surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos PT. Pragita Perbawa Pustaka Diadili Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Bos PT. Pragita Perbawq Pustaka Bimas Nurcahya usai menjalani persidangan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyeret Bimas Nurcahya ke pengadilan untuk diadili.

Bos PT. Pragita Perbawa Pustaka ini didudukkan di kursi terdakwa untuk diadili atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban ini digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2/2026) secara tertutup.

Rogita Sirait jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ditunjuk sebagai JPU, membacakan surat dakwaannya.

Bimas Nurcahya dilaporkan ke kepolisian kemudian diseret ke pengadilan untuk diadili berawal dari adanya laporan seorang perempuan dengan inisial KC.

KC mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bimas Nurcahya.

Dalam laporannya kepada pihak kepolisian Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim nomor : LP/B/709/V/2025/SPKT/ Polda Jawa Timur tanggal 22 Mei 2025, KC mengaku mengalami pelecehan seksual.

Menerima adanya laporan dugaan tindak pidana ini, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Akhirnya, berdasarkan beberapa alat bukti yang ada, pendiri PT Pragita Perbawa Pustaka ini ditetapkan tersangka dan ditahan.

Rizki Leneardi selaku penasihat hukum KC menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bos PT. Pragita Perbawa Pustaka Bimas Nurcahya menunggu giliran untuk diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kami pastikan akan mendampingi klien kami sampai proses hukum tuntas, agar korban memperoleh
keadilan,” kata Rizki Leneardi dalam keterangannya.

Adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami korban, lanjut Rizki, bermula saat terdakwa Bimas mengajak korban untuk mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya, dengan alasan pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

Bimas meminta korban datang dan masuk ke kamar hotelnya. Ketika itu lah, terdakwa Bimas Nurcahya melakukan pelecehan seksual kepada KC.

Di industri musik, terdakwa Bimas Nurcahya dikenal sebagai pemilik atau owner PT. Pragita Perbawa Pustaka sekaligus figur penting didunia penerbitan musik.

Terdakwa Bimas Nurcahya dan PT. Pragita Perbawa Pustaka, memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu sekaligus ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta.

Rizki kembali melanjutkan, selain KC masih ada beberapa wanita yang juga mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa.

Para korban itu ada yang masih berstatus karyawan, ada pula yang berstatus mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik).

“Beberapa orang diantara mereka yang mengaku sebagai korban itu telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim,” papar Rizki.

Sementara itu, penasehat hukum korban lainnya, yaitu Billy Handiwiyanto mengapresiasi langkah kejaksaan dan pengadilan dalam menangani kasus itu.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan Bimas Nurcahya sebagai tersangka dan melakukan penahanan begitu pula dengan kejaksaan yang tetap menahan terdakwa,” tutur Billy.

Billy pun berharap bahwa setelah ini sudah tidak ada lagi kasus seperti ini dan perkara ini semoga menjadi pembelajaran bagi banyak pihak.

” Jangan ada lagi kasus pelecehan seksual yang dilakukan bos kepada anak buahnya atau karyawannya didunia kerja,” harapnya.

Billy menilai perbuatan yang dilakukan Bimas diduga melanggar ketentuan pasal 6 huruf (C) UU Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (pay)

Related posts

Cabuli Enam Bocah Laki Laki Di Bawah Umur, Seorang Warga Bandarejo Sememi Surabaya Diadili

redaksi

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,24%, Diatas Angka Pertumbuhan Ekonomi Nasional

redaksi

LASKAR MERAH SIAP DUKUNG JOKOWI-JUSUF KALLA MENJADI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

redaksi