surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Persidangan, Hermanto Oerip Akui Tidak Melakukan Pengecekan Pertambangan Nikel Dengan Seksama

Terdakwa Hermanto Oerip. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan bisnis tambang nikel yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Kamis (2/4/2026) ini, selain penasehat hukum terdakwa mengajukan tambahan bukti, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Bos property PT. Galaxy Bumi Permai ini langsung didudukkan di kursi terdakwa untuk diperiksa, usai tim penasehat hukumnya menyerahkan beberapa tambahan bukti kepada majelis hakim pemeriksa perkara ini.

Dalam persidangan ini akhirnya terbongkar adanya indikasi dugaan penipuan yang terjadi dalam bisnis pertambangan nikel sehingga menyebabkan Soewondo Basoeki mengalami kerugian hingga Rp. 75 miliar.

Terbongkarnya dugaan kuat tambang fiktif yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip ke Soewondo Basoeki tersebut berawal dari pertanyaan Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu kepada terdakwa Hermanto Oerip perihal pertambangan nikel yang hendak mereka lakukan di Kabupaten Kabaena Propinsi Sulawesi Tenggara.

Dari serangkaian pertanyaan Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu kepada terdakwa Hermanto Oerip dimuka persidangan itu akhirnya membuat terdakwa mengakui adanya kelalaian yang ia lakukan didalam usaha pembukaan tambang nikel di Kabupaten Kabaena Propinsi Sulawesi Tenggara.

Kelalaian yang diakui terdakwa Hermanto Oerip itu sebagaimana ia ungkapkan dimuka persidangan adalah, data-data kondisi lahan yang hendak dijadikan pertambangan nikel yang tidak valid hingga alur perputaran dana investasi untuk memulai bisnis pertambangan nikel.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Hermanto Oerip dihadapan majelis hakim, bahwa banyak keputusan yang ia ambil hanya berdasarkan paparan pihak lain, tanpa adanya verifikasi langsung ke lapangan.

“Paparan yang anda maksud itu seperti apa?,” tanya Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Hermanto Oerip pun menjawab bahwa ia mendapat gambaran mengenai skema kerja, potensi keuntungan, hingga prospek usaha dari pihak yang mengajaknya bekerja sama.

Hakim kemudian menggali terkait survei lokasi yang disebut sebagai sumber tambang nikel. Hermanto mengaku pernah diajak survei ke tiga lokasi, salah satunya yang disebut milik PT Anari, tempat ia ditunjukkan material “minyak batik-batik”.

Namun lokasi itu ternyata bukan milik PT Mentari Mitra Manunggal (MMM), perusahaan yang diklaim sebagai perusahaan yang nantinya akan bergerak dibidang pertambangan nikel.

“Lalu, bagaimana dengan lokasi tambang milik PT. MMM ?,” tanya Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Dihadapan majelis hakim yang memeriksanya, Hermanto Oerip akhirnya mengakui bahwa lokasi pertambangan nikel milik PT. MMM itu tidak ada. Bahkan, lokasi itu tidak pernah ia lihat.

Hal inilah yang memicu Hakim Cokia Ana Pontia Opousunggu untuk membongkar kebohongan terdakwa Hermanto Oerip didalam menawarkan bisnis pertambangan nikel, termasuk ke Soewondo Basoeki.

“Kalau memang lokasinya tidak pernah anda liat, kenapa anda sampai berani menawarkan kepada pihak lain untuk melakukan kerjasama dibidang pertambangan ?,” tanya Hakim Cokia Ana Pontia Oppusunggu lagi.

Sempat kebingungan sejenak, terdakwa Hermanto Oerip tanpa berfikir panjang menjawab bahwa ia hanya percaya berdasarkan hasil pemaparan bisnis tambang itu seperti apa, sebagaimana yang pernah ia terima dari orang lain.

Dalam persidangan ini, terdakwa Hermanto Oerip juga mengaku bahwa pernah menunjukkan sebuah batu yang dianggapnya sebagai sample batu yang mengandung batubara.

Terdakwa Hermanto Oerip juga mengakui, bahwa klaim batu yang ditunjukkan itu mengandung batubara, tanpa disertai dengan adanya sertifikasi dari laboratorium resmi yang berhak menentukan kadar batubara terhadap sampling batu tersebut.

Hermanto Oerip hanya mengatakan bahwa batu yang ia tunjukkan itu mempunyai kandungan batubara berdasarkan asumsinya sendiri karena berdasarkan pengujian sederhana yang dilakukan sendiri.

Terhadap semua keteledoran yang sudah ia lakukan, mulai tidak melakukan pengecekan lokasi tambang nikel sebenarnya milik PT. MMM dan tentang nikel beserta prosedur yang harus dilakukan sebelum memulai eksplorasi tambang nikel, terdakwa Hermanto Oerip akhirnya mengakui kesalahannya.

Selain masalah keteledoran yang sudah ia lakukan, terdakwa Hermanto Oerip didalam persidangan juga menerangkan bahwa ia juga ikut mencari investor tambahan agar usaha eksplorasi pertambangan nikel di Kabupaten Kabaena bisa berjalan.

Lebih lanjut terdakwa Hermanto Oerip mengatakan, dari total Rp.75 miliar dana masuk, ia telah menyetor Rp. 44 miliar, lebih besar dari kewajiban awalnya yaitu Rp. 37,5 miliar.

Setelah pemeriksaan hakim, jaksa Estik Dilla melanjutkan dengan menggali hubungan Hermanto dengan sejumlah pihak seperti Suwondo Basuki, Venansius, dan struktur perusahaan PT. MMM.

Hermanto menceritakan, mengenal Soewondo Basoeki sejak 2014 hingga 2016. Untuk masalah informasi awal adanya investasi berasal dari Venansius Niek Widodo.

Untuk memulai bisnis pertambangan nikel menggunakan perusahaan PT. MMM, terdakwa Hermanto Oerip menjelaskan bahwa ada empat orang yang terlibat.

“Empat orang terlibat sejak awal pembicaraan kerja sama. Selain saya, ada Soewondo Basoeki, Venansius Niek Widodo, dan satu pihak lainnya,” terang terdakwa Hermanto Oerip.

Terkait survei lokasi tambang, Hermanto menyebutkan, survey awal rencananya Februari, namun batal karena cuaca buruk.

“Kunjungan dibulan Januari menjadi satu-satunya kunjungan yang pernah kami lakukan,” kata terdakwa Hermanto Oerip.

Penuntut Umum didalam persidangan juga menanyakan tentang struktur dewan direksi di PT. MMM.

Terdakwa Hermanto Oerip pun menjelaskan, PT. MMM didirikan bersama-sama. Diperusahaan ini, Soewondo Basoeki menginginkan istrinya ikut mengontrol aliran dana.

Hermanto membantah pernah meminta Suwondo menjadi direktur utama, seperti klaim Suwondo sebelumnya.

Hermanto juga menjelaskan bahwa ia aktif mengirim rangkuman kesepakatan rapat ke grup WhatsApp karena istri Suwondo tidak pernah ikut pertemuan. Ia mengakui juga menjadi komisaris di PT Informa selain PT. MMM.

Soal rekening PT. MMM, Hermanto Oerip menyebut terdapat dua spesimen tanda tangan miliknya dan milik Soewondo Basoeki namun akses penarikan dana sepenuhnya berada di tangan Soewondo Basoeki.

“Saya tidak bisa menarik atau memindah dana sendiri,” ujar Hermantop.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan, Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo disebut melakukan penipuan investasi pertambangan ore nikel di Kabaena, Sulawesi Tenggara, pada Februari–Juni 2018.

Kasus ini bermula dari pertemanan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki, yang kemudian ia perkenalkan kepada Venansius. Venansius mengaku memiliki usaha pertambangan dan menunjukkan dokumen serta foto-foto kegiatan tambang.

Untuk meyakinkan korban, kedua terdakwa mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) pada Februari 2018. Soewondo ditunjuk sebagai direktur utama, Hermanto sebagai komisaris. Korban lebih dulu menyetor modal awal Rp1,25 miliar.

Jaksa menyebut PT. MMM digunakan sebagai alat membangun kepercayaan. Hermanto bahkan mengirimkan dokumen kerja sama fiktif antara PT MMM dan PT Tonia Mitra Sejahtera.

Pada tahap berikutnya, korban diminta menalangi kebutuhan modal hingga Rp75 miliar dengan janji bunga 1 persen per bulan. Dana itu dikirim ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia, namun kemudian ditarik melalui cek oleh Venansius, Hermanto, istrinya, anaknya, serta sopir pribadi.sedikitnya Rp44,9 miliar dicairkan melalui 153 lembar cek.

Jaksa menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan nikel bersifat fiktif. PT MMM tidak terdaftar di Kemenkumham, PT Rockstone tidak memiliki aktivitas tambang, dan PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM.

Akibatnya, Soewondo Basoeki mengalami kerugian Rp.75 miliar.
Hermanto Oerip didakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP penggelapan jo pasal 55 dan pasal 64 KUHP. (pay)

 

Related posts

Gunawan Angka Widjaja, Bos Empire Palace Yang Hanya Bisa Tabah Dan Sabar Meski Sudah Dikhianati Istri Tercinta

redaksi

Kyriad Pesonna Hotel Surabaya Gelar Festival Budaya Sasak

redaksi

Pemilik Hotel MaxOne Dharmahusada Dilaporkan Ke Polisi, Kuasa Hukum Menilai Ada Kejanggalan

redaksi