surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Soewondo Basoeki Berharap Hakim Tegas Dan Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Yang Diajukan Hermanto Oerip

Hermanto Oerip (pakai rompi tahanan warna hijau dan pakai masker) memasuki ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ditahan beberapa hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Medaeng Surabaya membuat Hermanto Oerip “tak kerasan”.

Melalui penasehat hukumnya, Hermanto Oerip pada persidangan Senin (27/4/2026) langsung mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

Perlu diketahui, bahwa sejak dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penambangan nikel ini dilaporkan Soewondo Basoeki ke kepolisian, Hermanto Oerip tidak pernah ditahan.

Begitu istimewanya Hermanto Oerip bagi aparat penegak hukum itu berlanjut saat Hermanto Oerip diserahkan penyidik kepolisian ke kejaksaan.

Saat dilakukan Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Hermanto Oerip tidak ditahan.

Adanya uang jaminan Rp. 250 juta yang diserahkan ke kejaksaaan bahwa Hermanto Oerip tidak akan melarikan diri dan bersikap kooperatif membuat jaksa tidak menahan Hermanto Oerip.

Namun, ditangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, kebebasan Hermanto Oerip yang selama ini ia rasakan akhirnya berubah.

Sebagaimana dibacakan hakim Nur Kholis pada persidangan sebelumnya, Senin (20/4/2026), majelis hakim mengalihkan status penahanan Hermanto Oerip menjadi tahanan negara.

Masih berdasarkan penetapan yang dibacakan Hakim Nur Kholis, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menjebloskan Hermanto Oerip ke Rutan segera, setelah penetapan penahanan Hermanto Oerip dibacakan.

Senin (27/4/2026), Hermanto Oerip melalui tim penasehat hukumnya langsung mengajukan permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota.

Permohonan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota ini diajukan sebelum Hermanto Oerip membacakan nota pembelaan atau pledoi dimuka persidangan.

Untuk meraih empati majelis hakim pemeriksa perkara, pengusaha property dan pemilik perusahaan perumahan PT. Galaxy Bumi Permai ini beralasan bahwa ia sedang sakit dan masih membutuhkan perawatan medis atau medical check up sehingga harus sering datang ke dokter.

Menanggapi alasan yang diajukan ke majelis hakim supaya bersedia mengalihkan status penahanan Hermanto Oerip menjadi tahanan kota, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung bereaksi.

Lebih lanjut Nur Kholis mengatakan, permohonan pemeriksaan dokter seharusnya diajukan sebelum agenda pembacaan pledoi.

Hakim juga meminta jaksa menghadirkan dokter dari pihak penuntut umum sebagai pembanding guna menilai kondisi terdakwa.

Jaksa Eksekutor dan petugas Rutan Kelas IA Medaeng foto bersama terdakwa Hermanto Oerip (pakai rompi tahanan) sebelum dijebloskan ke tahanan. (FOTO : dokumentasi pribadi kejaksaan untuk surabayaupdate.com)

“Kalau hakim enggak punya dokter, Pak. Memang harusnya sebelum ditahan diperiksa dulu,” kata hakim Nur Kholis.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum Hermanto meminta agar sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Hari ini belum siap Yang Mulia, kalau bisa minggu depan,” ujar salah satu penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip.

Jaksa Esti Dilla Rahmawati menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan dari majelis hakim terkait Berita Acara 15.

“Kami selaku penuntut umum siap menghadirkan dokter sebagai pembanding. Besok akan kami hadirkan dokter,” tutur Estik Dilla Rahmawati.

Majelis hakim selanjutnya akan menentukan jadwal persidangan berikutnya setelah menerima laporan dari jaksa.

Terpisah, Soewondo Basoeki melalui kuasa hukumnya, Dr. F. Rahmat menilai permohonan pengalihan status penahanan terdakwa Hermanto Oerip dari tahanan negara menjadi tahanan kota, adalah akal akalan saja.

Lebih lanjut Rahmat menilai, alasan sakit dan harus rutin berobat ke dokter itu hanya upaya untuk tidak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Itu hanya alasan saja. Hermanto Oerip tidak mau ditahan di rutan sehingga pura-pura mengatakan sedang sakit dan harus rutin berobat ke dokter,” jelas Rahmat.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini, lanjut Rahmat, kami memohon majelis hakim tetap berpegang teguh kepada keputusan yang telah diambil, tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diminta terdakwa Hermanto Oerip melalui penasehat hukumnya.

“Majelis hakim diperkara ini harus independent, tidak takut diintervensi dan yang paling penting adalah tegak lurus dan jangan sampai terpengaruh,” ungkap Rahmat.

Perihal mengenai penyakit yang saat ini diderita terdakwa Hermanto Oerip, Rahmat menambahkan, akan menanyakan hal itu ke dokter rutan, apakah benar seperti itu?

“Kami sangat meragukan kondisi sakit yang diderita terdakwa Hermanto Oerip. Coba perhatikan, terdakwa ini kan segar bugar. Ya kan?,” ujar Rahmat penuh tanya.

Dengan melihat kondisi terdakwa Hermanto Oerip yang segar bugar itulah, kuasa hukum Soewondo Basoeki berkeyakinan penuh bahwa alasan sakit itu hanya dibuat-buat. Ini sudah mengindikasikan kalau terdakwa tidak taat proses hukum.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Hermanto Oriep yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan sebesar Rp. 75 miliar, dituntut 3 tahun dan 10 bulan dalam sidang di Senin (20/4/2026).

Sebelum tuntutan dibacakan, majelis hakim lebih dahulu mengeluarkan penetapan yang mengubah status penahanan Hermanto dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Sebelumnya, Hermanto berstatus tahanan kota dengan jaminan uang sebesar Rp250 juta. (pay)

 

 

 

Related posts

Terbukti Melakukan Perbuatan Fitnah, Usman Wibisono Dihukum Pidana Penjara Selama 2 Tahun

redaksi

ITS Perkenalkan Mesin Cetak Huruf Braille

redaksi

DUA PENGEDAR SABU-SABU TERTANGKAP POLSEK WARU

redaksi