surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Uang Jaminan Sudah DiKembalikan Jaksa, Hermanto Oerip Kini Berstatus Tahanan Negara

Hermanto Oerip saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengembalikan uang jaminan yang pernah diserahkan Hermato Oerip ketika bos perumahan PT. Galaxy Bumi Permai ini dilimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke kejaksaan pada proses Tahap II beberapa waktu lalu.

Kepastian bahwa uang jaminan dari Hermanto Oerip sebesar Rp. 250 juta ini diungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (28/4/2026).

Lebih lanjut I Made Agus Mahendra Iswara menerangkan, usai menerima uang jaminan dari Hermanto Oerip saat dilakukan tahap II, uang jaminan ini langsung diserahkan penuntut umum ke bagian kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sejak saat itulah status penahanan Hermanto Oerip tetap menjadi tahanan kota sebagaimana status penahanan sebelumnya dari kepolisian.

“JPU yang menyerahkan uang jaminan itu ke pihak Hermanto Oerip. Penyerahan uang jaminan tersebut juga disertai adanya tanda terima,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara.

Begitu juga dengan berita acara pelaksanaan eksekusi penahanan Hermanto Oerip, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, juga telah dilengkapi dan diserahkan penuntut umum.

“Dengan diserahkannya uang jaminan tersebut, disertai dengan adanya berita acara pelaksanaan eksekusi penahanan Hermanto Oerip ke Rutan Medaeng, kami telah melaksanakan penetapan majelis hakim yang memerintahkan penuntut umum supaya segera menahan Terdakwa Hermanto Oerip,” jelas I Made Agus Mahendra Iswara.

Sementara itu, penasehat hukum Hermanto Oerip, Tis’at Afriyandi saat dikonfirmasi mengakui bahwa uang jaminan itu telah diserahkan penuntut umum ke pihak Hermanto Oerip.

“Uang jaminan ini telah kami terima,” kata Tis’at Afriyandi singkat.

Terpisah, kuasa hukum Soewondo Basuki, Dr. F Rahmat mengapresiasi langkah cepat JPU melaksanakan penetapan majelis hakim berikut kelengkapan administrasinya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Penuntut Umum yang sudah melaksanakan perintah majelis hakim supaya segera melakukan penahanan Hermanto Oerip,” tutur Rahmat.

Saat ini, lanjut Rahmat, kami masih menaruh harapan kepada para aparat penegak hukum mulai penuntut umum dan majelis hakim pemeriksa perkara ini, tetap tegak lurus dan tetap konsisten terhadap kebijakan yang telah diambil, sampai proses hukum selesai dilaksanakan.

Rahmat kembali menegaskan, orang seperti Hermanto Oerip itu harus diberi efek jera atas dugaan tindak pidana kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih yang sudah dilakukannya.

“Sekali lagi saya selaku kuasa hukum Soewondo Basoeki, mengucapkan terimakasih pada Jaksa dan hakim yang tetap tegak lurus menangani perkara ini,” tegas Rahmat.

Perlu diketahui, Jaksa menuntut pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan pada Hermanto Oerip. Jaksa menilai Hermanto Oerip terbukti menjadi otak penipuan dan penggelapan dengan kedok bisnis tambang nikel yang diketahui fiktif. Apa yang dilakukan Hermanto Oerip menyebabkan kerugian korban hingga Rp. 75 miliar.

Sementara hakim Nur Kholis membuat penetapan mengalihkan penahanan Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan Medaeng. (pay)

 

Related posts

Pembacaan Pledoi Ditunda, Hakim Dilmil III-12 Surabaya Beri Kesempatan Oditur Militer Revisi Surat Tuntutannya Dan Cantumkan Masalah Restitusi

redaksi

Ada Oknum Polisi Yang Ikut Mem-Back Up Di Perkara Sengketa Tanah Istri Orang Terkaya Di Indonesia

redaksi

Wanita Spesialis Tipu Gelap Asal Surabaya Kembali Ditangkap Polisi

redaksi