surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbongkar, Peran Penting Ahmari Di Proyek BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024

Gambar ilustrasi sosok Ahmari. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sosok ini telah meninggal dunia, namun semasa hidupnya ia dikenal banyak kepala desa di Kabupaten Sumenep yang ingin mencarikan bantuan untuk warganya.

Peran Ahmari didalam penyaluran bantuan baik dari pusat maupun dari pemerintah setempat khususnya tingkat propinsi Jawa Timur, tidak bisa dipandang sebelah mata.

Secara bergantian, pada persidangan Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda persidangan pemeriksaan terdakwa, para terdakwa ini membongkar siapakah Ahmari itu dan bagaimana perannya di project pemberian bantuan kepada masyakarat Kabupaten Sumenep melalui program BSPS ditahun 2024.

Lima terdakwa yang dilakukan pemeriksaan pada persidangan itu adalah terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah.

Apa saja yang diterangkan pada terdakwa tentang sosok Ahmari? Secara bergantian terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso dan terdakwa Wildanun Mukhalladun menjawab bahwa Ahmari adalah simpatisan Partai PKB yang menjadi Ketua Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB Kecamatan Batang-Batang. Saat ini, Ahmari ini telah meninggal dunia.

Di program BSPS Kabupaten Sumenep dan adanya pemotongan uang bantuan yang dinamakan uang komitmen, terdakwa Heri Wahyudi kemudian ditanya, siapakah yang datang kepadanya terkait adanya program ini di Kabupaten Sumenep, apakah para kepala desa ataukah dia sendiri yang berinisiatif untuk menawarkan program ini?

“Para kepala desa itulah yang datang menemui saya. Mereka ini yang desanya saya usulkan untuk mendapatkan bantuan BSPS,” terang terdakwa Heri Wahyudi.

Meski ada yang datang menemuinya dengan harapan bahwa desanya akan mendapatkan bantuan, terdakwa Heri Wahyudi tidak lantas menindaklanjuti keinginan para kepala desa itu.

“Saya tidak langsung mengiyakan keinginan pada Kades tersebut. Kepada mereka saya menyampaikan bahwa saya juga menunggu kabar kepastian, program BSPS ini ada atau tidak,” ungkap terdakwa Heri Wahyudi.

Setelah ada kabar bahwa program ini ada, lanjut terdakwa Heri Wahyudi, baru para kepala desa yang datang untuk meminta bantuan bagi warganya itu dihubungi satu persatu.

Berkaitan dengan Ahmari, terdakwa Heri Wahyudi menerangkan bahwa ia telah mengenal Ahmari ditahun 2023. Begitu mengenal sosok Ahmari, terdakwa Heri Wahyudi lalu bertanya mengenal bagaimana prosedur pengajuan bantuan di program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Dari Ahmari juga, terdakwa Heri Wahyudi mendapat informasi tentang penentuan besarnya bantuan yang akan diterima para calon penerima bantuan, termasuk adanya pembayaran DP.

Terdakwa Heri Wahyudi didalam persidangan juga menyampaikan, sosok Ahmari begitu dipercaya sebagai pengusul karena Ahmari ini sangat dikenal para kepala desa yang ada di Kabupaten Sumenep khususnya Sumenep wilayah Timur.

“Khusus Sumenep wilayah Timur, desa-desa yang ingin mendapatkan bantuan melalui program BSPS, langsung dibawa Ahmari,” ujar terdakwa Heri Wahyudi.

Untuk yang lainnya, sambung terdakwa Heri Wahyudi, ditahun 2024, Ahmari tidak mau membawa desa-desa lainnya untuk mendapat bantuan melalui program BSPS.

Para terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemotongan bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terdakwa Heri Wahyudi kembali menerangkan, berdasarkan pengakuan Ahmari kepadanya dalam suatu pertemuan, Ahmari menjelaskan, yang paling berhak untuk mengusulkan adalah Mas Kiki atau Risky Pratama.

Dalam hal pengajuan bantuan masyarakat diprogram BSPS ini, terdakwa Heri Wahyudi menerangkan, sosok Ahmari hanya akan mengajukan bantuan desa yang kepala desanya ia kenal akrab. Dan masalah uang komitmen, Ahmari tidak mau mengambilnya secara langsung.

Nizar Fikri salah satu penasehat hukum terdakwa Heri Wahyudi pun bertanya, dalam hal permintaan bantuan, mengapa ia lebih mempercayakannya ke sosok Ahmari?

Lebih lanjut terdakwa Heri Wahyudi beralasan, banyak kepala desa yang telah berusaha mengajukan bantuan untuk desanya, namun tidak segera mendapat respon atau terealisasi.

Melihat hal itu, terdakwa Heri Wahyudi pun merasa iba. Bahkan ada kepala desa yang mengeluh, pengajuan sudah dilakukan namun hingga dua bulan lamanya, bantuan yang diharapkan itu tak kunjung datang.

“Saya itu mas sering bayar duluan namun program bantuan itu dua bulan tak juga datang,” kata terdakwa Heri Wahyudi mengutip pengakuan salah satu kepala desa kepadanya waktu itu.

Heri Wahyudi juga mengakui bahwa ia juga sering diberi uang kepala desa sebesar Rp. 200 ribu karena sebagai penanggung jawab.

“Sebagai penanggungjawab, ketika ada kepala desa yang telah membayar down payment atau DP tapi program tidak keluar, maka uang DP itu akan dikembalikan,” ungkap terdakwa Heri Wahyudi.

Kepala desa, lanjut terdakwa Heri Wahyudi, yang tidak jadi menerima bantuan dan dikembalikan uang panjar atau DP-nya, masih mendapat penggantian uang sebesar 10 persen dari dana yang telah disetorkan kepala desa.

“Para kepala desa itu sebenarnya tidak mengenal sosok Ahmari, yang kenal itu saya. Dalam hal pengajuan bantuan, para kades itu percayanya bukan ke Ahmari tapi ke saya,” kata terdakwa Heri Wahyudi.

Oleh karena itu, sambung terdakwa Heri Wahyudi, saya pun mengambil sikap, saya akan bertanggungjawab atas uang-uang DP yang telah disetorkan ke saya.

Nizar Fikri kemudian bertanya ke terdakwa Heri Wahyudi, apakah semua permohonan bantuan yang diajukan ke Ahmari, diakomodir hingga SK-nya terbit?

Terdakwa Heri Wahyudi mengakui, dari sekian banyak proposal pengajuan permohonan bantuan, tidak semua disetujui. Bahkan ada satu desa ditolak karena tidak sesuai komitmen.

Heri Wahyudi pun mencontohkan Desa Gua-Gua. Dari Raas perjalanan ke Desa Gua-Gua menggunakan perahu selama dua jam.

“Ada sebuah dusun yang masuk wilayah Desa Gua-Gua itu, jika ditempuh dengan perahu, perjalanannya empat sampai lima jam,” ujar terdakwa Heri Wahyudi.

Melihat kondisi seperti itu ditambah dengan cuaca yang berubah-ubah, kalau semua persyaratan harus selesai di bulan Oktober, hal itu tidak mungkin bisa. Makanya, permohonan pengajuan bantuan untuk dusun Pomedan tersebut ditolak.

Adanya pengalihan bantuan juga diceritakan terdakwa Heri Wahyudi didepan persidangan. Tidak jadi menerima bantuan sebagaimana dijelaskan terdakwa Heri Wahyudi dimuka persidangan tersebut dialami Desa Poteran Kecamatan Raas.

Terdakwa Heri Wahyudi kemudian menjelaskan, ada kesepakatan, ketika SK dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) turun, Desa Poteran baru melakukan pembayaran.

“Namun, saat SK sudah turun, tim pendamping untuk desa tersebut bersiap melakukan verifikasi, ternyata belum ada pembayaran. Oleh karena itu, saya pun melapor ke Ahmari. Akhirnya bantuan yang seharusnya diberikan untuk Desa Poteran dialihkan ke desa lain yang saya tidak tahu kemana,” tutur terdakwa Heri Wahyudi. (pay)

 

 

Related posts

Ada Paket Spesial Dan Promo Khusus Di Ultah Platinum Hotel Tunjungan Surabaya

redaksi

Pelapor Gelar Akademik Palsu Yang Digunakan Robert Simangunsong Didatangkan Ke Persidangan

redaksi

Ditjen Imigrasi Diminta Untuk Mencabut Paspor Donny Sugiarto Lauwani

redaksi