surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Pembagian Harta Gono Gini Yang Tidak Adil Membuat Roestiawati Menggugat Mantan Suaminya Dan Seorang Notaris

Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA (KANAN) yang menjadi pembela Roestiawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Permohonan gugatan gono gini yang diajukan Roestiawati Wiryo Pranoto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, masih terus berjalan dan masih dalam pengujian.

Namun, masih menjadi tanda tanya, mengapa Roestiawati Wiryo Pranoto harus menggugat Wahyu Djajadi Kuari, seorang pria yang pernah menjadi suaminya selama 16 tahun.
Selain Wahyu Djajadi Kuari, masih ada satu orang lagi yang dimasukkan Roestiawati Wiryo Pranoto dalam gugatan gono gininya tersebuta. Orang itu adalah Notaris Wahyu Suyanto.
Wahyu Djajadi Kuari dalam gugatan nomor : 650/pdt G/2021/PN Sby sebagai pihak Tergugat, sedangkan Notaris Wahyu Suyanto dalam gugatan itu sebagai Turut Tergugat.
Menanggapi adanya gugatan gono gini terkait harta bersama selama perkawinan antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari dan masuknya Notaris Wahyu Suyanto sebagai Turut Tergugat dalam perkara ini, kuasa hukum Roestiawati, Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA mengatakan, bahwa kedua orang tersebut dianggap harus bertanggungjawab atas ketidakadilan yang dirasakan Roestiawati begitu menerima pembagian harta bersama selama perkawinan yang tidak adil.
Lebih lanjut Hartono menjelaskan, sebagai seorang wanita dan masyarakat biasa yang tidak paham hukum, Roestiawati telah diperlakukan secara tidak adil dengan pembagian harta perkawinan keduanya, melalui seorang notaris yang membuat akta perdamaian antara Roestiawati Wiryo Pranoto dan Wahyu Djajadi Kuari.
“Tergugat dan Turut Tergugat adalah pihak yang harus bertanggungjawab dengan pembagian harta bersama yang diterima Roestiawati,” ujar Hartono.
Roestiawati, lanjut, Hartono, menerima Rp. 3 miliar dari tergugat. Uang itu diberikan setelah keduanya membuat perjanjian kesepakatan damai.
“Jumlah ini tidak adil. Jika melihat jumlah aset yang diperoleh keduanya ketika masih sah menjadi suami istri, mobil-mobil, jumlah tagihan, aksesoris hp yang menjadi barang dagangan keduanya ketika masih terikat perkawinan, belum lagi uang tunai yang ada ditabungan , ditaksir harta kekayaan keduanya selama menjadi suami istri, jumlahnya Rp. 40 miliar. Kami memperkirakan lebih,” ungkap Hartono.
Sehingga, dari jumlah harta bersama yang hanya Rp. 40 miliar saja, sambung Hartono, uang yang berikan tergugat ke Roestiawati sebesar Rp. 3 miliar, jelas tidak adil dan sangat timpang.
Dr. B. Hartono, SH., SE., SE.Ak., MH., CA mendampingi Roestiawati di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Oleh karena itu, kami akan terus berjuang, mendapatkan hak-hak Roestiawati dari harta bersama yang sudah ia kumpulkan bersama dengan tergugat, ketika keduanya masih terikat perkawinan,” tandas Hartono.

Dalam gugatan gono gini ini, Hartono menyatakan, yang Roestiawati inginkan hanyalah dua property dan uang Rp. 10 miliar, dengan mengabaikan hal lainnya seperti stok barang, kendaraan, piutang dan lain-lain, yang mereka berdua dapatkan ketika masih menjadi suami istri.
Apabila permintaan penggugat ini tidak disetujui tergugat, Hartono melanjutkan, penggugat akan meminta dilakukan audit harta kekayaan penggugat dan tergugat yang diperoleh keduanya, mereka terikat perkawinan.
Masih menurut Hartono, jika tergugat tidak mau damai, maka penggugat akan diperkarakan terkait merek LUCKY, karena merk tersebut ada atau lahir dari hasil semasa perkawinan.
Selain itu, apabila tetap tidak disetujui, penggugat melalui kuasa hukumnya, akan menempuh jalur pidana, melaporkan kasus pemukulan terhadap Soewanto, teman Roestiawati.
Hartono juga menambahkan, apa yang diminta penggugat ini adalah mutlak dan harus diberikan tergugat, karena penggugat berhak menikmati harta bersama yang mereka peroleh ketika masih menjadi suami istri, secara adil.
“Yang kita minta tidak berlebihan, karena itu memang masih menjadi hak penggugat. Dua property dan uang Rp. 10 miliar itu adalah bagian dari harta bersama, yang dikumpulkan penggugat dan tergugat, saat keduanya masih terikat perkawinan,” kata Hartono.
Perlu diketahui, berdasarkan nomer gugatan no perkara no 650/pdt G/2021/PN Sby, tertuang sejumlah harta yang dimiliki penggugat dan tergugat, ketika keduanya masih berstatus suami istri.
Harta yang dimaksud itu antara lain lima kendaraan roda empat, empat bidang tanah, dua unit rumah mewah, hak sewa atas beberapa counter di sebuah mall, serta sejumlah uang yang ada di bank dengan total sekitar Rp 8 miliar.
Mengutip pernyataan Hartono saat gugatan gono gini ini mulai disidangkan di PN Surabaya, dengan total aset serta uang sebanyak itu, Roestiawati Wiryo Pranoto, hanya diberi uang Rp. 3 miliar. Hartono pun menilai, ini tidak adil.
Roestiawati Wiryo Pranoto yang memperjuangkan haknya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Yang diinginkan penggugat, harta itu haruslah dibagi sama rata dan adil karena penggugat juga berhak menerima atau merasakan harta bersama yang sudah ia kumpulkan bersama tergugat, ketika keduanya masih berstatus suami istri.

Roestiawati juga bercerita, perkawinan yang sudah ia jalani bersama tergugat selama 16 tahun akhirnya berakhir dengan perceraian dan perceraian itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 319/Pdt.G/2016 PN.Sby tanggal 19 September 2016.
Tak ada yang dipersoalkan Roestiawati dengan putusan cerai ini. Namun, Roestiawati merasa, Wahyu Djajadi Kuari tak adil, karena Wahyu Djajadi Kuari tidak memberikan harta bersama selama perkawinan secara proporsional.
“Semua harta itu kami cari bersama-sama, kami kumpulkan sedikit demi sedikit, ketika kami masih sah sebagai suami istri,” ujar Roestiawati.
Tidak ada satupun harta itu, lanjut Roestiawati, didapat dari harta warisan atau peninggalan orang tua. Semua dikumpulkan dari awal pernikahan, dari nol.
Roestiawati juga bercerita, kerja keras yang sudah ia rintis bersama Wahyu Djajadi Kuari dalam hal jual beli aksesoris handphone mulai menunjukkan hasil dan semakin berkembang pesat hingga akhirnya keduanya mempunyai pegawai hingga 60 orang dan memiliki kurang lebih 21 toko aksesoris hp yang tersebar di Surabaya dan beberapa kota di Jawa Timur.
Pengusaha wanita asal Surabaya ini juga menambahkan, sebelum ia bercerai dengan Wahyu Djajadi Kuari, memang ada surat perjanjian perdamaian.
Namun, menurut Roestiawati, dalam perjanjian itu, tidak ada membahas harta gono gini secara keseluruhan yang diperoleh selama perkawinan. Karena adanya tekanan yang ia terima, akhirnya Roestiawati menerima perjanjian sepihak yang sudah dipersiapkan Wahyu Djajadi Kuari.
Melihat adanya tekanan yang diterima Roestiawati itulah membuat Hartono bersedia mendampingi Roestiawati memperjuangkan hak-haknya dengan mengajukan gugatan gono gini di pengadilan.
Jika mencermati isi akta perjanjian yang telah dibuat Wahyu Djajadi Kuari dan kemudian ditanda tangani Roestiawati itu, Hartono pun menilai ada ketidak adilan, apalagi ketika Roestiawati menerima sejumlah uang yang hanya Rp. 3 miliar sedangkan harta bersama tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp. 40 miliar.
Roestiawati sedang menjalankan usahanya saat masih menikah dengan Wahyu Djajadi Kuari. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Hingga saat ini, Wahyu Djajadi Kuari hidup dengan harta bersama yang ia kumpulkan bersama Roestiawati ketika masih terikat perkawinan dan jumlahnya hampir semuanya, berbanding terbalik dengan yang dimiliki Roestiawati.

Sementara itu, dalam suatu kesempatan, usai persidangan digelar, Dr Yory Yusran saat dimintai tanggapannya menyatakan bahwa dirinya selaku kuasa hukum tergugat, menyerahkan semua pada kliennya.
“Dan saya sudah menjalin komunikasi dengan prinsipal. Kalau ada yang mau ditawarkan silahkan saja,” ujar Yory kala itu.
Kalau damai, lanjut Yory, kan lebih bagus. Cuma kalau tidak bisa damai,  kita kembalikan lagi pada penggugat maupun tergugat.
Lalu, bagaimana dengan permintaan penggugat, agar aset dibagi dua dan penggugat diberikan uang Rp 10 miliar?
Masih mengutip pernyataan Yory sebelumnya, sebagai kuasa hukum, Yory menyerahkan semua keputusan pada tergugat. Kalau tergugat setuju, maka terjadi perdamaian. Namun jika tergugat tidak setuju untuk berdamai, maka gugatan jalan terus.
Tentang langkah pidana yang akan ditempuh penggugat atas pemukulan terhadap Soewanto, Yory enggan berkomentar karena dia ditunjuk kliennya untuk menangani perkara harta gono gini bukan untuk perkara yang lain.
Sementara itu, Notaris Wahyudi Suyanto sebagai Turut Tergugat melalui kuasa hukumnya Leonard Chennius and Partner, dalam jawaban atas gugatan gono gini yang dimohonkan penggugat menyatakan menolak semua dalil penggugat.
Selain itu, turut tergugat juga menyebutkan, jika gugatan yang diajukan penggugat ini eror in persona. Lebih lanjut kuasa hukum turut tergugat menyatakan, kedudukan hukum turut tergugat pada waktu itu sebagai notaris yang hanya mencatat kemauan para pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat, yang sudah sepakat untuk melakukan akta perjanjian perdamaian nomer 008 tanggal 8 Juni 2016 serta akta addendum perjanjian nomer 047 tanggal 24 Juni 2016.
Karena turut tergugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan obyek perkara, maka menurut penilaian kuasa hukum turut tergugat, gugatan yang dimohonkan penggugat ini tidak dapat diterima. (pay)

Related posts

Mahkamah Agung Menghukum Dr Moestidjab, SpM-KVR Dan PT Surabaya Eye Clinic Membayar Ganti Kerugian Sebesar Rp 1,26 Miliar

redaksi

JPU Kembali Hadirkan Saksi Berkualitas Rendah Diperkara Dugaan Korupsi Dana BKK Kecamatan Padangan, Dugaan Rekayasa Hukum Pun Makin Terlihat

redaksi

Dua Saksi Yang Dihadirkan Widowati Hartono Dipersidangan Membingungkan Dan Terkesan Berbohong

redaksi