
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Edi Susanto Santoso yang seharusnya di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5), batal dilaksanakan dengan alasan terdakwa sedang sakit.
Meski ketidakhadiran terdakwa ini disertai dengan surat pemberitahuan berupa surat sakit yang dikeluarkan Rumah Tahanan (Rutan) kelas I-A Medaeng, namun prihal sakitnya pengusaha pasir asal Ponorogo tersebut mengagetkan hakim Dedi Fardiman, yang ditunjuk sebagai ketua majelis.
Beberapa saat setelah membuka jalannya persidangan, hakim Dedi Fardiman kemudian bertanya ke Jaksa Yusuf yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kehadiran terdakwa Edi Susanto Santoso. Setelah membaca surat keterangan sakit yang dikeluarkan Rutan Kelas I-A Medaeng, hakim Dedi Fardiman masih belum yakin dengan sakit yang diderita terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut.
“Jaksa apa sudah melakukan pengecekan ke rutan untuk memastikan sakitnya terdakwa ini? Kok bisa terdakwa tiba-tiba sakit ketika hendak dibawa ke persidangan hari ini? Disini hanya diterangkan bahwa terdakwa sakit hipertensi, “ ungkap Hakim Dedi usai membaca surat keterangan sakit terdakwa Edi Susanto Santoso.
Pada persidangan berikutnya, lanjut hakim Dedi Fardiman, terdakwa harus hadir. Jika sampai terdakwa tidak hadir, maka kami akan melakukan second opinion. Jaksa harus sanggup menghadirkan terdakwa pada persidangan berikutnya.
Pernyataan tegas hakim Dedi Fardiman ini nampaknya harus dilontarkan mengingat dalam surat ijin atau surat keterangan sakit yang dikirimkan pihak rutan ke JPU tersebut tidak menjelaskan kondisi terdakwa saat itu.

Dalam surat keterangan sakit yang diterima majelis hakim dan diperiksa hakim Dedi Fardiman juga tidak nampak penyebab sakitnya terdakwa Edi Susanto Santoso sehingga tidak bisa mengikuti persidangan. Di dalam surat keterangan sakit yang ditanda tangani dr. Arifin, dokter umum yang bertugas di Rutan Medaeng tersebut hanya dinyatakan bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso mengidap hipertensi. Apakah hipertensinya ini sedang kambuh juga tidak dijelaskan dalam surat keterangan sakit tersebut.
Untuk diketahui, pengusaha tambang pasir asal Ponorogo ini didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan. Mengutip pernyataan Jaksa Farkhan Junaedi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Surabaya, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011.
Di dalam surat dakwaan yang ditanda tangani Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya itu juga dijelaskan bahwa karena sudah sangat akrab, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang kemudian sering meminjam uang ke Suhwadji hingga akhirnya uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso itu berjumlah Rp. 1.538.334.000.
Uang yang dipinjam terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang itu, kemudian dipakai terdakwa untuk modal usaha tambang pasir. Supaya Suhwadji yakin, terdakwa memberikan jaminan.
“Jaminan yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso itu berupa dua Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah, dua BPKB mobil Honda Jazz dan Toyota Yaris, dua BPKB dump truk dan surat alat berat. Namun, jaminan yang diberikan terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut tidak dilengkapi dengan surat perjanjian atau surat kuasa menjual kepada saksi korban Suhwadji, “ ungkap Jaksa Farkhan, mengutip isi surat dakwaan, pada persidangan sebelumnya.
Dalam surat dakwaan setebal tiga halaman tersebut juga dipaparkan, terdakwa juga memberikan 13 lembar cek Bank BNI atas nama Lia Emelita senilai Rp. 1.538.334.000. Kepada Suhwadji, terdakwa Edi Susanto Santoso mengatakan, bahwa 13 lembar cek yang sudah diberikan itu, dapat dicairkan setelah jatuh tempo. (pay)
