surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi Dituntut Pidana Penjara Selama 4 Tahun

Indro Prajitno, Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi pendanaan jual beli batubara, dituntut pidana penjara selama empat tahun.

Tuntutan pidana penjara selama empat tahun ini dibacakan Jaksa Sabetania R. Paembonan, Kamis (3/11/2022) diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut penuntut umum dalam surat tuntutannya menyatakan, bahaa terdakwa Indro Prajitno terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

“Menuntut terdakwa Indro Prajitno dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Jaksa Sabetania R. Paembonan saat membacakan tuntutannya.

Kasus ini berawal saat terdakwa Indro Prajitno mendapatkan kontrak jual beli batubara dengan PT. PLN Batubara (PT. PLNBB).

Untuk merealisasikan pekerjaan tersebut PT. SBE membutuhkan adanya investor atau pemodal pembelian Batu bara yang akan disuplai ke PT. PLNBB.

Kemudian, Dewi Ratnaning Winastuti alias Kezia yang merupakan karyawan PT. SBE, menghubungi Alexandria I.G alias Thian Hok dengan tujuan akan dikenalkan dengan terdakwa Indro Prajitno di cafe Excelsso PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Indro Prajitno menyampaikan jika PT. SBE telah mendapatkan kontrak kerjasama dengan PT. PLNBB sebagai penyuplai batu bara sebanyak empat tahap dan membutuhkan suntikan dana dari investor.

Jika Alexandria I.G bersedia untuk menjadi investor, maka Alexandria I.G dijanjikan akan dimasukkan sebagai pemegang saham atas PT. SBE sebesar 40%.

Dan ketika PT. SBE bisa memenuhi kuota pengiriman ke PT. PLNBB, Alexandria I.G akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 49.000 per ton dari batu bara yang akan dikirim ke PT. PLN BB tersebut.

Mendapat penawaran seperti itu, Alexandria I.G menjadi tertarik untuk menjadi investor dalam kerjasama tersebut, dan akan mengurusi segala sesuatu yang berkaitan dengan pembelian batu bara, pembayaran tongkang, pembayaran asuransi cargo, sampai pada pengiriman ke PT. PLN BB berdasarkan tempat tujuan.

Untuk mendukung kegiatan operasional di Surabaya, dibukalah kantor pendukung yang terletak di Soho Skylift unit 1918 Jalan Mayjen Sungkono Nomor 8 Surabaya.

Dan untuk membantu segala operasional atas pengiriman Batu Bara tesebut telah direkrut karyawan yakni Dewi Ratnaning Winastuti alias Keiza, Nartining Budi Prasakti dan Victoria yang masing – masing telah memiliki tugas dan tanggungjawab.

Alexandria I.G kemudian melakukan pembayaran atas pembelian Batu Bara yang dilakukan dengan sistem transfer antar bank, sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno sebanyak empat tahap selama periode Juli 2019 sampai dengan Agustus 2019.

Dan pengiriman Batu Bara ke PT. PLN BB sesuai dengan permintaan terdakwa Indro Prajitno dengan total sebesar Rp. 17.145.458.936.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat bersama antara terdakwa Indro Prajitno dengan Alexandria I.G, maka Alexandria I.G mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 49.000 per ton dari keuntungan yang didapat atau setelah pengiriman selesai.

Untuk lebih menyakinkan Alexandria I.G, tanggal 09 Oktober 2019 terdakwa Indro Prajitno telah membuatkan Draf Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luas Biasa PT. SBE mengenai Pemberian 40% saham dari PT. Sumber Baramas Energi kepada Alexandria I.G dan telah ditanda tangani Alexandria I.G tanpa hari dan tanggal.

Selanjutkan Alexandria I.G telah mendapatkan kembali modal dan keuntungan yang telah dijanjikan terdakwa Indro Prajitno untuk pembayaran Batu Bara tahap I dan tahap II, sedangkan untuk tahap III dan tahap IV, Alexandria I.G belum menerima pengembalian modal dan keuntungan.

Lantas terdakwa Indro Prajitno kembali membujuk Alexandria I.G dengan memberikan dua lembar cek Bank Mandiri dengan Cek Nomor : HZ 067952 tertanggal 10 November 2019 dengan nilai Rp. 6.136.200.000,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dan Cek Nomor HZ 067953 tertanggal 15 November 2019 dengan nilai Rp. 4.156.600.000 sebagai pengganti atas pengembalian modal dan keuntungan. Yang akhirnya Alexandria I.G tetap melanjutkan pembayaran Batu Bara untuk tahap berikutnya.

Namun, saat Alexandria I.G akan mencairkan atau meng-kliring dua cek tersebut, mendapat penolakan dari Bank Mandiri dengan alasan saldo tidak mencukupi atau kosong, sehingga atas perbuatan terdakwa Indro Prajitono tersebut, Alexandria I.G sangat keberatan dan melaporkan perbuatan terdakwa Indro Prajitno kepada pihak yang berwenang.

Atas akibat perbuatan terdakwa Indro Prajitno itu, Alexandria I.G mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.195.845.872 atau setidak-tidaknya senilai sekitar itu. Dan didakwa pidana dalam pasal 378 KUHP. (pay)

Related posts

Pengiriman Sabu Dalam Kemasan Susu Formula Seberat 6,5 Kilogram Digagalkan, Polisi Hanya Tangkap Dua Kurir Sabu

redaksi

Dalam Repliknya, Jaksa Membantah Argumentasi Hukum Yang Dijabarkan Penasehat Hukum David Handoko

redaksi

Saksi Pelapor Mengaku Disuruh Membuat IJB Sebesar Rp 7,5 Miliar Oleh Terdakwa Dugaan Pengerusakan Dan Penggelapan

redaksi