surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Dokter Dilaporkan Tindak Pidana, Tiba-Tiba Menghilang Tanpa Diketahui Keberadaannya

Status DPO dr. Bernardus Arswendo Sidharta yang dikeluarkan Kepolisian. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang dokter yang dilaporkan ke Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan tiba-tiba menghilang, tidak diketahui dimana keberadaannya.

Dokter yang dilaporkan ke polisi itu bernama Bernardus Arswendo Sidharta. Dalam perjanjian kerjasama nomor : 03/PK/PII-TE/XII/2019, dr. Bernardus Arswendo Sidharta memegang jabatan sebagai Direktur Utama PT. Praktis Inovator Indonesia yang berkedudukan di International Financial Center Tower II Jalan Jenderal Sudirman Kav 22-23 Jakarta.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A selaku penasehat hukum Antony Lesmana menjelaskan, pihaknya melaporkan dr. Bernardus Arswendo Sidharta dibulan Agustus 2020 lalu.

“Laporannya dugaan penipuan. Dalam laporan ke polisi ini yang dijelaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan itu dilakukan tersangka berawal dari perjanjian kerjasama sesuai no 03/PK/PII-TE/XII/2019 l,” ungkap Johanes Dipa.

Tersangka, lanjut Johanes Dipa, menyuruh Antony Lesmana untuk menyetorkan biaya administrasi bank sebesar 0,1 persen dari nilai investasi $US 125.000.000 ke rekening PT Praktis Inovator Indonesia.

“dr. Bernardus Arswendo Sidharta juga berjanji akan mengembalikan pembayaran kepada korban secara utuh sekaligus penyerahan dana investasi yang pertama yakni sebesar US$ 5 juta,” kata Johanes Dipa.

Namun, sambung Johanes Dipa, setelah apa yang dijanjikan telah lewat waktu yang ditentukan dan Antony Sidharta belum juga mendapatkan dana, Antony Sidharta kemudian berusaha mendatangi kantor tersangka untuk melakukan perundingan.

“Namun pada saat itu pelapor tidak hadir karena masih di Singapura dan dr. Bernardus Arswendo Sudharta beralasan menunggu clerance letter dari kedutaan besar USA di Singapura,” ujar Johanes Dipa, Selasa (20/9/2022).

Dan ternyata tersangka terus mengulur waktu dan janjinya tidak sesuai kenyataan. Akhirnya korban membatalkan kontrak perjanjian dan dr. Bernardus Arswendo Sidharta sanggup mengembalikan dana dalam waktu lima hari kerja. Namun, hal itupun tidak pernah ditepati tersangka hingga Antony Lesmana merugi Rp 1,7 miliar.

“ Sekarang dr. Bernardus Arswendo Sidharta daftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya,” ujar Johanes Dipa.

Sementara Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait upaya Polda Jatim dalam upaya pencarian terhadap tersangka, Dirmanto belum memberikan jawaban. (pay)

Related posts

Berawal Dari Klinik Seukuran Kamar Kos, Sekarang Michael Dan Farrah Punya Klinik Kecantikan Megah Dan Modern

redaksi

Pidsus Kejari Surabaya Dalami Adanya Dugaan Keterlibatan Kamenag Kota Surabaya

redaksi

Kisah Seorang Ninayanti Yang Mengajak Generasi Muda Untuk Mencintai Baju Adat Nusantara, Miris Melihat Ketimpangan Kesejahteraan Di Daerah Pakal Dan Benowo

redaksi