surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur Utama PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Penjara

Dirut PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dirut PT. Surabaya Country, Bambang Poerniawan, saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengar keterangan saksi-saksi selama di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menuntut Direktur Utama (Dirut) PT. Surabaya Country selama 24 bulan.

Tuntutan pidana penjara selama 24 bulan itu dibacakan Jaksa Darmawati Lahang pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/7).

Berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Darmawati Lahang itu menerangkan, bahwa terdakwa Bambang Poerniawan yang menjabat sebagai Dirut PT. Surabaya Country telah terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu yaitu pasal 374 KUHP.

“Menyatakan bahwa terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 374 KUHP,” ujar Darmawati Lahang, Selasa (24/8/2018).

Dalam tuntutan JPU juga disebutkan hal yang meringankan yakni terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan terdakwa juga sudah menyiapkan BG untuk diberikan pada saksi Soesastro Soephomo sebesar Rp 300 juta dan saksi Syafii sebesar Rp 210 juta.

“Sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan perbuatan terdakwa merugikan korban,” ujar JPU.

Usai sidang, Bambang Poerniawan tak terima dengan tuntutan Jaksa tersebut, Bambang ngotot tak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU. “Kalau saya bersalah, saya dihukum mati saja nggak apa-apa,” ujarnya.

Perkara ini di sidangkan lantaran Bambang  Poerniawan di laporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap saham milik Susastro Soephomo dan Achmad Safi’i, dua orang pemilik saham di PT Surabaya Country di mana pihak direktur Surabaya Cauntri kurang transparan terhadap birokrasi maupun keuangan. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Presiden Jokowi Perintahkan Kasus Penularan Covid 19 Di Jatim Yang Begitu Tinggi Harus Turun Dalam Waktu 2 Minggu

redaksi

Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pembelian Truk Ditolak Hakim

redaksi

 Unit K9 Polda Jatim Diturunkan Untuk Mencari Jejak Pembunuh Bocah Di Pasuruan

redaksi