surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dipaksa Mengakui Perbuatannya, David Handoko Juga “Dibungkam” Di Persidangan

David Handoko saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa David Handoko di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berjalan alot.

Selain itu, di persidangan ini ada kesan “membungkam” dan memaksa David Handoko untuk mengakui perbuatannya. Persidanganpun penuh ketegangan.

Pada persidangan yang awalnya digelar diruang sidang Tirta 2, dipindah ke ruang sidang Cakra karena ada sound system yang tidak berfungsi dengan baik.

Dalam persidangan yang dilakukan Rabu (22/4/2021) ini, Jaksa Winarko yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak juga membawa David Handoko ke muka persidangan yang seharusnya dilaksanakan secar offline.

Kepada majelis hakim, Jaksa Winarko pun membawa surat keterangan dari Polda Jatim yang isinya dibacakan hakim Hj. Widarti sebagai ketua majelis.

Diawal persidangan, Jaksa Winarko bertanya kepada terdakwa David Handoko, sejak kapan ia mengenal Anna Prayogo.

Mendapat pertanyaan itu, terdakwa David Handoko pun menjawab, bahwa ia mengenal Anna Prayogo sejak Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saya mengenal Anna Prayogo sejak SMP. Dan kami bertemu kembali sekitar tahun 2016 diacara reuni sekolah,” terang David Handoko, Rabu (21/4/2021).

Jaksa kemudian bertanya kembali, apakah setelah acara reuni itu, ia tidak pernah bertemu kembali dengan Anna Prayogo? David pun menjawab pernah. Dan pertemuan itu terjadi di Jakarta.

Seolah ingin mengetahui hubungan terdakwa David Handoko dengan Anna Prayogo, Jaksa Winarko kemudian bertanya, apa yang mereka lakukan saat terjadi pertemuan di Jakarta itu?

“Tidak ada sesuatu yang berarti. Sebagai kawan lama yang tidak pernah bertemu, kami ngobrol-ngobrol panjang lebar saat itu,” ujar David.

Namun, jawaban terdakwa David Handoko ini makin memicu Jaksa Winarko bertanya lebih dalam. Bahkan, jaksa Winarko seakan tidak percaya akan penjelasan David ini, memaksa terdakwa David Handoko untuk menjawab secara jujur. Karena tidak mungkin hanya berbincang-bincang saja.

Ketika David Handoko ingin bertanya, apa maksud jaksa bertanya seperti itu, Jaksa Winarko malah menghardik terdakwa David Handoko dan dipaksa untuk berterus terang. Walau dibawah tekanan, terdakwa David Handoko tetap bersikukuh hanya ngobrol sambil makan disuatu tempat.

Persidangan David Handoko di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tidak puas dengan jawaban terdakwa, Jaksa Winarko kembali bertanya ke David Handoko tentang usaha yang ia jalankan termasuk jumlah perusahaan yang ia miliki saat ini.

Kepada penuntut umum, David mengatakan bahwa perusahaannya ada tiga, yaitu PT. Alfa Mega Industri, PT. Handoko Putra Jaya dan PT. Tunggal Raksa Sejati. David pun menceritakan masing-masing bidang usaha dari ketiga perusahaan itu.

Masih berkaitan hubungannya dengan Anna Prayogo, terdakwa David Handoko dipaksa untuk mengaku tentang kelanjutan hubungannya dengan Anna Prayogo.

“Selanjutnya, kami sering berkomunikasi via WA saja. Kemudian, tahun 2017, Anna Prayogo datang ke kantor saya yang di RMI,” papar David.

Dan dalam persidangan ini, JPU bertanya ke terdakwa tentang perusahaan-perusahaan miliknya antara lain PT. Alfa Mega Industri tahun 2016. Di perusahaan yang bergerak dibidang gerobak dorong ini, terdakwa menjabat sebagai Komisaris.

Pertanyaan Jaksa Winarko kini mengarah kepada foto-foto yang tertempel dinding kantornya yang berada di Ruko RMI. Terkait dengan foto-foto tersebut, terdakwa David mengatakan jika foto-foto itu adalah foto dirinya bersama kawan-kawannya TNI.

Ketegangan dan upaya untuk memojokkan terdakwa David Handoko semakin terasa ketika Jaksa Winarko bertanya tentang PT. Alfa Mega Industri.

Bukan hanya itu. Pada persidangan ini, Jaksa Winarko terlihat kembali menyerang terdakwa David Handoko seputar PT. Artha Graha Sentosa dan kapan perusahaan ini didirikan.

“PT. Artha Graha Sentosa didirikan tahun 2014. Sejak awal berdiri, saya menjabat sebagai Direkturnya. Maret 2017, jabatan Direktur ini dialihkan ke Anna Prayogo,”kata David.

Jaksa kembali bertanya, bagaimana dengan modal yang dimiliki PT. Artha Graha Sentosa? David menjawab, bahwa sebagai perusahaan baru jika dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan David yang sudah seatle, PT. Artha Graha Sentosa masih mendapat dukungan dana yang diambil dari perusahaan-perusahaan David yang lain.

“Selain itu, PT. Artha Graha Sentosa juga dibiayai dari penjualan-penjualan aset yang dimiliki, termasuk penjualan dua unit perumahan yang sudah laku terjual. Ada sekitar 23 perumahan yang siap jual dan masih belum laku,” ungkap David.

Namun, jawaban David ini malah membuat jaksa Winarko makin bersemangat untuk mencari tahu. Ketika terdakwa David Handoko hendak memberi penjelasan lebih lanjut, terdakwa David Handoko langsung dipotong dan tidak diberi kesempatan.

Terdakwa David “kembali diserang” dengan sebuah pertanyaan, apakah ia ada menjanjikan sesuatu kepada Anna Prayogo? Secara tegas David membantahnya. Meski ia sangat dekat dengan Anna Prayogo waktu itu, David mengatakan tidak pernah menjanjikan apa-apa kepada Anna Prayogo termasuk pembagian keuntungan dari perusahaan yang sudah dikelola Anna Prayogo.

David Handoko kembali seperti dipojokkan jaksa ketika bertanya perihal cek yang pernah diterbitkan David Handoko. Meski David Handoko menjelaskan bahwa cek senilai Rp. 8 miliar yang ia terbitkan itu adalah jaminan utang Anna Prayogo kepada kerabatnya, kepada Yakub Prayogo yang tak lain adalah adik Anna Prayogo dan kepada istri Yakub Prayogo, jaksa tidak mempercayainya.

Sebagai terdakwa, David Handoko juga tidak diberi kesempatan dan kesaksiannya selalu dihentikan ketika ia diminta menjelaskan tentang isi dakwaan yang menurut David banyak yang tidak benar dan sangat merugikannya.

Adanya kas keluar masuk dalam sistem keuangan di perusahaan David, adanya setoran yang dilakukan Anna Prayogo ke perusahaan David dan kesaksian David tentang adanya transaksi setoran yang dilakukan Anna Prayogo namun kemudian ditarik lagi oleh Anna Prayogo dan tidak tampak dalam rekening koran, langsung diabaikan jaksa.

Jaksa dalam persidangan ini terlihat ingin mengarahkan David Handoko dan membentuk opininya bahwa PT. Tunggal Raksa Sejati, perusahaan yang David rintis sejak lama untuk mengerjakan proyek-proyek pengadaan cat di institusi TNI, ada andil Anna Prayogo disana sehingga Anna Prayogo patut mendapat keuntungan dari proyek yang dikerjakan PT. Tunggal Raksa Sejati.

Sebagai seorang terdakwa, dalam persidangan ini, David Handoko juga “diserang” hakim habis-habisan. Meski sudah mengakui bahwa Anna Prayogo pernah datang ke PT. Alfa Mega Industrj yang beralamat di Sidoarjo untuk menemui adiknya dari Malang dan janjian bertemu di perusahaan David tersebut, hakim tidak mempercayainya.

Namun, David akhirnya membuka sedikit fakta tentang apa yang terjadi pada dirinya dan misteri adanya delapan cek yang ditarik Anna Prayogo tanpa sepengetahuan David Handoko.

Dr. Yudi Wibowo Sukinto, salah satu penasehat hukum David Handoko yang akhirnya membuat David mengakui jika Anna Prayogo adalah Wanita Idaman Lain (WIL)nya.

Selain itu, di dalam persidangan ini, David juga mengaku jika setelah berceraj dengan suaminya dan intim dengan David Handoko, kebutuhan sehari-harj Anna, dipenuhi David Handoko.

Dan dalam persidangan ini pula, David Handoko juga mengaku seringkali dimintai Anna Prayogo untuk menyediakan dollar Singapura, ketika Anna Prayogo akan ke Singapura. Menurut pengakuan David Handoko kepada penasehat hukumnya ini, sebelum berhubungan dengan David Handoko, kesehariannya Anna tinggal di Singapura.

Pengacara David Handoko terlihat membuat jaksa tak berkutik ketika mengeluarkan bukti-bukti adanya tarikan uang yang dilakukan Anna Prayogo.

Dari bukti yang ditunjukkan Yudi Wibowk itu dijelaskan, tanggal 5 April 2017 ada tarikan cek yang dilakukan Anna Prayogo yang nilainya Rp. 1,117 miliar, kemudian ada tarikan lagi yang dilakukan Anna Prayogo ditanggal 6 April 2017. Dalam persidangan ada beberapa kali penarikan yang dilakukan Anna Prayogo. (pay)

Related posts

Terdakwa KH Imam Buchori Siap Menjalani Persidangan Dugaan Pencemaran Nama Baik Fuad Amin Imron

redaksi

Modus Baru Begal Motor Jelang Tahun Baru, Umpankan Wanita Untuk Diajak Hubungan Badan Didalam Hutan

redaksi

Jadi Saksi Di Persidangan, Salah Satu Korban Dana Talangan Jelaskan Bagaimana Proses Peminjaman Dana Talangan

redaksi