surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Beberapa Fakta Hukum Yang Jadi Pertimbangan Jaksa Menuntut Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi Dengan Pidana Penjara Tiga Tahun

Iqbal Zidan Nawawi mahasiswa Unai usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Lakukan persetubuhan dengan pacar hingga hamil tiga kali, seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dituntut tiga tahun penjara.

Tuntutan tiga tahun penjara ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Iqbal Zidan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Unair yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran menerangkan, tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan penuntut umum ini karena beberapa pertimbangan yuridis.

Lebih lanjut Jaksa Galih Riana Putra Intaran menerangkan, meskipun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) yang baru diatur tentang perlindungan anak, namun yang menjadi dasar penuntut umum pengajukan tuntutan pidana diperkara terdakwa Iqbal Zidan Nawawi ini adalah UU No. 23 tahun 2002, yang kemudian diubah menjadi UU nomor 35 tahun 2014 dan UU No. 17 tahun 2016 untuk menuntut terdakwa Iqbal Zidan.

“Alasan penuntut umum tetap menggunakan UU Nomor 17 tahun 2016 adalah mengacu pada pasal 622 UU No.1 tahun 2026 tentang KUHP Nasional,” tutur Jaksa Galih Riana Putra Intaran, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan pasal 622 KUHP Nasional itu, lanjut Jaksa Galih Riana Putra Intaran, dijelaskan juga tentang adanya perubahan yang ada di UU Perlindungan Anak.

Perubahan yang dimaksud dalam UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional itu, sambung Jaksa Galih Riana Putra Intaran, adalah tentang hukuman minimal khusus.

“Di UU nomor 1 tahun 2023 itu diatur tentang adanya hukuman minimal khusus, dimana hukuman minimal yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan anak tersebut (telah) dihapus atau ditiadakan,” papar Jaksa Galih Riana Putra Intaran.

Untuk pidana maksimal bagi terdakwa, sambung Jaksa Galih, harus mengacu pada UU nomor 1 tahun 2023.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran kembali menerangkan, berdasarkan UU nomor 1 tahun 2023 ini, terhadap tindak pidana persetubuhan yang dilakukan dengan anak dibawah umur, diancam pidana maksimal selama 12 tahun.

“Hukuman itu, dapat dilakukan penambahan apabila yang melakukan adalah orangtua, tenaga pendidikan dan lain sebagainya,” lanjut Jaksa Galih.

Jika mengacu pada fakta yang terungkap di persidangan, Jaksa Galih Riana Putra Intaran menyebutkan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan pacarnya itu pada saat korban dan terdakwa sama-sama usianya masih di bawah umur.

Berdasarkan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, untuk tindak pidana yang dilakukan pada masa anak-anak, hukumannya dikurangi ⅓.

“Jadi, jika mengacu pada ketentuan ini, dari hukuman maksimal 12 tahun berdasarkan UU nomor 1 tahun 2023, hukuman bagi pelaku tindak pidana yang usianya masih anak-anak, hukuman maksimalnya adalah delapan tahun,” ujarJaksa Galih Riana Putra Intaran.

Pertimbangan hukum selanjutnya yang dipakai penuntut umum memberi tuntutan tiga tahun penjara kepada terdakwa Iqbal Zidan Nawawi adalah selain persetubuhan itu dilakukan keduanya saat mereka masih berusia dibawah umur, persetubuhan itu dilakukan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dan pacarnya atas dasar suka sama suka.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran kembali menerangkan, adanya perdamaian antara terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan korbannya, yang dilampirkan dalam perkara ini, juga menjadi pertimbangan meringankan untuk pemidanaan penjara yang dituntutkan ke terdakwa Iqbal Zidan Nawawi.

“Perjanjian perdamaian antara terdakwa dengan korban itu disampaikan dipersidangan pada saat pemeriksaan terdakwa,” kata Jaksa Galih Riana Putra Intaran.

Selain adanya pidana penjara, terdakwa Iqbal Zidan Nawawi juga dituntut pidana denda sebagai ganti restitusi yang besarnya Rp. 250 juta.

“Apabila pidana denda ini dalam tempo satu bulan tidak bisa dibayar terdakwa Iqbal, maka terdakwa harus menggantinya dengan pidana penjara selama 90 hari,” tutur Jaksa Galih Riana.

Ketentuan ini, sambung Jaksa Galih, berdasarkan ketentuan UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Berkaitan dengan pidana denda ini, Jaksa Galih Riana Putra Intaran juga menjelaskan bahwa besarnya denda itu, berdasarkan UU No. 1 tahun 2023, mulai Rp. 5 juta sampai denda paling tinggi sebesar Rp. 5 miliar.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran juga menerangkan, dalam perkara ini, penuntut umum beranggapan bahwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi telah terbukti.

“Dalam melakukan tindak pidana pencabulan, penuntut umum menilai bahwa terdakwa Iqbal Zidan Nawawi juga melakukan bujuk rayu serta tipu muslihat sehingga korbannya bersedia untuk melakukan persetubuhan,” jelas Jaksa Galih Riana.

Jaksa Galih Riana Putra Intaran menambahkan, yang perlu diperhatikan terhadap perkara ini bukan tentang adanya tindak pidana pencabulan namun tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Walaupun korban menceritakan pernah melakukan aborsi sebanyak tiga kali atas persetubuhan yang sudah ia lakukan dengan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi, Jaksa Galih Riana Putra Intaran menambahkan, adanya aborsi itu tidak bisa dibuktikan di persidangan.

Lebih lanjut Jaksa Galih menerangkan, dari saksi-saksi yang didatangkan dipersidangan, tidak ada satupun yang mengetahui adanya aborsi itu sehingga masalah aborsi ini haruslah dikesampingkan.

Sementara itu, diperkara dugaan tindak pidana persetubuhan yang menjadikan Iqbal Zidan Nawawi sebagai terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya disebutkan, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan bahwa terdakwa Iqbal Zidan Nawawi didakwa dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak versi lama.

Berdasarkan kronologis tindak pidana yang dilakukan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi sebagaimana diungkapkan penuntut umum dalam surat dakwaannya diceritakan, hubungan antara terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan korban, berawal dari perkenalannya melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi hubungan asmara.

Masih berdasarkan keterangan penuntut umum mengutip isi surat dakwaan, dugaan persetubuhan yang dilakukan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan korban, terjadi sekitar tahun 2020 hingga 2021 dimana keduanya saat itu usianya masih dibawah umur.

Hubungan asmara yang terjadi antara terdakwa Iqbal Zidan Nawawi dengan korban selama lebih kurang empat tahun.

Antara tahun 2023 hingga 2024, korban mengaku sudah hamil tiga kali dengan terdakwa Iqbal Zidan Nawawi.

Terdakwa Iqbal Zidan Nawawi kemudian memaksa korban untuk aborsi atas kehamilan yang terjadi itu.

“Saya sudah tiga kali dihamili dan dipaksa diaborsi. Saya ditekan supaya mau aborsi,” kata korban sebelumnya.

Masih berdasarkan pengakuan korban, ia juga sempat menolak ajakan terdakwa Iqbal Zidan untuk kembali melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.

Korban menolak ajakan terdakwa untuk berhubungan intim karena trauma atas kehamilan sebelumnya serta karena mengetahui bahwa terdakwa Iqbal Zidan telah menjalin hubungan dengan perempuan lain. (pay)

Related posts

Trio Direksi PT Sipoa Grup Kembali Tersandung Kasus Pidana

redaksi

5 Pimpinan Cabang DPC Peradi Pergerakan Dilantik

redaksi

BAWA SABU 0,35 GRAM DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA

redaksi