surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Perkara Narkotika Dengan Barang Bukti Ineks 50 Butir Banyak Kejanggalan, 2 Tersangka Disidang, 5 Terduga Lainnya Raib

Terdakwa Supriyadi didampingi Hopaldes Pirman Nadeak sebagai pembelanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti ekstasi hasil pengungkapan di Apartemen Gunawangsa Jalan Tidar Surabaya terasa sangat janggal.

Kejanggalan pertama yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/2/2026) adalah permintaan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa Achmad Saiful secara online atau persidangan offline.

Hakim Antyo Harri Susetyo yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini langsung menolaknya.

Penolakan ini disampaikan Hakim Antyo Harri Susetyo langsung didalam ruang persidangan dihadapan terdakwa Supriyadi dan Hopaldes Pirman Panaili Nadeak, penasehat hukum terdakwa Supriyadi.

“Hadirkan langsung, jangan melalui video call. Saiful itu kan pemilik barang,” kata hakim Antyo Harri Susetyo secara tegas.

Oleh karena itu, Hakim Antyo Harri Susetyo memberi waktu kepada penuntut umum selama dua minggu untuk menghadirkan Achmad Saiful dipersidangan.

Kejanggalan kedua, sebagaimana diungkap Hopaldes Pirman Nadeak adalah tentang jumlah barang bukti narkotika jenis ekstasi.

Berdasarkan pengakuan saksi penangkap, anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang sudah dihadirkan dipersidangan sebelumnya.

Lebih lanjut Hopaldes Pirman Panaili Nadeak mengungkapkan, Rico Pramana dan Hari Santoso anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang telah dihadirkan dipersidangan lalu mengatakan, Achmad Saiful dan Supriyadi ditangkap polisi hasil pengembangan penangkapan terduga pelaku sebelumnya.

“Yang ditangkap polisi terlebih dahulu adalah Muklisin dan Ipung. Muklisin ditangkap di lantai 5 Tower C Apartemen Gunawangsa Jalan Tidar Surabaya,” ungkap Hopaldes.

Dan terduga Ipung, lanjut Hopaldes, ditangkap di lantai 16 Tower C Apartemen Gunawangsa Jalan Tidar Surabaya.

Masih menurut penjelasan Hopaldes Pirman Panaili Nadeak, saat polisi melakukan penangkapan Muklisin ditemukan satu butir ekstasi.

“Kemudian, dari penangkapan Ipung juga ditemukan ekstasi satu butir. Selain Muklisin dan Ipung, polisi juga menangkap tiga orang wanita,” tutur Hopaldes Pirman Panaili Nadeak.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, lanjut Hopaldes, Muklisin, Ipung dan tiga wanita yang ikut ditangkap waktu itu kemana? Kenapa tidak ikut disidangkan?

” Waktu menangkap Muklisin ditemukan satu butir ekstasi, begitu juga waktu menangkap Ipung. Namun mengapa Muklisin dan Ipung bisa dilakukan rehabilitasi, sebagaimana diungkapkan dua saksi penangkap pada persidangan sebelumnya?,” tanya Hopaldes.

Mengenai perlakukan rehabilitasi kepada Muklisin dan Ipung, Hopaldes juga mempertanyakan dokumen rehabilitasi terhadap Muklisin dan Ipung.

” Surat keterangan rehabilitasi untuk Muklisin dan Ipung mana? Kenapa tidak dilampirkan dalam berkas perkara ini ?,” tanya Hopaldes lagi.

Hopaldes Pirman Nadeak kembali melanjutkan, dugaan adanya permainan yang dilakukan polisi dan perlakuan istimewa yang diberikan aparat penegak hukum kepada Muklisin dan Ipung semakin terlihat saat Muklisin yang tertangkap lebih dulu kemudian Ipung, tidak diuraikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Achmad Saiful dan Supriyadi, begitu juga dalam surat dakwaan penuntut umum.

Kejanggalan ketiga yang terlihat diperkara ini menurut Hopaldes Pirman Panaili Nadeak adalah berkaitan dengan jumlah barang bukti ekstasi.

Hopaldes Pirman Panaili Nadeak kembali menerangkan, berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa terdakwa Supriyadi menerima barang berupa plastik warna hitam yang didalamnya terdapat dua plastik klip yang berisi 46 ½ butir narkotika jenis ekstasi warna hijau logo Heineken dan warna biru kuning logo transformers dengan berat total netto ± 19,420 gram.

“Namun, jumlah barang bukti yang diterima terdakwa Supriyadi ini jumlahnya berbeda dengan yang diterangkan saksi penangkap dari kepolisian pada persidangan sebelumnya,” terang Hopaldes Pirman Nadeak.

Saksi penangkap, sambung Hopaldes, mengatakan bahwa saat ditangkap, ditemukan 43 ½ butir ekstasi. Ada selisih tiga butir ekstasi. Jumlah itu tidaklah sedikit.

Dari banyaknya kejanggalan itu, Hopaldes Pirman Nadeak pun berharap adanya transparansi dan keadilan untuk Supriyadi.

“Jangan kronologisnya diatur sedemikian rupa. Ini menyangkut nasib seseorang lho. Lalu, kami juga berharap majelis hakim pemeriksa perkara ini menyinggung adanya terduga pelaku lain yang sengaja dihilangkan dalam berkas perkara. Kemana lima orang itu? Kenapa tidak diseret juga ke pengadilan untuk diadili?,” kata Hopaldes Pirman Panaili Nadeak.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum dinyatakan, Supriyadi didakwa menerima titipan 46,5 butir ekstasi dari Achmad Saiful (berkas terpisah) dan terancam jeratan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 KUHP Baru.

Penuntut umum dalam surat dakwaan juga dijelaskan, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2025 ketika Achmad Saiful menghubungi Supriyadi untuk mencarikan kamar di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar, Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, Supriyadi menerima sebuah plastik hitam berisi puluhan pil ekstasi yang kemudian disimpan di dalam sepatu di kamar kosnya.

Namun, pada malam harinya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap Supriyadi dan Ahmad Saiful di depan sebuah minimarket di Jalan Tidar.

Berdasarkan pengakuan dua anggota polisi yang dihadirkan dipersidangan sebelumnya, perkara pidana yang menjadikan Ahmad Saiful dan Supriyadi sebagai terdakwa di PN Surabaya ini adalah hasil pengembangan penangkapan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya di Apartemen Gunawangsa Jalan Tidar.

Penuntut umum dalam surat dakwaannya menyatakan, dari terdakwa Supriyadi diperoleh barang bukti ekstasi sebanyak 46½ butir, uang tunai Rp. 680 ribu di tempat kost Supriyadi. (pay)

Related posts

Mengaku Dari Mahasiswa, Datangi BBWS Pertanyakan Penertiban Sempadan Kali Sungai Bulak Endok Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru

redaksi

Bos Judi Online NOV88 Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Kosasih : Sakit Yang Diderita Lenny Silas Berdasarkan Bukti, Tidak Ada Yang Direkayasa

redaksi