
SURABAYA (surabayaupdate) – Ambil sebuah tas milik majikan yang berisi surat-surat penting dan beberapa lembar uang tunai, seorang wanita diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rabu (20/8/2025) Jaksa Ahmad Muzakki menghadirkan Lailatul Nikmah diruang persidangan Kartika, PN Surabaya dan didudukkan dikursi terdakwa untuk didengar kesaksiannya.
Lailatul Nikmah didudukkan dimuka majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk didengar kesaksiannya sebagai terdakwa.
Didalam persidangan, dihadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lailatul Nikmah mengakui semua perbuatannya
Apa yang membuat Lailatul Nikmah samapi berani mengambil sebuah tas milik Diajeng Z.F. Sandy, majikannya?
Terdakwa Lailatul Nikmah pun mengaku bahwa awalnya tidak ada niatan untuk mengambil tas milik Diajeng Z.F. Sandy karena disuruh Effendy.
“Saya disuruh Effendy. Setelah barang-barang itu saya ambil kemudian saya berikan ke Effendy,” ungkap terdakwa Lailatul dimuka persidangan.
Effendy berjanji, lanjut Lailatul Nikmah akan mengantarkan saya pulang kampung, setelah menyerahkan barang milik majikan.
Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Lailatul Nikmah, ia tidak tahu apa isi tas yang diambilnya. Begitu mendapatkan tas tersebut, lalu diberikan ke Effendy.
Kini, tinggallah terdakwa Lailatul Nikmah mempertanggungjawabkan perbuatannya itu seorang diri. Effendy yang telah menyuruhnya mengambil tas milik Diajeng Z.F. Sandy melarikan diri dan belum tertangkap.
Sementara itu, dalam surat dakwaan JPU diterangkan bahwa perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah itu diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.
Perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah tersebut diatur dan diancam pidana melanggar pasal 362 KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kedua penuntut umum.
Masih berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan disusun Jaksa Ahmad Muzakki dijabarkan, bahwa perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah terjadi Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib bertempat di Apartemen Puncak Bukit Golf Tower A Unit 2121 Pradah Kalikendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya.
Penuntut Umum dalam surat dakwaan juga menjelaskan, perbuatan tersebut berawal dari adanya kesepakatan antara terdakwa Lailatul Nikmah dan Effendy untuk mengambil barang milik orang lain dan nantinya hasil penjualan barang tersebut dibagi dua.
Terdakwa Lailatul Nikmah pada waktu itu bangun dan menuju kamar Diajeng Z.F. Sandy yang tidak terkunci.
Sebelum mengambil barang milik Diajeng, terdakwa Lailatul Nikmah lalu memastikan bahwa majikannya tersebut sudah tidur.
Terdakwa kembali ke kamarnya dan mengemasi barang-barangnya agar mudah dibawa. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar Diajeng Z.F. Sandy untuk mengambil sebuah dompet warna abu-abu logo LV yang berisi KTP atas nama Diajeng Z.F. Sandy, Kartu BPJS, SIM A dan SIM C, dua kartu ATM BCA, satu kartu ATM BNI, satu kartu ATM Mandiri, satu kartu ATM BRI uang tunai Rp. 150 ribu dan dua lembar uang Real nominal 65 Real serta dua lembar uang Lira.
Bahwa kemudian terdakwa turun ke lobby dan sudah ditunggu Effendy dan terdakwa Lailatul Nikmah menuju Burneh Madura dengan dibonceng Effendy.
Akibat perbuatan terdakwa Lailatul Nikmah dan Effendy, Diajeng Z.F. Sandy mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.800.000. (pay)
