ditemui usai persidangan, Dr. B. Hartono, SH.,SE., SE.Ak., MH., CA mengatakan, dalam hal pembagian harta gono gini dimana harta yang hendak dibagikan itu diperoleh bersama ketika perkawinan masih berlangsung, haruslah adil.

Lebih lanjut Hartono menjelaskan, pengertian adil itu adalah baik pihak istri maupun suami haruslah mendapatkan harta dengan jumlah yang sama besar.

“Namun yang terjadi pada Roestiawati Wiryo Pranoto sekarang adalah, Wahyu Djajadi Kuari mantan suami Roestiawati, malah mendapatkan harta yang jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan Roestiawati yang hanya menerima uang sebesar Rp. 3 miliar,” ujar Hartono, Rabu (4/8/2021).

Kemudian di agama apapun, lanjut Hartono, ketika dilakukan pembagian harta yang diperoleh secara bersama-sama ketika pasangan suami istri masih terikat perkawinan yang sah, harus mendapatkan jumlah yang sama, sepanjang tidak ada perjanjian perkawinan pisah harta yang mereka buat sebelum perkawinan dilakukan.

“Harta yang dikumpulkan Roestiawati dan Wahyu ini mereka kumpulkan bersama-sama ketika keduanya masih terikat perkawinan selama 16 tahun,” ungkap Hartono.

Dan dari harta yang terkumpul selama 16 tahun perkawinan Roestiawati dan Wahyu tersebut, sambung Hartono, tidak ada harta yang didapat dari warisan, baik dari Roestiawati maupun Wahyu.

Hartono juga menjelaskan, besarnya uang yang diberikan Wahyu kepada Roestiawati, berdasarkan keinginannya sendiri dan sesuka hatinya.

Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA mendampingi Roestiawati di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Pemberian uang yang dinilai Wahyu sebagai harta gono gini itu didasari akta perdamaian yang ia buat didepan notaris,” kata Hartono.

Masih menurut Hartono, walaupun jumlah yang dibagikan Wahyu waktu itu tidak sesuai dan sangat kecil, namun Roestiawati tidak bisa berbuat banyak.

Dibawah tekanan, Roestiawati harus menerima uang Rp. 3 miliar itu. Jika Roestiawati tidak mau menerima, maka Wahyu akan mengacaukan gugatan cerai yang dimohonkan Roestiawati dan tidak mau menerima perceraian itu.

Hartono kemudian mencontohkan perkawinan Bambang Triatmojo dengan Halimah. Setelah diputus bercerai, kedua belah pihak berhak atas harta yang mereka kumpulkan selama pernikahan, dan besarnya sama yaitu 50:50, padahal Bambang Triatmojo adalah anak presiden

Contoh lain lagi yang dijabarkam Hartono adalah perceraian Hotma Sitompul dan istrinya. Kedua belah pihak juga mempunyai hak yang sama besar atas harta yang mereka miliki selama pernikahan

Dalam pembagian harta gono gini yang diterima Roestiawati sendiri, Hartono melihat adanya cacat hukum. Dan cacat hukum yang dimaksud itu adalah Wahyu tidak memberikan seluruh harta yang didapat dari perkawinan, yang menjadi hak Roestiawati

“Kalau dalam perjanjian, tidak adanya kata sepakat, artinya satu kekhilafan, penekanan, ada tipu muslihat yang digunakan, maka perjanjian itu dapat dibatalkan. Ini diatur dalam pasal 1320 KUHAP,” terangnya

Roestiawati memang menerima uang yang dianggap sebagai pembagian harta selama perkawinan yang besarnya Rp. 3 miliar, namun cara Wahyu untuk memberikan uang itu disertai dengan adanya penekanan.

Hartono pun mengatakan, pembagian harta yang dilakukan dibawah tekanan inilah yang tidak boleh dan dianggap tidak sah sehingga dapat dibatalkan. Dan dalam pembagian harta perkawinan antara Wahyu dengan Roestiawati, kata sepakat belum terpenuhi.

Beardasarkan akta perdamaian yang dibuat Wahyu di notaris, selain Roestiawati menerima harta sebesar Rp. 3 miliar, Wahyu memberi Roestiawati mobil 1 unit sedangkan Wahyu dapat 3 unit, toko dan property serta tanah-tanah yang diperoleh dari hasil perkawinan akan menjadi milik Wahyu dan diatas namakan Wahyu.

Sementara itu kuasa hukum tergugat yakni Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapan usai persidangan terkait gugatan ini enggan memberikan komentar. (pay)

 

Related posts

Ingin Lebih Terkoneksi Dengan Masyarakat, Midtown Hotels Indonesia Luncurkan Website Pintar

redaksi

RedDoorz Luncurkan Urbanview Hotels, Konsep Menginap Terbaru di Area Perkotaan

redaksi

Memasuki Persidangan Yang Keenam, Keterlibatan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Di Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belum Terlihat

redaksi