surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Korban Investasi Bodong Dihadirkan JPU Pada Persidangan Dugaan Penipuan Ibu Dan Anak

Lim Victory Halim, salah satu terdakwa penggelapan, saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan seorang ibu dan anak kandungnya sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ibu dan anak yang didakwa dengan pasal penipuan ini bernama Anne Liem dan Lim Victory Halim. Selain menghadirkan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga orang yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi.

Pada persidangan yang digelar diruang Cakra PN Surabaya, Senin (28/3/2022), Jaksa Furqon yang ditunjuk sebagai penuntut umum menghadirkan dua orang saksi dipersidangan.

Dua orang saksi yang hadir dipersidangan itu bernama Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, dan Johanna Chandra. Untuk satu korban, tidak bisa hadir dimuka persidangan.

Saksi Andi Widjaja Santoso, diawal persidangan diminta Jaksa Furqon untuk menjelaskan bagaimana awalnya berinvestasi di PT. Millenium.

Menjawab pertanyaan Jaksa Furqon ini, saksi Andi Widjaja menjelaskan, bahwa awalnya ia mendapat tawaran investasi dari Rudi Hadi Candra, Direktur PT. Bumi Berkat Citra (BBC), yang saat ini telah meninggal dunia.

“Awalnya, saya ditawari almarhum Rudi Hadi Candra untuk berinvestasi di PT. Millenium yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya,”jelas Andi Widjaja.

Waktu itu, lanjut Andi, sekitar Aguatus 2015. Rudi Hadi Candra mengatakan, adanya bunga sebesar Rp. 12 persen yang akan diberikan, jika mau melakukan investasi.

“Karena tertarik, saya kemudian mentrasfer uang ke rekening PT. BBC sebesar Rp. 5 miliar. PT Millenium masih satu grup dengan PT. BBC,” papar Andi.

Selain menceritakan adanya penawaran bunga yang cukup menggiurkan dalam investasi tersebut, sambung Andi, ia juga mengatakan telah mendapatkan bunga atau keuntungan per bulan, tanpa dipotong PPh (pajak).

“Dan selanjutnya, perusahaan gagal bayar dan tidak mendapatkan bunga atau keuntungan lagi pada 2016,”ungkap Agus.

Kepada saksi, Supriyadi, ketua tim penasehat hukum kedua terdakwa bertanya, berapa keuntungan yang telah ia peroleh.

Giliran Jaksa Wiwid bertanya ke Andi Widjaja Santoso. Kepada saksi, Wiwid bertanya, apakah pernah melakukan pengecekan legalitas perusahaan?

Menjawab pertanyaan penuntut umum ini, Andi Widjaja Santoso mengaku, tidak pernah mengecek legalitas perusahaan.

Sementara itu, saksi Tris Sutedjo menyatakan, bahwa dia bergabung dan investasi di PT Millenium sekitar April 2015. Dia investasi, setelah ketemu Albert, marketing PT Millenium di kantornya.

Lebih lanjut Tris menjelaskan, ia tertarik investasi di PT. Millenium karena perkataan Albert yang mengatakan bahwa PT. Millenium adalah perusahaan besar.

“Selain itu, Albert juga bilang, kalau PT. Millenium sudah mengantongi ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” papar Tris.

Kemudian, lanjut Tris, kita tidak kena pajak, karena pajaknya dibayari perusahaan. Kemudian, sebagai awal, uang yang saya setorkan Rp. 250 juta. Kemudian, ia menyetorkan kembali Rp. 500 juta. Namun, memasuki bulan September, mulai macet.

Ditemui usai persidangan, Robert yang mengaku juga sebagai korban penipuan mengatakan, bahwa ia juga melaporkan Lim dan ibunya ke Polda Jatim.

“Saya awalnya tidak mau melapor, karena dijanjikan uangnya akan dikembalikan 2016 lalu. Hanya saja, sampai sekarang juga tidak dikembalikan,” kata Robert.

Kami hanya ingin uang kami dikembalikan, lanjut Robert, Itu saja. Semua yang telah menjadi korban, akhirnya memilih melaporkan kasus ini ke polisi.

Untuk diketahui, bahwa kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto, dan Johanna Chandra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar.

Dalam dakwaan JPU yang telah dibacakan Jaksa Darwis dimuka persidangan menyebutkan, perkara ini berawal adanya produk Medium Team Note (MNT) PT Berkat Berkat Bumi Citra, yang diketahui Lim Victory Halim untuk dijual ke masyarakat.

Kemudian, produk MNT tersebut ditawarkan kepada para korban dengan janji yang menggiurkan diantaranya, invenstasi jasa deposito dengan bunga 11-13 persen pertahun, tidak akan gagal bayar, keuangan kuat, aset banyak, terdaftar di OJK, dan dijamin aman.

Selain itu untuk menyakinkan korban, mereka memberikan brosur berupa profile perusahaan serta iklan jual properti.

Atas penawaran tersebut, para korban tergerak untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli produk MNT milik PT Berkat Bumi Citra. Total uang para korban yang masuk ke Berkat Bumi Citra sebesar Rp 13,2 miliar.

Kedua terdakwa menjanjikan kepada para korban akan memberikan tanah dan bangunan ruko.

Namun ternyata, tanah yang dijanjikan masih kosong dan tidak ada izin atau dokumen yang syah dari pejabat berwenang.

Atas dasar itu, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pas 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada dakwaan kedua, kedua terdakwa didakwa pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantahan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (pay)

Related posts

EMPAT RHU TAK BERIJIN DI RAZIA

redaksi

Hari Ini, Kasus Tragedi Stadiun Kanjuruhan Malang Akan Disidangkan Di PN Surabaya

redaksi

Terdakwa Pemerasan Dan Pengancaman Divonis 5 Bulan

redaksi