surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Pemilik Modal d’Star Dihadirkan Dipersidangan, Dugaan Penyelewengan Uang PT Lima Pilar Jaya Abadi Terungkap Di Persidangan

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Anthoni Wisanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Kamis (21/8/2025) ini Julia Putriandra, SH.,C.C.D dan Moh. Adnan Fanani, SH.,MH advokat yang ditunjuk Kelvin Winata untuk mendampinginya dipersidangan, mendatangkan dua orang saksi.

Dua orang saksi ini bernama Hertanto dan Doni Sinatra. Mereka berdua adalah pemegang saham di PT. Lima Pilar Jaya Abadi, sebuah perusahaan yang mengelola tempat karaoke d’Star.

Tim kuasa hukum Kelvin Winata sebagai pihak tergugat, sengaja menghadirkan Hertanto dan Doni Sinatra, untuk mengetahui ada tidaknya utang Kelvin Winata kepada Anthony Wisanto untuk PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

Berdasarkan pengakuan saksi Hertanto dan saksi Doni Sinatra dimuka persidangan akhirnya terungkap adanya dugaan penggelapan uang PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

Dugaan penggelapan uang perusahaan ini karena Anthony Wisanto sebagai pengelola d’Star yang menerima aliran dana dari para pemegang saham, tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang perusahaan.

Terungkapnya adanya dugaan uang perusahaan tersebut didapati berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan auditor independen terhadap keuangan di PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

Kedua saksi dipersidangan juga mengakui, setelah menerima risalah hasil audit investigasi yang dilakukan auditor independen tersebut, Long Setiadi yang ditunjuk sebagai auditor independen, membacakan hasil audit keuangan PT. Lima Pilar Jaya Abadi dihadapan para pemegang saham yang lain, termasuk dihadapan Anthony Wisanto dan Kelvin Winata.

Sebelum adanya dugaan penggelapan uang perusahaan ini diungkap kedua sakai, didalam persidangan, saksi Hertanto dan saksi Doni Sinatra mengaku mengenal Anthony Wisanto.

Saksi Hertanto dipersidangan mengatakan, kenal dengan Anthony Wisanto tahun 2021. Kenal dengan Kelvin Winata karena dikenalkan Anthony Wisanto saat mengelola d’Star.

Doni Sinatra didepan persidangan menerangkan, mengenal Kelvin Winata karena dikenalkan Anthony Wisanto. Saksi Doni Sinatra sudah mengenal Anthony Wisanto sejak 2016.

Secara bergantian, didalam persidangan, Hertanto dan Doni Sinatra juga ditanya, apakah mengetahui proyek-proyek yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto.

Untuk saksi Hertanto mengatakan hanya mendengar bahwa Anthony Wisanto sedang mengerjakan beberapa proyek pembangunan, sedangkan Doni Sinatra ikut terlibat dalam sejumlah proyek yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto kala itu.

Lebih lanjut Doni Sinatra menerangkan bahwa ia adalah suplier bahan bangunan untuk beberapa proyek yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto waktu itu.

Selain kepada Doni Sinatra, Anthony Wisanto dalam hal pemesanan bahan-bahan bangunan termasuk besi baja, juga memesan kepada Ricky.

Bahan-bahan bangunan termasuk besi ini, dipesan Anthony Wisanto untuk pembangunan beberapa pasar, pembangunan perpustakaan di Nagekeo dan proyek pembangunan rumah sakit.

Masih didalam persidangan, kedua saksi juga mengaku mengetahui adanya perseteruan antara Anthony Wisanto dengan Kelvin Winata. Perseteruan itu berkaitan dengan pembangunan sejumlah proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto juga berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT. Lima Pilar Jaya Abadi yang mengelola d’Star.

Kepada saksi Hertanto dan saksi Doni Sinatra, Julia Putriandra bertanya, apakah saksi ini mengetahui adanya perselisihan antara Anthony Wisanto dengan Kelvin Winata tahun 2022 di Jalan Balewerti Surabaya. Kedua saksi pun menjawab mengetahui.

Lebih lanjut saksi Hertanto menerangkan, waktu itu tahun 2016. Ia mendapat telepon dan diminta datang ke sebuah tempat pertemuan di Jalan Balewerti. Permasalahan yang hendak dibahas adalah adanya dugaan penyelewengan dana perusahaan PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

“Setibanya ditempat itu, sudah ada beberapa orang diantaranya Anthony dan Kelvin. Mereka berdua ini ribut dan sama-sama mengaku benar,” jelas Hertanto.

Hertanto dan Doni Sinatra dua pemegang saham d’Star yang dihadirkan sebagai saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Atas saran Hertanto, Kelvin Winata bisa masuk dalam manajemen PT. Lima Pilar Jaya Abadi, untuk mengetahui kebenaran apakah ada dugaan penggelapan uang perusahaan. Untuk posisi Kelvin Winata di PT. Lima Pilar Jaya Abadi, biar dibicarakan antara Anthony Wisanto dan Kelvin Winata sendiri.

Terkait permasalahan penyelesaian pembayaran atas sejumlah proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto, saksi Doni Sinatra dalam keterangannya didepan persidangan mengaku, awalnya tidak tahu ada permasalahan antara Anthony Wisanto dengan Kelvin Winata.

“Awalnya saya tidak tahu. Kelvin kemudian telpon saya dan menanyakan beberapa proyek yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto, apakah sudah dibayar atau belum,” kata saksi Doni Sinatra.

Beberapa proyek yang dikerjakan Anthony Wisanto saya tahu, lanjut Doni Sinatra, karena beberapa bahan bangunan untuk mengerjakan proyek itu dibeli dari saya, salah satunya adalah proyek pekerjaan pembangunan rumah sakit.

Tim kuasa hukum Kelvin Winata kembali bertanya ke Doni Sinatra seputar proyek yang sedang dikerjakan Anthony Wisanto, salah satunya adalah pembangunan pasar di bulan April 2021.

Terkait pembangunan pasar di bulan April 2021 ini, saksi Doni Sinatra mengatakan bahwa Anthony Wisanto pernah memesan bahan bangunan untuk pembangunan pasar tersebut, namun pembelian bahan bangunan itu tahun 2020.

“Waktu itu, Anthony Wisanto memesan besi baja untuk proyek pembangunan pasar di Bombana,” terang Doni.

Masih dibulan April 2021, saksi Doni Sinatra juga ditanya apakah Anthony Wisanto juga pernah memesan bahan bangunan untuk pembangunan sebuah proyek pembangunan perpustakaan di Nagekeo.

Untuk proyek pekerjaan pembangunan perpustakaan di Nagekeo, Doni Sinatra mengaku tidak pernah menerima pemesanan bahan bangunan, namun untuk pemesanan meubel proyek Sekolah Dasar Negeri (SDN) bulan Juli 2021, saksi Doni mengaku pernah mendapat order dari Anthony Wisanto.

“Namun yang dipesan Anthony Wisanto kepada saya untuk proyek pembangunan SDN waktu itu bukan meubel tapi alat teknik,” papar Doni.

Selain pembangunan sejumlah proyek, saksi Doni Sinatra juga ditanya tentang sebuah proyek pembangunan rumah sakit RSUD Tanduale Kelurahan Lantowua Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana dibulan Maret 2022.

“Untuk proyek pembangunan RSUD Tanduale Kelurahan Lantowua Kecamatan Rarowatu Utara, pemberi proyek sudah melunasi pembayaran ditahun 2022,” cerita Doni.

Selain proyek pembangunan, Doni Sinatra juga ditanya tentang pengelolaan Mixue. Di usaha ini, Anthony Wisanto sempat hendak ikut namun setelah beberapa bulan, menurut keterangan Doni, Anthony tidak setor uang.

Diusaha Mixue ini, yang bergabung hanya Doni Sinatra, Alex dan Ricky. Posisi Alex sebagai komisaris di usaha ini. Usaha ini terjadi di April 2022.

Untuk usaha d’Star, Doni Sinatra juga sebagai pemegang saham. Bergabung di usaha ini diakhir 2021. Di usaha pengelolaan d’Star ini, mulai awal bergabung hingga saat ini, Doni Sinatra mengaku belum pernah mendapatkan pembagian keuntungan.

Masih diusaha pengelolaan d’Star, didalam persidangan juga terungkap, selain Doni Sinatra, Hertanto yang bergabung sebagai pemegang saham di d’Star pada Juli 2022, belum pernah menerima deviden dari usaha ini.

Terkait dengan pembagian deviden di usaha pengelolaan d’Star, Hertanto didalam persidangan juga bercerita, pernah menanyakan masalah deviden ini kepada Anthony namun selalu dijanjikan.

Menurut pengakuan Hertanto, adanya permasalahan didalam pengelolaan d’Star yang terungkap itu akhirnya dibawa di RUPS.

“Saat terjadi RUPS yang juga dihadiri Notaris Aulia, Kelvin mempertanyakan penggunaan uang perusahaan PT. Lima Pilar Jaya Abadi dimana seluruh uang yang masuk ditransfer ke rekening pribadi Anthony Wisanto,” terang Hertanto.

Untuk mengetahui transparansi penggunaan uang PT. Lima Pilar Jaya Abadi yang masuk ke rekening pribadi Anthony Wisanto, sambung Hertanto, akhirnya disepakati bersama supaya dilakukan audit investigasi.

Masih berdasarkan pengakuan saksi Hertanto, setelah disepakati bersama untuk dilakukan audit investigasi, akhirnya ditunjuklah Long Setiadi untuk melakukan audit keuangan di PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

Didalam persidangan ini, tim kuasa hukum Kelvin Winata kemudian menunjukkan dokumen berupa risalah hasil audit investigasi keuangan di PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

Berkaitan dengan hasil audit investigasi keuangan PT. Lima Pilar Jaya Abadi yang ditunjukkan tim kuasa hukum Kelvin Winata dihadapan majelis hakim kepada kedua saksi, akhirnya terungkap adanya dugaan penggelapan uang perusahaan.

Kedua saksi ini didalam persidangan juga mengaku menerima salinan dari hasil audit investigasi tersebut dan melihat adanya aliran dana perusahaan yang keluar dari rekening Anthony Wisanto yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Adanya dugaan penggunaan uang perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu, diakui kedua saksi setelah auditor yang melakukan audit investigasi memaparkan adanya bentuk penggunaan uang perusahaan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan Anthony Wisanto.

Ketika Long Setiadi memaparkan hasil audit investigasi keuangan PT. Lima Pilar Jaya Abadi, kedua saksi juga menerangkan, Anthony Wisanto juga ikut mendengarkan pemaparan dari auditor sampai selesai.

Saksi Hertanto dan saksi Soni Sinatra pada persidangan ini juga mengaku, setelah mengetahui adanya dugaan penggunaan uang perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Anthony Wisanto, Kelvin Winata kemudian mengambil langkah hukum, dengan melakukan laporan di Polda Jatim.

Kedua saksi didalam persidangan juga membenarkan, bahwa langkah hukum yang diambil Kelvin Winata itu mendapat persetujuan dari pemegang saham yang lain.

Hal lain yang terungkap dipersidangan dan diakui kedua saksi adalah tidak pernah ada penyebutan secara lisan maupun ditemukan bukti lain adanya utang Kelvin Winata kepada Anthony Wisanto sebesar Rp. 1,4 miliar di usaha pengelolaan d’Star, begitu pula berdasarkan hasil audit investigasi keuangan PT. Lima Pilar Jaya Abadi.

Kedua saksi didalam persidangan juga mengaku, tidak pernah mendengar adanya utang Kelvin Winata kepada Anthony Wisanto di usaha d’Star sebesar Rp. 1,4 miliar, ketika risalah hasil audit investigasi dibacakan Long Setiadi dihadapan para pemegang saham.

Ditemui usai persidangan, Julia Putriandra salah satu kuasa hukum Kelvin Winata sebagai tergugat mengatakan, dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan dimuka persidangan jelas terungkap, Kelvin Winata tidak pernah berhutang kepada Anthony Wisanto maupun ke PT. Lima Pilar Jaya Abadi sebesar Rp. 1,4 miliar sebagaimana pengakuan Anthony Wisanto secara lisan.

“Utang itu tidak pernah ada. Dan, hal ini juga diakui kedua saksi yang kami hadirkan dipersidangan ini,” kata Julia Putriandra.

Bahkan, lanjut Julia Putriandra, berdasarkan hasil risalah audit investigasi keuangan PT. Pilar Lima Jaya Abadi yang mengelola d’Star, tidak tercantum adanya utang Kelvin Winata didalam usaha ini.

Julia kembali menjelaskan, bahkan yang terungkap dipersidangan ini adalah adanya dugaan penggunaan uang perusahaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Anthony Wisanto dan hal itu akhirnya menimbulkan pidana penggelapan yang kemudian dilaporkan Kelvin Winata ke polisi.

Menyambung keterangan Julia Putriandra berkaitan dugaan penggunaan uang perusahaan PT. Lima Pilar Jaya Abadi, Kelvin Winata menjelaskan, dari risalah hasil audit independen keuangan PT. Lima Pilar Jaya Abadi terungkap, adanya aliran uang yang masuk ke rekening pribadi Anthony Wisanto sebesar Rp. 4,290 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Uang masuk sebesar Rp. 4,290 miliar ini seharusnya dipergunakan untuk membiayai usaha pengelolaan d’Star.

“Berdasarkan hasil audit investigasi, terungkap secara rinci ada dua dugaan penggelapan perusahaan PT. Lima Pilar Jaya Abadi,” terang Kelvin Winata.

Pertama, lanjut Kelvin, dugaan penggelapan penerimaan. Pengertian uang penerimaan ini, uang yang masuk ke rekening perusahaan kemudian ditarik ke rekening Anthony Wisanto. Namun uang ini tidak keluar lagi, diam direkening Anthony Wisanto.

“Namun Anthony Wisanto berusaha membuktikan adanya uang perusahaan yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan d’Star,” papar Kelvin Winata.

Dugaan yang kedua, lanjut Kelvin Winata, dugaan penggelapan atas pembayaran beban. Artinya, uang yang masuk ke rekening Anthony Wisanto, memang dikeluarkan untuk membayar sejumlah pembelian kebutuhan d’Star seperti pembelian berbagai kebutuhan d’Star.

“Anthony Wisanto terlihat di hasil audit investigasi tersebut, melakukan pembayaran sebesar Rp. 1,194 miliar. Namun, uang sebesar Rp. 1,194 miliar ini tidak ada nota pembeliannya, nota pengiriman barang yang dibeli. Bukti transfer ada, namun nota-notanya tidak ada,” ungkap Kelvin Winata.

Oleh karena itu, sambung Kelvin Winata, auditor Long Setiadi dalam laporan risalah hasil investigasinya, memasukkan uang Rp. 1,194 miliar ini sebagai dugaan penggelapan uang perusahaan. (pay)

 

Related posts

Lagi. Tiga Saksi Dipersidangan Sodikin Mengaku Dipaksa Membuat Surat Pernyataan Dan Ditunggu Jaksa

redaksi

Adanya Beberapa Tindakan KDRT Yang Terjadi Pada Anak dr Maedy Diakui Terdakwa Lettu Laut dr Raditya Bagus Kusuma Eka Putra

redaksi

Harper Peduli Banjir Bandang Garut

redaksi