SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap seorang wanita yang menderita tuna netra di Kabupaten Sumenep mendapat perhatian Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.
Sebagai bentuk rasa empati, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-nya, LIRA Jatim menyiapkan tim advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada Siska, seorang perempuan yang mengalami tuna netra dan menjadi korban dugaan penganiayaan di Kabupaten Sumenep ini.
Menanggapi adanya bentuk kekerasan kepada perempuan yang tuna netra ini, Ninayanti SH, S.Sos, MSi, Ketua LBH LIRA Jatim mengatakan bahwa ia dan tim LBH LIRA lainnya, siap memberikan pendampingan hukum kepada Siska.
Selain itu, Nina memastikan, LBH LIRA akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal, mengingat beredar kabar bahwa Siska ini juga dilaporkan salah satu terduga pelaku penganiayaan.
“Yang menarik dari kasus ini sehingga kami berinisiatif memberikan bantuan hukum adalah ada satu tindakan tidak masuk akal dan sepertinya ada skenario lain untuk mempidanakan Siska,” ungkap Nina, Minggu (2/6/2024).
Tindakan tidak masuk akal menurut Nina yang tidak mungkin itu adalah bahwa Siska, seorang perempuan yang tidak bisa melihat atau tuna netra, dituduh melakukan penganiayaan. Atas perbuatannya ini, Siska akhirnya dilaporkan ke Polsek Batang-Batang.
“Sangat tidak masuk akal menurut kami. Apa iya, seorang wanita yang tuna netra bisa melakukan penganiayaan. Caranya bagaimana? Jangankan melakukan penganiayaan, (maaf) untuk melihat saja korbannya tidak bisa,” tandas Nina.
Untuk itu, lanjut Nina, tim LBH LIRA akan menuntaskan kasus ini dan menyeret pihak-pihak yang telah melakukan penganiayaan terhadap Siska.
Nina juga mengingatkan, kepada pihak yang telah melaporkan Siska atas dugaan tindak pidana penganiayaan, ada konsekuensi hukum yang harus ditanggung apabila laporannya ke polisi itu tidak terbukti dan benar ada kebohongan.
Advokat perempuan yang juga pemerhati kekerasan terhadap perempuan dan anak ini kembali menambahkan, selain akan memberikan bantuan hukum secara all out, LBH LIRA juga bersurat kepada Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Sumenep.
“Dalam surat kami itu, dijelaskan kronologis yang telah menimpa Siska. Masih dalam surat itu, juga kami meminta dukungan dan perhatian Kapolda Jatim dan Kapolres Sumenep, supaya ikut mengawasi proses hukum perkara ini,” jelas Nina.
LBH LIRA, sambung Nina, juga meminta perlindungan hukum, baik kepada Kapolda Jatim maupun Kapolres Sumenep, supaya lebih menaruh perhatian terhadap kasus ini, jangan sampai ada mafia hukum yang ikut bermain atau coba-coba mempermainkan kasus ini.
Apa sebenarnya yang terjadi pada Siska? Bagaimana Siska yang menderita disabilitas sensorik penglihatan atau biasa disebut tuna netra ini sampai menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan?
Lebih lanjut Nina pun bercerita bahwa hal ini berawal dari kedatangan Misna (50) ke rumah Suhainiyah (44) nama asli Siska, di Dusun Jungjang RT.01 RW.06 Desa Batang-Batang Laok Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Rabu (22/5/2024) pukul 14.00 Wib.
Waktu itu Suhainiyah alias Siska ini berada dirumahnya. Begitu bertemu dengan Suhainiyah, Misna menanyakan tentang pencairan dana PNM-MEKAR.
Suhainiyah alias Siska lalu menjelaskan, kalau ada anggota Mekar yang belum melunasi pembayaran, sehingga pencairan di tunda sampai keesokan harinya.
Merasa tidak puas dengan penjelasan Siska ini, Misna langsung menghina Siska dengan kata-kata dasar buta kamu, sambil memukul kepala Suhainiyah alias Siska.
Nina kembali melanjutkan ceritanya, mendengar ada ribut-ribut dirumah Suhainiyah, beberapa tetangga pun datang untuk melerai.
“Pada saat itu, Misnah tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit yang disembunyikan dari dalam bajunya,” papar Nina.
Untungnya ada tetangga yang berhasil merampas celurit Misna ini dan menyerahkan clurit ini ke Kepala Desa Batang-Batang Laok.
Apa yang terjadi pada Suhainiyah ini ternyata tidak ditindak lanjuti kepala desa setempat, dengan memediasi Misna dan Suhainiyah hingga tercapai perdamaian. Kepala Desa malah cenderung membiarkan keributan itu dan menganggapnya tidak terjadi apa-apa.
Dalam keterangannya, Nina kembali menjelaskan, keesokan harinya, Kamis (23/5/2024), Misna kembali mendatangi rumah Suhainiyah alias Siska. Kedatangan Misna kali ini tidaklah seorang diri. Misna juga mengajak Tohir (40) dan Siti Fadilah (23).
“Kemudian, terjadilah pengeroyokan di dalam rumah Suhainiyah alias Siska. Korban dianiaya untuk yang kedua kalinya,” kata Nina.
Akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan ketiga orang ini, sambung Nina, korban mengalami luka di wajah, lebam di punggung dan luka gigitan serta luka cakaran.
Seperti yang diceritakan Siska kepada Nina, karena ada keributan yang kedua kalinya dan kali ini disertai dengan adanya pengeroyokan, beberapa tetangga yang mengetahui hal itu mencoba melerai kedua belah pihak.
“Korban kemudian dibawa masuk kerumahnya untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan. Namun, ketiga terduga pelaku itu memaksa masuk ke dalam rumah. Beberapa warga dan pihak keluarga melihat kejadian ini,” jelas Nina.
Masih berdasarkan cerita Nina, begitu Misna dan Siti Fadila berhasil memasuki rumah Suhainiyah, tiba-tiba Siti Fadilah mengambil sebuah pisau yang dibawa dan disembunyikan Misna didalam bajunya. Pisau itu hendak ditusukkan ke Siska. Namun, tindakan itu diketahui beberapa tetangga dan berhasil merampas pisau itu.
Begitu kejadian ini akhirnya dilaporkan ke polisi. Beberapa pihak yang terkait dengan kejadian ini sudah diperiksa dan dimintai keterangan.
Saat polisi sedang menyelidiki kasus ini, dan perkara ini dilimpahkan ke Polres Sampang, tiba-tiba ada laporan dikepolisian yang dilakukan seseorang.
Bukan hanya itu, Siti Fadilah (23) salah satu pihak yang ikut mendatangi rumah Siska dan diduga kuat ikut melakukan penganiayaan, dikabarkan dirawat di Puskesmas lalu dirujuk ke rumah sakit didaerah Sumenep. Siti Fadilah dikabarkan pula telah menjadi korban penganiayaan.
Jumat (31/5/2024) Susilawati, saudara kandung Siti Fadilah, kemudian mendatangi Polsek Batang-Batang untuk membuat Laporan Polisi nomor : STPL/05/V/2024/JATIM/RESSMP/ SEKBTBT. Laporan ini berisi dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor salah satunya bernama Suhainiyah.
Berdasarkan informasi yang berhasil digali tim LBH LIRA dari berbagai sumber, Nina juga mengatakan bahwa Siti Fadila dirawat di RSI Kalianget.
“Susilawati dalam pengakuannya juga menyatakan, salah satu terduga penganiaya adiknya itu ada yang tuna netra,” papar Nina.
Masih berdasarkan pengakuan Susilawati, lanjut Nina, Suhainiyah memegang tangan kiri Siti Fadilah, sedangkan Anna Yuliantini memegang tangan kanan Siti Fadilah. Lalu, Suhainiyah menjambak rambut Siti Fadilah dan kakinya menerjang badan Siti Fadilah. (pay)