surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Akui Perbuatannya Di Persidangan

 

Ratna Kusuma Hendrayani, pegawai Bank BNI Syariah cabang Malang yang pernah menjabat sebagai Head Customer Service, memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ratna Kusuma Hendrayani, pegawai Bank BNI Syariah cabang Malang yang pernah menjabat sebagai Head Customer Service, memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) –  Upaya Ratna Kusuma Hendrayani untuk terus berkelit dari perbuatan yang sudah dilakukannya nampaknya gagal. Majelis hakim Pengandilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkara emas batangan palsu yang dipakai untuk jaminan gadai di PT. PNI Syariah cabang Malang berhasil membongkarnya.

Mantan pegawai PT. BNI Syariah cabang Malang yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Malang ini perlahan-lahan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (5/1).

Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Ratna Kusuma Hendrayani yang didudukkan sebagai terdakwa ini kembali mengakui perbuatan yang sudah dilakukannya, begitu mendapat pertanyaan dari Jaksa Sugihartono dan Jaka Rista Erna Soelistiowati.

Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani di persidangan yang terbuka untuk umum ini. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan itu diantaranya, terdakwa di BNI Syariah cabang Malang bekerja di bagian apa, sudah berapa lama terdakwa bekerja di BNI Syariah cabang Malang, bagaimana proses pembiayaan Rahn atau gadai emas berdasarkan buku pedoman perusahaan PT. Bank BNI Syariah cabang Malang tentang Rahn emas iB Hasanah.

Terdakwa yang awalnya berbelit-belit dalam memberikan keterangan akhirnya tersudut akan pertanyaan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe. Salah satu pertanyaan yang membuat terdakwa Ratna Kusuma Hendrayani tersudut dan akhirnya mengakui perbuatannya adalah, asal emas batangan yang dipakai sebagai jaminan gadai di Bank BNI Syariah.

“Seluruh emas yang dipakai sebagai jaminan gadai itu adalah milik suami saya. Dan saya tidak mengetahui darimana ia mendapatkannya. Saya hanya disuruh untuk meloloskan proses pinjaman di Bank BNI Syariah dengan jaminan emas palsu tersebut, “ ujar terdakwa Ratna.

Perbuatan untuk memasukkan emas batangan palsu sebagai jaminan gadai di bank, lanjut Ratna, terpaksa harus dilakukan karena suami terus memaksa dan sebagai seorang istri tidak berani untuk tidak menurutinya.

Ada sebuah kejanggalan yang ditangkap majelis hakim terkait kesaksian terdakwa Ratna. Majelis hakim berpendapat jika lolosnya emas-emas batangan palsu sebagai jaminan gadai, ada peran terdakwa yang sangat dominan, termasuk tindakan terdakwa yang lekas melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan, supaya aksi pembobolan ini bukan terdakwa yang melakukannya.

Pada persidangan ini, terdakwa juga diminta untuk menceritakan, bagaimana awalnya terdakwa punya inisiatif untuk memasukkan emas bantangan palsu sebagai jaminan gadai. Dihadapan majelis hakim, terdakwa mengatakan, ide itu berasal dari Yudi, suami terdakwa yang hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Di tempat saya bekerja, ada beberapa perhiasan emas kami yang kami gadaikan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Kemudian, suami menyuruh saya untuk mengambil emas-emas yang kami jadikan jaminan itu untuk ditukar dengan emas bantangan palsu. Ternyata, aksi ini tidak diketahui pihak bank, “ ungkap terdakwa.

Warga Perum Griya Tunggul Asri Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Luwukwaru Kabupaten Malang ini mengatakan, setelah melihat aksinya menukar emas yang asli dengan emas palsu tersebut tidak diketahui bank, maka timbul niatan untuk mengganti emas-emas asli milik nasabah yang sudah digadaikan sebagai jaminan dengan emas batangan palsu yang diperoleh dari suaminya.

Selain mengganti emas-emas asli milik nasabah yang sudah dijadikan jaminan gadai, terdakwa juga memproses pengajuan jaminan gadai berupa emas-emas palsu sehingga nasabah fiktif yang mengajukan pinjaman tersebut akhirnya mendapatkan pencairan pinjaman dari bank.

Selain menceritakan masalah emas-emas palsu yang dipakai sebagai jaminan gadai, mantan pegawai PT. BNI Syariah cabang Malang yang menjabat sebagai Head Customer Service ini juga mengatakan bahwa aksi tukar emas asli dengan emas batangan palsu yang dilakukannya itu sudah terjadi sejak awal 2013 hingga Juni 2015.

Ada 38 KTP yang dipakai sebagai identitas untuk mengajukan permohonan pembiayaan Rahn atau gadai emas dengan cara membuat form permohonan Rahn fiktif lalu melakukan penilaian barang sendiri untuk menentukan nilai taksirannya jumlah pembiayaan dan biaya penyimpanannya.

Dalam hal ini, terdakwa membuat pengajuan pembiayaannya dimaksimalkan hingga Rp. 250 juta, berikut membuat pencatatan transaksi gadai dalam buku register, ikhtisar pembiayaan dan pelunasannya.

Selanjutnya terdakwa membuat tanda terima uang dan slip setoran (voucher) biaya materi dan administrasi nasabah fiktif berikut pembukuan rekening nasabah (fiktif) dilanjutkan ke bagian teller untuk dilakukan pencairan dana. Setelah dana cair, maka uang tersebut masuk ke rekening nasabah fiktif. Atas tindakan terdakwa ini, Bank BNI Syariah cabang Malang mengalami kerugian hingga Rp. 9.479.100.000. (pay)

 

Related posts

Padang Siap Sukseskan Perhelatan Munas LEMI PB HMI Ke-2

redaksi

Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim Serahkan 38 Lembar Bukti Tambahan Dipersidangan Praperadilan Melawan Lee David Linardi

redaksi

JPU Hadirkan Saksi Hasil Rekayasa Penyidik

redaksi