SURABAYA (surabayaupdate) – Dipenghujung tahun 2021, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Propinsi Jawa Timur gagalkan 22 kejadian upaya penyelundupan narkotika ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Jawa Timur.
Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas maupun Rutan di Jawa Timur yang bisa digagalkan jajaran Kemenkum HAM Jawa Timur tersebut diungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum HAM Propinsi Jawa Timur, Krismono, Rabu (29/12/2021).
Krismono mengatakan, modus yang dipakai para pelaku tindak pidana narkotika untuk menyelundupkan narkoba ke lapas maupun rutan di Jawa Timur tersebut cukup beragam.
“Ada yang memakai modus memasukkan narkoba ke dalam kemasan cat, dimasukkan perut ikan, gorengan hingga ke dalam botol sampo,”ungkap Krismono.
Namun, lanjut Krismono, atas kesigapan dan ketelitian petugas yang berjaga waktu itu, upaya penyelundupan dapat digagalkan.
Diacara refleksi akhir tahun yang dihelat dikantor Kemenkum HAM Jatim, Rabu (29/12/2021), Krismono juga menjelaskan, Kemenkum HAM Jawa Timur tetap konsisten menjalankan program unggulan lainnya.
“Ada satu langkah konkrit yang menjadi program unggulan dan menjadi prioritas bagi seluruh Lapas dan Rutan di Jawa Timur dalam hal keamanan dan kami beri nama Halinar,” kata Krismono.
Halinar, lanjut Krismono, adalah langkah yang dilakukan Lapas maupun Rutan di Jawa Timur untuk menciptakan lapas maupun rutan yang bebas dari peredaran handphone, pungli dan narkotika.
Untuk mencegah adanya penyelundupan narkoba di lapas maupun rutan, Krismono menjelaskan, Kemenkum HAM Jatim makin menggencarkan deteksi dini terhadap masuknya barang-barang terlarang.
“Terutama telepon genggam dan narkotika yang selama ini menjadi masalah utama, akan lebih diprioritaskan,”imbuhnya.
Pada perhelatan refleksi akhir tahun ini, Krismono menjelaskan kegiatan penggagalan upaya penyelundupan narkotika yang terjadi di lapas maupun rutan.
Upaya penggagalan paling banyak dilakukan Lapas Surabaya dengan enam kasus, diikuti Lapas Kediri dengan empat kali penggagalan, Rutan Kelas I-A Medaeng Surabaya sebanyak tiga kali, Lapas Banyuwangi sebanyak dua kali, Lapas Tulungagung sebanyak satu kali, Lapas Mojokerto satu kali, Rutan Ponorogo satu kali, Lapas Narkotika Pamekasan sebanyak satu kali, Lapas Jember sebanyak satu kali, Lapas Jombang sebanyak satu kali dan Lapas Tuban sebanyak satu kali.
Modus yang dilakukan bermacam-macam, mulai menyelundupkan dalam kaleng cat, dilempar dari luar tembok, menyangkut di selokan bahkan ada yang nekat diselundupkan dalam dubur warga binaan. (pay)