SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menambah satu lagi rumah restorative justice diwilayah hukumnya.
Jaksa Zukfikar yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, langsung membacakan surat perintah penghentian penuntutan itu dihadapan Kajati Jatim, Aspidum Kejati, Walikota Surabaya, Kajari Tanjung Perak Surabaya dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Dengan adanya restorative justice, khususnya pada perkara yang dilakukan Mas’ud ini, Mia pun berharap, kehidupan bermasyarakat antara Mas’ud dengan Madrai sebagai pemilik hp yang telah dicuri Mas’ud, dapat kembali harmonis.
“Insyaallah, kami akan menjaga ananda dan mendidiknya agar kelak menjadi pemimpin yang hebat,” ujar Eri Cahyadi.