surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Seorang Advokat Di Surabaya Diadili Atas Dugaan Pengancaman Di Media Elektronik

Seorang terdakwa di adili di pengadilan. (FOTO : gambar ilustrasi AI)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang advokat di Surabaya diadili atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui transaksi elektronik.

Dimas Aryo Basuki, seorang advokat yang juga mengaku sebagain koordinator media, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang persidangan, Senin (18/5/2026) atas dugaan tindak pidana yang telah ia lakukan.

Jaksa Wanto Hariyono mendakwa Dimas Aryo Basuki dalam dakwaan pertama primair menyatakan perbuatan terdakwa Dimas Aryo Basuki diatur dan diancam pidana melanggar pasal 45 ayat (8) huruf (a) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Masih berdasarkan dakwaan kesatu penuntut umum, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45B juncto pasal 29 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

JPU dalam surat dakwaannya juga menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 482 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penuntut umum dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tanganinya juga menceritakan, perbuatan terdakwa Dimas Aryo Basuki terjadi Minggu (21/9/2025) bertempat di Jalan Simpang Dukuh nomor 11 RT. 002, RW. 002, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Kota Surabaya.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan penuntut umum juga diuraikan, awalnya pada saat kegiatan 17 Agustusan 2025 di Joko Dolog Surabaya, Ketua RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya, Rahardian Budi Prasetyo yang sudah mengenal Dewan Kesenian Jatim yang bernama Taufik Monyong, kemudian dikenalkan dengan terdakwa Dimas Aryo Basuki yang mengaku sebagai advokat dan koordinator media.

Terdakwa Dimas Aryo Basuki pun meminta pekerjaan. Kemudian Rahardian Budi Prasetyo memberi tugas menagih iuran sponsor ke beberapa pelaku usaha. Untuk melaksanakan tugas ini, terdakwa Dimas Aryo Basuki mendampingi Rahardian Budi Prasetyo.

Atas pekerjaannya itu, terdakwa Dimas Aryo Budi meminta gaji atau honor sebesar Rp. 2 juta karena telah bekerja bersama Rahardian Budi Prasetyo selama dua minggu.

Karena Rahardian Budi Prasetyo tidak punya uang, Rahardian Budi Prasetyo hanya memberi uang sebesar Rp. 500 ribu kepada terdakwa Dimas Aryo Basuki secara transfer.

Atas uang yang diberikan Rahardian Budi Prasetyo tersebut, terdakwa Dimas Aryo Basuki marah dan mengancam akan memviralkan berita adanya dugaan pungli yang dilakukan Rahardian Budi Prasetyo serta meng-upload pemberitaan itu ke media.

“Padahal selama tiga tahun, para pelaku usaha memang memberikan dana sebagai sponsor untuk penyelenggarakan kegiatan 17 Agustusan,” ujar penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya.

Kemudian, lanjut Penuntut Umum, terdakwa Dimas Aryo Basuki melapor ke Lurah Embong Kaliasin yang bernama Sunardi dan minta supaya di mediasi dengan Rahardian Budi Prasetyo dengan alasan Rahardian Budi Prasetyo punya hutang kepada terdakwa Dimas Aryo Basuki sebesar Rp. 1,5 juta.

Lurah Sunardi mengatakan bahwa itu adalah urusan pribadi. Namun terdakwa Dimas Aryo Basuki mengatakan, jika terdakwa tahu dosanya Rahardian Budi Prasetyo. Jika tidak dibayarkan, terdakwa Dimas Aryo Basuki akan bilang ke wartawan apa yang sebenarnya terjadi.

Sunardi lalu bertanya ke terdakwa Dimas Aryo Basuki, berapa utangnya Rahardian Budi Prasetyo yang belum dibayar.

Masih berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Dimas Aryo Basuki pun menjawab tidak banyak, hanya dua juta rupiah namun sudah dibayar lima ratus ribu. Kepada Lurah Sunardi, terdakwa Dimas Aryo Basuki juga mengatakan bahwa ia tidak punya uang untuk bertahan hidup. Terdakwa Dimas Aryo Basuki pun pulang.

JPU dalam surat dakwaannya juga menguraikan, tanggal 25 Agustus 2025, ternyata benar di beberapa media online ada berita yang berisi negatif atau citra buruk Rahardian Budi Prasetyo selaku RW 02 Kelurahan Embong Kaliasin Surabaya melakukan pungli.

“Berita negatif itu muncul dibeberapa media diantaranya
Media Radar Perbatasan dengan judul Pungli dan Premanisme oleh oknum Ketua RW di Surabaya, Warga dan Pelaku Usaha Resah. Berita ini terbit 25 Agustus 2025,” ungkap penuntut umum.

Kemudian, sambung penuntut umum, terbit pula di media online Reaksi News dengan judul Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, yang terbit tanggal 4 September 2025.

Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum, sekitar tanggal 26 Agustus 2025 pagi diadakan mediasi di Kantor Kelurahan Embong Kaliasin antara Rahardian Budi Prasetyo dan terdakwa Dimas Aryo Basuki dipimpin Sunardi selaku Lurah Embong Kaliasin dan dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, LPMK, Sekretaris Lurah dan beberapa tokok masyarakat lainnya untuk klarifikasi terkait pemberitaan yang diviralkan terdakwa.

Lurah Sunardi kemudian memberikan uang sebesar Rp. 1,5 juta secara transfer kepada terdakwa Dimas Aryo Basuki sebagai kekurangan atas honor terdakwa selama bekerja dengan Rahardian Budi Prasetyo.

Rahardian Budi Prasetyo juga membuat surat pernyataan tidak akan melakukan penarikan sumbangan di wilayah Embong Kaliasin dan tidak ada dana dari hasil sumbangan itu untuk Lurah dan Camat Kaliasin.

Uang honor untuk terdakwa Dimas Aryo Basuki selama bekerja Rahardian Budi Prasetyo pun dibayar lunas sebesar Rp. 2 juta. (pay)

Related posts

GIIAS Surabaya 2025, GWM Indonesia Perkenalkan Mobil Listrik ORA 03 Dan SUV Tank 300 Diesel Turbo

redaksi

Ada Kerancuan Dalam Gugatan Wanprestasi Dan Pembatalan Perjanjian Yang Diajukan PT Kiki Wijaya Plastik

redaksi

Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Dibuka Untuk Umum Dengan Satu Syarat

redaksi