surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Dugaan Peluru Nyasar Saat Latihan Militer, Kuasa Hukum TNI AL Beri Klarifikasi Dan Tanggapi Somasi Ibu Korban

Ninayanti, SH dan beberapa kuasa hukum TNI AL saat memberikan klarifikasi kepada semua pihak atas kejadi peluru nyasar mengenai dua siswa SMPN 33 Gresik. (FOTO : tangkapan layar/dokumentasi pribadi tim advokat)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus peluru nyasar saat latihan militer yang digelar TNI AL, Rabu (17/12/2025) di Karangpilang Surabaya, hingga kini belum menemukan titik temu penyelesaian.

Dewi Murniati, ibunda Darrel Fausta Hamdani, siswa SMPN 33 Gresik, salah satu korban peristiwa peluru nyasar saat digelar latihan militer tersebut telah mengambil langkah hukum yaitu melaporkan kejadian dugaan peluru nyasar tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Selain itu, Dewi Murniati juga telah melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang harus bertanggungjawab atas peristiwa tersebut, termasuk ke Resimen Bantuan Tempur II Marinir di Kesatrian Sutedi Senaputra, Karangpilang, Surabaya.

Atas somasi yang dilayangkan Dewi Murniati, Senin (19/1/2026), Ninayanti, SH., S.Sos., M.Si selaku kuasa hukum Kolonel Rizal Ikhwanuzofa pun angkat bicara.

Lebih lanjut advokat perempuan yang sama disapa Nina ini mengatakan, bahwa surat somasi yang dikirimkan Dewi Murniati sebagai pihak keluarga Darrel Fausta Hamdani tersebut tidak tepat.

“Somasi itu ditujukan kepada Kolonel Rizal Ikhwanuzofa sebagai pribadi. Oleh karena itu, secara hukum, surat somasi ini salah dan keliru,” tegas Ninayanti, Jumat (3/4/2026).

Perlu diketahui, lanjut Ninayanti, ketika insiden itu terjadi, Kolonel Rizal Ikhwanuzofa, belum menjabat sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir.

“Jadi, somasi itu error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat pada saat peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti.

Ninayanti kembali menjelaskan, adapun komunikasi yang telah terjadi antara Dewi Murniati dengan Kolonel Rizal Ikhwanuzofa, karena kunjungan kedinasan dan pendampingan medis yang diberikan Marinir kepada Darrel Fausta Hamdani, salah satu korban peluru nyasar, ketika yang bersangkutan menjalani perawatan medis.

Hal lain yang ingin diklarifikasi Ninayanti adalah tuduhan adanya intimidasi yang dilakukan seseorang dengan pangkat Mayor di RS. Siti Khodijah, tempat Darrel Fautsah Hamdani menjalani perawatan medis.

Lebih lanjut Ninayanti menegaskan, pihak Angkatan Laut tidak pernah melakukan intimidasi apapun kepada pihak keluarga, apalagi sampai mengirimkan orang ke rumah sakit dengan pangkat Mayor, sebagaimana pengakuan ibunda korban peluru nyasar.

“Kami bahkan ikut bersedih atas kejadian yang menimpa para korban. Kami juga menaruh simpati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut,” tutur Ninayanti.

Pihak Angkatan Laut sendiri, lanjut Ninayanti, pasca peristiwa itu, juga langsung melakukan penyelidikan internal.

“Oleh karena itu, berkaitan dengan penyelidikan tersebut, terhadap proyektil peluru yang bersarang ditubuh para korbannya, pihak Angkatan Laut ingin memastikan, apakah benar peluru itu dari senjata yang digunakan pada saat latihan,” papar Ninayanti.

Ninayanti kembali melanjutkan, karena pihak Angkatan Laut sedang melakukan penyelidikan, adalah hal yang wajar jika ada perwakilan dari Angkatan Laut untuk memeriksa peluru yang mengenai korban.

“Kami hanya meminta untuk ditunjukkan peluru itu, apakah benar dari senjata yang kami gunakan saat terjadi latihan militer? Itu saja kok. Tidak ada nada tinggi apalagi tekanan kepada pihak keluarga,” tegas Ninayanti.

Permintaan untuk diperlihatkan peluru itu, sambung Ninayanti, adalah bagian dari penyelidikan. Dari peluru itu akan dilakukan pemeriksaan uji balistik sehingga keberadaan peluru.itub sangatlah diperlukan.

Ninayanti juga menambahkan, hingga kini belum ada hasil resmi dari institusi Angkatan Laut yang menyatakan bahwa benar proyektil itu berasal dari Korps Marinir.

Karena belum ada hasil apapun terkait peluru yang nyasar itu, Ninayanti pun mengatakan supaya pihak keluarga menghormati asas praduga tak bersalah.

Ninayanti juga menerangkan, pihak Marinir telah memberikan bantuan berupa pemeriksaan medis, tindakan operasi, biaya kontrol lanjutan, santunan, hingga pendampingan keluarga.

Gambar ilustrasi kronologis terjadinya peluru nyasar yang menimpa dua orang siswa SMPN 33 Gresik. (FOTO : istimewa/ilustrasi)

Masalah mediasi, Ninayanti juga menjelaskan, telah terjadi dua kali mediasi yang dilakukan tanggal 7 dan 14 Januari 2026. Namun, menurutnya, Dewi Murniati tidak menyampaikan bentuk kompensasi yang diminta.

Dalam somasi selanjutnya, nilai kompensasi mencapai Rp. 3,375 miliar serta permintaan terkait “jaminan masa depan”, termasuk kemungkinan dispensasi menjadi anggota TNI AL.

“Menentukan pihak yang bertanggung jawab harus melalui proses hukum yang sah, bukan opini viral,” ujar Ninayanti.

Terpisah, berkaitan dengan somasi yang dilayangkan ke Kolonel Rizal Ikhwanuzofa, Dewi Murniati menjelaskan bahwa somasi itu sifatnya bukan ditujukan ke Kolonel Rizal Ikhwanuzofa secara pribadi.

“Somasi itu ditujukan ke instansi, bukan ke personal. Dalam somasi tersebut juga dicantumkan, somasi ditujukan ke Kolonel Rizal Ikhwanuzofa mengingat Kolonel Rizal sebagai penanggungjawab di kesatuan Resimen Bantuan Tempur Marinir. Di kesatuan ini, Kolonel Rizal Ikhwanuzofa menjabat sebagai Danmen Banpur,” ungkap Dewi Murniati

Memang betul, lanjut Dewi Murniati, bahwa Kolonel Rizal pada saat kejadian belum dilantik. Kolonel Rizal baru dilantik satu minggu kemudian.

“Namun secara aturan, terkait adanya permasalahan ini, beliau adalah penanggungjawabnya. Bentuk pertanggungjawab Kolonel Rizal ini secara jabatan, bukan secara personal,” tegas Dewi Murniati

Dewi Murniati juga menerangkan berkaitan dengan proyektil yang bersarang ditubuh Darrel Fausta Hamdani Menurut Dewi Murniati, mengapa proyektil itu dari pihak Marinir?

Lebih lanjut Dewi Murniati menerangkan, setelah kejadian ada seseorang bernama Sutaji yang memperkenalkan dirinya sebagai perwakilan dari kesatuan.

“Sutaji ini kepada pihak keluarga memohon maaf atas insiden yang terjadi pada anak saya. Dan beliau meminta supaya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik,” jelas Dewi Murniati.

Yang bersangkutan, sambung Dewi Murniati, juga meminta supaya permasalahan ini tidak dilaporkan ke pihak manapun, termasuk tidak memviralkannya.

“Saya sangat mengapresiasi jika hal yang disampaikan Sutaji ini sebagai bentuk kemanusiaan. Namun kemanusiaan yang seperti apa? Karena keadaan yang terjadi berbanding terbalik dengan yang dialami anak saya,” cerita Dewi Murniati.

Dewi Murniati kemudian menjelaskan adanya perlakuan yang dilakukan dokter Fauzi dan Mayor Tri terkait masala kamar sehingga permasalahan kamar ini membuat memperlambat penanganan medis kepada anaknya.

“Anak saya tidak segera ditangani operasinya. Penundaan operasi sampai beberapa jam. Padahal operasi tersebut sifatnya emergency,” papar Dewi Murniati.

Masih berkaitan dengan masalah peluru yang bersarang ditubuh Darrel Fausta Hamdani anaknya, Dewi Murniati kembali menerangkan, jika memang peluru itu bukan dari pihak mereka, mengapa Mayor Tri sampai membentak-bentaknya pasca anaknya keluar dari ruang operasi.

“Niat mereka untuk mengambil peluru. Dan keinginan untuk mengambil peluru itu juga terjadi ketika kami sudah pulang dari rumah sakit,” kata Dewi Murniati.

Ada beberapa oknum, lanjut Dewi Murniati yang tetap ngotot untuk mengambil peluru itu dari rumah sakit.

Dewi Murniati sangat mengapresiasi sikap RS. Siti Khadijah yang tidak mau menyerahkan peluru itu kepada pihak Angkatan Laut.

Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab yang dipegang teguh pihak rumah sakit Siti Khadijah atas permintaan pihak keluarga supaya pihak rumah sakit menyimpan peluru itu sampai permasalahan ini benar-benar clear.

Untuk diketahui, terjadinya peristiwa peluru nyasar ini terjadi ketika TNI AL menggelar latihan militer di Karangpilang Surabaya.

Rabu (17/12/2025), dua siswa SMPN 33 Gresik, Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, tiba-tiba terkena proyektil rekoset saat berada di area sekolah.

Desember 2025 hingga Januari 2026, pihak Marinir memberikan bantuan medis, termasuk pemeriksaan, operasi, hingga pendampingan kepada kedua korban.

Tanggal 7 dan 14 Januari 2026, dua kali terjadi pertemuan untuk mediasi antara pihak Marinir dan keluarga korban. Namun, dari kedua pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Tanggal 19 Januari 2026
Dewi Murniati ibunda Darrel Fausta Hamdani mengirim somasi pertama kepada pihak Marinir.

Tanggal 5 Februari 2026, merasa tidak ada kejelasan hasil mediasi, Dewi Murniati melaporkan kasus ini ke Pomal.

Kemudian dibulan Februari 2026,
Somasi kedua kembali dilayangkan Dewi Murniati sementara proses penyelidikan resmi masih berjalan. (pay)

 

 

Related posts

Budi Said Terangkan Total Kerugian Yang Diderita

redaksi

Mantan Kepala KPPT Kecamatan Pasirian Berbelit Belit Dan Banyak Menjawab Tidak Tahu

redaksi

Dalam Duplik Pengusaha Cantik Asal Surabaya, Berisi Kejanggalan Perjanjian Kesepakatan Dengan Mantan Suami

redaksi