SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya laporan AD ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan JH membuat tim kuasa hukum JH angkat bicara.
Ninayanti, advokat yang ditunjuk untuk membela hak-hak hukum JH ini, lalu memberikan penjelasan terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
Bukan hanya penjelasan, Ninayanti juga menilai, bahwa laporan polisi nomor : LP/B/724 /VI /2022/SPKT /POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 Juni 2022 ini dibawah pengaruh pihak ketiga.
Lebih lanjut Nina menjelaskan, adanya laporan polisi nomor : LP/B/724 /VI /2022/SPKT /POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 Juni 2022 ini berawal dari rencana AD membeli saham MaxOne Hotel Dharmahusada senilai Rp. 6 miliar.
“Waktu itu tahun 2016. AD tertarik dan berkeinginan membeli saham Hotel MaxOne sebesar 10% dengan nilai Rp. 6 Milyar. Karena AD dan JH sudah berteman, JH menyanggupi keinginan AD,” ujar Nina.
AD, lanjut Nina, lalu menyetorkan sejumlah uang ke pihak MaxOne beberapa kali hingga totalnya Rp. 5,8 Milyar.
“Karena kurang Rp. 200 juta, JH mengingatkan agar AD segera melunasi pembayaran, agar bisa dibuatkan akta kepemilikan saham resmi di notaris,” ungkap Nina.
Namun saat disuruh melunasi dan diajak ke notaris, AD selalu menolak dan menggampangkan. JH pun memberikan opsi, yang semula rencana pembelian sahamnya 10% diturunkan menjadi 8%, namun AD tidak mau.
Karena tidak kunjung menemui kesepakatan, sambung Nina, akhirnya AD meminta uangnya yang telah disetor sebesar 5,8 milyar.
Menurut Nina, yang membuat JH kaget adalah, uang AD sebesar Rp. 5,8 miliar yang telah disetorkan ke MaxOne Hotel itu, dianggap sebagai hutang JH dan harus dikembalikan sebesar 6 milyar. Karena masih ada selisih Rp. 200 juta, sisanya ini dianggap sebagai bunga.
Perubahan pembelian saham menjadi hutang, menurut Nina, karena AD mengetahui kondisi Hotel MaxOne yang merugi di masa pandemi.
“Klien saya sudah mengiyakan, bahkan kami sempat disomasi pada Maret 2022 yang isinya bahwa Rp. 5.8 Milyar yang sudah terlanjur ditransfer untuk jual beli saham itu dibatalkan dan dihitung hutang menjadi Rp. 6 Milyar bersama dengan bunganya,” jelas Nina.
Nina melanjutkan, jika somasi kembali dilayangkan pihak AD pada tanggal 13 Juni 2022, isinya, menuntut agar JH mengembalikan uang AD maksimal tanggal 20 Juni 2022 dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak terjadi pembayaran.
Karena tak mau permasalahan menjadi panjang, JH lantas mengirim uang sebesar Rp. 900 juta tepat tanggal 20 Juni 2022.
Selang sehari, JH kembali mentransfer uang sebesar 75 juta dan selanjutnya 25 Juta. Total, Rp. 1 milyar telah serahkan JH kepada AD.
“Kami lalu membalas surat somasi tersebut dengan pemberitahuan sudah mentransfer uang sebanyak Rp. 900 Juta dan meminta agar diberi waktu selama setahun dengan jaminan asset di Bogor dengan nilai diatas 6 Milyar,” tegas Nina.
Namun, Nina menyayangkan munculnya Laporan di Polrestabes Surabaya atas nama kuasa hukum AD, dimana, saat JH berkomunikasi dengan AD via Whatsapp, AD mengaku tidak mengetahui perihal laporan tersebut.
Dari pengakuan AD inilah, Nina menduga perkara ini dipaksakan pihak ketiga yang justru tidak terlibat dalam urusan AD dan JH.
“Jadi sangat terasa LP ini sangat dipaksakan menjadi pidana karena perkara ini ranah perdata. seharusnya AD dapat .menggugat JH di pengadilan jika ada yang kurang beres bukannya kantor polisi,” pungkasnya. (pay)