
SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya aksi pemukulan yang menimpa salah satu advokat magang, Selasa (14/6/2022) lalu diarea kolam renang Apartemen Purimas Jl. I Gusti Ngurah Rai No.44, Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, mendapat kecaman Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya.
Melalui Divisi Perlindungan Profesi, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya berharap, bahwa peristiwa ini dapat diusut tuntas dan berlanjut ke proses pidana.
Bukan hanya itu. DPC Peradi Kota Surabaya juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, sehingga perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Sikap tegas DPC Peradi Kota Surabaya ini disampaikan Sekretaris Divisi Perlindungan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya, Samba Prawira Jaya, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut Samba menjelaskan, sikap tegas yang dilakukan Divisi Perlindungan Profesi DPC Peradi Kota Surabaya ini karena adanya permintaan yang disampaikan advokat Salawati Taher, advokat yang terdaftar sebagai anggota DPC Peradi Kota Surabaya secara tertulis.
Dalam suratnya, Salawati meminta supaya DPC Peradi Kota Surabaya ikut hadir dalam permasalahan yang saat ini menimpa Matthew Gladden, SH, advokat magang yang menjadi korban dugaan pemukulan di area kolam renang Apartemen Purimas.
Samba menjelaskan, Matthew Gladden saat itu sedang menjalankan tugas profesinya bersama dengan tiga advokat yang lain, termasuk advokat Salawati dan advokat Satria Ardyrespati Wicaksana.
“Matthew ketika itu, mengalami tindak kekerasan yang tidak sepatutnya ia terima saat menjalankan tugas profesinya,” kata Samba.
Berita terakhir yang kami dengar, lanjut Samba, saat ini saudara Matthew harus dirawat di rumah sakit karena mengalami mual-mual sehingga dokter menyarankan untuk dilakukan rawat inap.
“Kami DPC Peradi Kota Surabaya mengecam dan menyayangkan peristiwa ini. Dan kami berharap, peristiwa seperti ini, kekerasan terhadap advokat muda, tidak terjadi lagi di Kota Surabaya, apalagi ketika sedang menjalankan tugas profesinya,” papar Samba.
Masih menurut Samba, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya juga berharap kepada aparat kepolisian dapat menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan profesional, tanpa harus takut ada intervensi dari pihak manapun.
Samba kembali menuturkan, hari ini, DPC Peradi Kota Surabaya melalui Divisi Pembelaan Profesi, berkirim surat ke Kapolda Jawa Timur.

“Kami meminta, kepada Kapolda Jatim supaya ikut mengawasi jalannya proses hukum dari perkara ini, termasuk proses penyidikannya,” kata Samba.
Walaupun Matthew ini adalah advokat magang, namun yang bersangkutan yang bertugas di kantor hukum Salawati, SH, ikut mendampingi Salawati, dimana Kantor Hukum Salawati sedang menangani sengketa kepengurusan pengelolaan Apartemen Purimas.
Lalu, bagaimana peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi? Satria Ardyrespati Wicaksana, advokat dari Kantor Hukum Salawati dan Satria mengatakan, pemukulan itu berawal dari adanya rapat yang dilakukan sekumpulan orang yang ingin rapat untuk membentuk pengurus Apartemen Purimas yang baru.
“Rapat itu untuk membentuk pengurus tandingan. Kami, para advokat yang tergabung dalam kantor hukum Salawati, diminta mendampingi para pengurus saat ini, yang telah melaksanakan tugas dan kewajibannya, mengelola Apartemen Purimas dengan baik,” kata Satria.
Ternyata, kepengurusan pengelola Apartemen Purimas yang sekarang ini, lanjut Satria, tidak disukai sekelompok orang, hingga akhirnya sekelompok orang ini berniat membentuk pengurus pengelola Apartemen Purimas yang baru, untuk menggulingkan kepengurusan pengelola Apartemen Purimas yang sekarang.
“Sebagai kuasa hukum yang para pengurus sekarang ini, kami berusaha melakukan musyawarah, menjelaskan kepada orang-orang itu, bahwa kepengurusan pengelola Apartemen Purimas yang sekarang, dibawah pimpinan Magdalena, adalah sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Satria.
Masih menurut Satria, saat Salawati dan Matthew ingin menemui orang-orang yang ingin membentuk kepengurusan Apartemen Purimas yang baru, mendapat penolakan dari orang-orang yang sedang melakukan rapat tersebut.
Satria kembali menjelaskan, ketika para kuasa hukum pengurus pimpinan Magdalena itu berusaha berdialog dengan orang-orang yang ingin membentuk pengurus yang baru, tiba-tiba advokat Matthew Gladden langsung dipukul pada bagian wajah dan bagian tubuh lainnya hingga beberapa kali.
Menurut penuturan Matthew, Satria menambahkan, bahwa orang yang melakukan tindakan pemukulan itu hanya satu orang dengan inisial DVT.
Satria kembali menjelaskan, dalam perkara ini, orang-orang yang menolak kepengurusan pengelola Apartemen Purimas saat ini tersebut, juga mempunyai tabiat dan sikap yang tidak bagus. Bahkan, mereka itu sampai melakukan penghinaan terhadap simbol-simbol agama.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto ketika dikonfirmasi mengatakan, akan melakukan pengecekan terkait surat yang dimohonkan para pengurus divisi perlindungan profesi DPC Peradi Kota Surabaya.
Untuk diketahui, adanya konflik atas kepengurusan pengelolaan Apartemen Purimas terjadi karena adanya ketidak transparan dalam Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di Apartemen Purimas.

Karena dinilai tidak transparan, warga yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), sepakat untuk menggulingkan kepengurusan pengelola Apartemen Purimas yang dipimpin Anas Marsis dan menggantinya dengan pengurus baru dibawah pimpinan Magdalena Christiana.
Salawati Taher kuasa hukum dari Magdalena mengatakan, Magdalena Christiana terpilih setelah dilakukan Rapat Umum Luar Biasa (RULB) yang dilakukan warga penghuni apartemen.
“Seharusnya, masa jabatan di paguyuban warga Apartemen Purimas adalah tiga tahun. Anas terpilih sebagai ketua perhimpunan itu sejak 2019, baru akan berakhir 2022 nanti. Namun, dalam kepengurusanya tidak ada laporan, maka ia diganti pada 2021 lalu,” kata Salawati.
Pasca terpilih, sambung Salawati, pengurus dibawah pimpinan Magdalena, menjalankan tugasnya secara transparan, termasuk dalam hal laporan keuangan.
Ketika kepengurusan Magdalena masih berjalan, tiba-tiba ada sekelompok orang yang tidak sepaham dengan para pengurus dibawah pimpinan Magdalena Christiana tersebut.
Pengurus tandingan tersebut berdalil bahwa kepengurusan Magdalena tidak terdaftar di Dinas Cipta Karya Surabaya, sehingga mereka tidak mau membayar IPL, alasannya pengurus itu ilegal.
“Padahal, pengurus yang lama juga tidak pernah terdaftar. Setelah saya kroscek di Dinas Cipta Karya semua apartemen di Surabaya, pengurus P3SRS tidak ada yang terdaftar,” ungkap Salawati sambil menunjukan aturan yang tercantum di Permen PUPR Nomor 14/2021 tentang P3SRS.
Masih kata Salawati, Rabu (15/6/2022) pagi, pengurus tandingan itu kembali buat onar dengan cara memaksa ingin menggunakan fasilitas kolam renang apartemen untuk mengadakan pertemuan tanpa ijin para pengurus P3SRS saat ini.
“Kami sempat adu mulut dengan mereka. Kami mewakili Magdalena karena yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Salawati,
Kepada mereka, Salawati mengatakan bahwa kolam renang sedang maintenance. Oleh karena itu, jika mereka itu ingin memakai fasilitas kolam renang, diminta untuk melapor ke para pengurus P3SRS dibawah pimpinan Magdalena.
Siang hari, permasalahan sempat redah, namun malamnya mereka kembali membuat pertemuan. Pengurus saat ini sempat hadir, bahkan didampingi tim penasihat hukumnya. Sayangnya, terjadi bentrok.
Salah satu tim penasihat hukum pengurus P3SRS, Metthew Gladden terkena pukulan saat terjadi bentrok.
Akibat pemukulan itu, tim penasihat hukum pengurus P3SRS dibawah pimpinan Magdalena langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim untuk membuat laporan polisi. (pay)
