surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengadilan Negeri Surabaya Kembali Dibuka Untuk Umum Dengan Satu Syarat

Bripka Arif mengawasi setiap orang yang ingin masuk area PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Segala kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sempat diberhentikan sejenak selama dua minggu, akhirnya diperbolehkan kembali untuk digelar.

Pembatasan kegiatan persidangan termasuk jumlah pengunjung yang akan memasuki area PN Surabaya dua minggu yang lalu itu dikarenakan adanya dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satunya adalah seorang hakim yang bertugas di PN Surabaya, tiba-tiba meninggal dunia. Awal dugaan, kedua orang ASN tersebut meninggal karena Covid-19.
Senin (29/6/2020), aktivitas di PN Surabaya mulai pendaftaran perkara perdata hingga persidangan, diperbolehkan dengan satu persyaratan. Hal ini disampaikan Humas PN Surabaya, Martin Ginting.
Lebih lanjut Ginting mengatakan, untuk persidangan, mulai dicoba untuk digelar namun prosesnya tetap online. Diharapkan dalam beberapa hari kedepan dapat normal, namun tetap mentaati protokol kesehatan yang sudah diterapkan pemerintah.
“Jadi, siapapun yang masuk area PN Surabaya harus mentaati protokol kesehatan, yakni memakai masker dan dicek suhu badan,” ujar Ginting, Senin (29/6/2020).
Terpisah, Bripka Arif Harmoko, koordinator keamanan PN Surabaya menyatakan bahwa pihaknya siap mengamankan jalannya persidangan serta  memantau pengunjung yang keluar masuk.
“Jika ada pengunjung yang tidak mentaati protokol kesehatan, satuan pengamanan PN Surabaya tak segan untuk mengeluarkan pengunjung dari area PN Surabaya,” ujar Arif.
Hingga saat ini, sebut Arif, tidak ada pembatasan pengunjung sidang kecuali untuk permohonan ligalisir, dibatasi untuk 20 orang saja. (pay)

Related posts

MANTAP !!! TRI RISMAHARINI BERANI PAKAI UANG NEGARA UNTUK MEMBELI WISMA NEW BARBARA 22 SEHARGA Rp 9 MILIAR

redaksi

Legal PT Indo Tata Graha Yang Baru Ungkap Adanya Kejanggalan Dibalik Perkara Yang Menimpa Dadang Hidayat

redaksi

Direktur PT Cahaya Energi Sam Mengaku Mengalami Kerugian Hingga Rp 1,8 Miliar

redaksi