surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Mengaku Dari Mahasiswa, Datangi BBWS Pertanyakan Penertiban Sempadan Kali Sungai Bulak Endok Desa Tambak Rejo Kecamatan Waru

Empat orang yang mengaku mahasiswa mendatangi kantor BBWS Brantas Jatim. (FOTO : sujing/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Empat orang yang mengaku sebagai mahasiswa di beberapa perguruan tinggi di Jawa Timur datangi kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Jatim.

Kedatangan empat orang yang mengaku sebagai mahasiswa itu ingin melakukan audensi dengan kepala kantor BBWS, untuk menanyakan adanya penertiban lahan yang letaknya masuk sempadan kali.

Vicky, salah seorang diantara mereka, yang tidak mau menyebutkan identitas almamaternya ini mengatakan, kedatangannya dan tiga orang rekannya ke kantor BBWS Brantas Jatim, Senin (11/10/2021) ini mempertanyakan langkah yang sudah diambil BBWS, dengan cara melakukan penertiban lahan, yang menurutnya lahan itu adalah milik negara.

Pria yang mengaku sebagai koordinator kegiatan ini mengaku sangat menyayangkan langkah yang diambil BBWS.

“Saya tidak setuju dengan adanya penertiban yang sudah dilakukan BBWS Brantas Jatim. Karena penertiban itu sudah merusak tanaman warga dan itu sangat merugikan warga,” ujar Vicky yang mengaku sebagai koordinator.

Oleh karena itu, lanjut Vicky, hari ini kami datang untuk melakukan audiensi dengan pihak BBWS. Namun, dalam pertemuan ini tidak ada titik temu, sebab pihak BBWS tidak bersedia memenuhi tuntutan kami.

Menurut Vicky, dengan adanya audiensi ini, pihaknya menuntut adanya perombakan dalam BBWS, karena sudah bertindak sewenang-wenang.

“Kami juga menuntut, supaya oknum BBWS yang telah melakukan aksi pengrusakan, dipecat dan diproses hukum,” ungkap Vicky.

Merasa tuntutannya tidak dikabulkan BBWS, Vicky dan beberapa temannya yang datang ke kantor BBWS tersebut, mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan menggelar demonstrasi.

Vicky juga menambahkan, warga yang memiliki tanaman dan akhirnya rusak karena adanya penertiban itu, memiliki hak garap. Jadi, kalaupun ada penertiban yang dilakukan BBWS waktu itu, tidak perlu sampai melakukan pengrusakan tanaman milik warga.

Lalu, apakah Vicky dan teman-temannya itu mengetahui latar belakang BBWS melakukan penertiban? Atas pertanyaan ini, Vicky enggan menjawab.

“Kami hanya mendapat penjelasan dari BBWS, bahwa lahan yang ditanami warga tersebut adalah milik negara, dalam hal ini adalah aset BBWS sehingga BBWS memandang harus dilakukan penertiban,” tandasnya.

Yang menjadi masalah penertiban itu jadi polemik, warga sudah menggarap lahan yang ditertibkan itu selama lima tahun. Dan selama ini tidak ada masalah.

Sementara itu, dalam keterangannya yang disampaikan kepada media, pihak BBWS Brantas Jatim yang diwakili tim pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran sumber daya air BBWS Brantas dalam laporannya menyatakan, tim P3SDA dalam rapat mediasi sudah dijelaskan kronologis awal sampai akhir kegiatan, serta menjelaskan tentang adanya Undang–Undang Sumber Daya Air No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 01/PRT/M/ 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.

“Akan tetapi, para pihak mahasiswa tetap bersikukuh dalam menyampaikan tuntutan tersebut, BBWS Brantas yang dianggap bertindak sewenang–wenang, melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia,” ujar tim pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran sumber daya air BBWS Brantas dalam laporannya.

Dalam audensi tersebut, tim pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran sumber daya air BBWS Brantas dalam laporannya juga menjelaskan, pihaknya melakukan penertiban di sepadan sungai itu berawal dari laporan masyarakat.

“Kemudian kami melakukan pengecekan lokasi dan ternyata memang lahan tersebut masuk dalam aset BBWS,” ungkap tim pengawas.

Masih menurut penuturan tim pengawas kepada media mewakili BBWS, pihak BBWS sendiri juga pernah melakukan pertemuan dengan kepala desa dan juga perwakilan warga, kemudian disosialisasikan dan diberitahukan terkait rencana penertiban ini.

Terkait adanya pihak yang mengklaim kepemilikan hak, BBWS sendiri sudah membuktikan dari keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan bukti surat surat yang ada, bahwa tanah tersebut merupakan sempadan sungai.

Adanya klaim bahwa tanaman warga yang dirusak, pihak BBWS malah menduga bahwa tanaman tersebut memang sengaja ditanam mendadak oleh warga, entah apa tujuannya. Yang jelas, saat BBWS melakukan survey di lokasi, pada saat itu belum ada tanaman.

Tanaman-tanaman itu malah mengganggu aliran sungai. Selain itu, dengan dibersihkannya tanaman yang ada di lokasi tersebut, dapat dibuat akses jalan setapak yang bisa dimanfaatkan warga.

BBWS juga membantah bahwa warga sudah melakukan hak garap selama lima tahun dan sudah menanam tanaman tersebut.

Perlu diketahui, BBWS dengan instansi terkait menertibkan pagar anyaman bambu dan pagar tanaman yang didirikan di sekitar Sungai Bulak Endok, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Senin (27/9/2021) lalu. Eksekusi penertiban ini dilakukan satpol PP dikawal ketat TNI dan Polri.

Sayangnya, proses penertiban ini tidak berjalan mulus karena mendapat perlawanan dari pemilik hak tanah garapan, Nur Machmudi selaku Kades Tambak Rejo, beserta sejumlah pendukung dan kuasa hukumnya.

Mereka mempertanyakan dasar hukum petugas yang akan membongkar paksa bangunan pagar tersebut. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan pihak Nur Machmudi. Namun, usai melakukan argumentasi, pembongkaran pun akhirnya dilakukan petugas.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Ruse Rante Pademme menambahkan, penertiban pagar di sekitar Sungai Bulak Endok ini sesuai surat perintah dari atasan. (pay)

Related posts

PEMPROV JATIM DITUDING MULUSKAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL DI SURABAYA

redaksi

Kuasa Hukum Roestiawati Tanggapi Pernyataan Notaris Wahyudi Suyanto Tentang Sita Marital

redaksi

TIM MARITIM CHALLENGE ITS DIJANJIKAN REWARD BERUPA BEASISWA

redaksi