surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Kasus Narkoba Pertanyakan Adanya UU No 35 Tahun 2017

Moch. Ardiansyah, terdakwa kasus narkotika saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Moch. Ardiansyah, terdakwa kasus narkotika saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski kliennya didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun tim penasehat hukum terdakwa Moch Ardiansyah mempertanyakan adanya UU. No 35 tahun 2017 dalam beberapa surat penting, termasuk Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Terkait adanya UU No. 35 tahun 2017 ini, tim penasehat hukum Moch. Ardiansyah akhirnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Karena adanya UU No. 35 tahun 2017 itu, tim penasehat hukum terdakwa Moch. Ardiansyah  memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya mempertimbangkan dan membenarkan serta mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang dibuat tim penasehat hukum terdakwa, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, atau setidak-tidaknya menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Selain itu, tim penasehat hukum terdakwa juga memohon kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU, memerintahkan agar terdakwa dilepas demi hukum dari tahanan yang dijalaninya sekarang ini, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Lebih lanjut dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan Efendi Panjaitan, Mariono Simanjuntak secara bergantian pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Garuda I, Senin (12/3) tersebut dinyatakan, bahwa terdakwa Moch. Ardiansyah  pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 sekitar pukul 07.30 Wib, bertempat di dalam rumah Jalan Ngaglik Kuburan Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya, telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UURI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut nota keberatan atau eksepsi yang ditandatangani tim penasehat hukum terdakwa Moch. Ardiansyah yang terdiri dari Hasonangan Hutabarat, DC Marbun, Efendi Panjaitan, Mariono Simanjuntak dan Tomy AP Marbun itu, surat dakwaan JPU menjadi kabur, tidak cermat dan tidak jelas karena dalam surat dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak itu bersumber dari Laporan Polisi nomor: LP/988/A/XII/2017/SPKT/Restabes Surabaya tertanggal 12 Desember 2017 menyebutkan, dasar pelaporan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2017.

“Surat dakwaan JPU itu juga bersumber dari Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin-Gas/598/XII/2017/Satresnarkoba, tertanggal 12 Desember 2017, tetap menyebutkan dan menerapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2017,” ujar Efendi Panjaitan, salah satu penasehat hukum terdakwa ketika membacakan nota keberatan, dimuka persidangan, Senin (12/3).

Dua penasehat hukum terdakwa Moch Ardiansyah saat membacakan nota keberatannya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum terdakwa Moch Ardiansyah saat membacakan nota keberatannya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, lanjut Efendi, dakwaan JPU itu bersumber dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/594/XII/2017/Satresnarkoba tertanggal 12 Desember 2017 tetap menyebutkan dan menerapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2017, begitu pula dengan Surat Pemberitahuan Penyidikan kepada Kepaa Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya Nomor: B/425/XII/2017/Satresnarkoba tertanggal 12 Desember 2017, SPDP kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Nomor: B/587/XII/2017/Satresnarkoba tertanggal 12 Desember 2017 tetap menyebutkan dan menerapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2017.

“Dalam Surat Perintah Penangkapan, Berita Acara Penangkapan, Surat Perintah Penggeledahan, Surat Laporan Guna Memperoleh Persetujuan Penggeledahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Surat Perintah Penyitaan, Berita Acara Penyitaan, Surat Penerimaan Barang Bukti, Surat Permohonan Penyitaan Barang Bukti Narkotika jenis sabu-sabu kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya, Surat Laporan guna memperoleh persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang semua tertanggal 12 Desember 2017, tetap menyebutkan dan menerapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2017,” ungkap Mariono Simanjuntak, penasehat hukum terdakwa yang lain, saat membacakan nota keberatannya dimuka persidangan.

Masih menurut Mariono Simanjuntak ketika membacakan nota keberatan, dalam Surat Perintah Penahanan, Berita Acara Penahanan yang masing-masing tertanggal 15 Desember 2017, Dasar Surat Perintah Penahanan tingkat Penuntutan Kajari Tanjung Perak Surabaya, berkas perkara dari penyidik Nomor: BP/41/I/2018/Satresnarkoba tertanggal 13 Januari 2018, Surat Perintah Penahanan dari Polrestabes Surabaya, masih menyebutkan dan menerapkan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2017, dimana UU No. 35 tahun 2017 tersebut tidak tercatat dan tidak dikenal di dalam UU Narkotika yang diatur dalam UURI No. 35 tahun 2009.

Menyikapi adanya UU No. 35 tahun 2017 ini, tim penasehat hukum terdakwa Moch. Ardiansyah menyatakan bahwa dalam perkara yang menimpa terdakwa Moch. Ardiansyah ini ada ketidak pastian hukum bagi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. Oleh karena itu, dalam pra penuntutan, hal tersebut sudah harus dikoreksi dan diperbaiki namun anehnya JPU telah memaksakan dan membenarkan atas kekeliruan penerapan pasal dan tahun undang-undang tersebut.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Parlin Manullang, jaksa Kejari Tanjung Perak yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini menyebutkan, bahwa terdakwa Moch. Ardiansyah melanggar pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan terdakwa Moch. Ardiansyah ini berawal dari informasi yang diterima Heru Prasetyo dan Rizky Pradana, bahwa ada tindak pidana narkotika di daerah Kapasari. Mendapat laporan itu, kedua anggota polisi ini kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan. Pukul 07.30 Wib, kedua saksi mendapat informasi bahwa orang yang dimaksud berada di dalam sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ngaglik Kuburan Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya. Setelah dilakukan penangkapan, orang yang dimaksud tersebut mengaku bernama Moch. Ardiansyah.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram, pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu yang beratnya 1,62 gram, narkotika jenis sabu yang berada di dalam pipet kaca dengan berat 1,36 gram, 5 plastik klip bekas bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan peralatan untuk mengkonsumsi sabu-sabu. (pay)

Related posts

Kisah Putra Daerah Yang Sukses Fungsikan Banyak Pelabuhan Di Pulang Pisau

redaksi

HONDA CRV MELUNCUR DARI KETINGGIAN 3 METER

redaksi

GARA-GARA PERKOSA ANAK TIRI TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

redaksi