surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

DPRD Kota Surabaya Belum Punya Ketua Secara Definitif

Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya sementara
Armuji, Ketua DPRD Kota Surabaya sementara

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Meski 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 sudah dilantik, namun hingga kini mereka belum bekerja. Yang mereka lakukan setiap hari, walaupun berada di kantor, hanya absen, duduk-duduk, mondar mandir, ngobrol, kemudian pulang.

Tidak adanya pekerjaan yang bisa mereka lakukan itu karena hingga kini DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019 belum memiliki ketua secara definitif. Sambil menunggu datangnya ketua dewan, yang menjadi pimpinan sementara di DPRD Kota Surabaya adalah Armuji, politisi asal PDIP.

Mengapa DPRD Kota Surabaya hingga kini belum memiliki Ketua secara definitif? Tiga partai pemenang Pemilu yaitu PDIP, Gerinda dan Demokrat, hingga kini belum mengeluarkan rekom tentang siapa yang akan menjadi ketua di DPRD Kota Surabaya.

Dengan kondisi seperti ini, sebagian anggota dewan mengaku mulai bosan. Meski demikian, mereka tidak bisa berbuat apa-apa selama alat kelengkapan dewan belum ada. Dengan keadaan seperti ini, bisa dibilang proses kerja di kantor DPRD Kota Surabaya menjadi lumpuh.

Tidak adanya ketua DPRD Kota Surabaya secara definitif hingga sekarang ini pun diakui Armuji.Penyebabnya karena belum turunnya rekom dari 3 partai pemenang Pemilu. Andaikata rekom tersebut sudah turun, maka rekom itu akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk segera dibuatkan SK Pimpinan. Setelah SK selesai, baru dilaksanakan pelantikan pimpinan dewan.

“Setelah dilantik, tugas pertama yang dilakukan seorang pimpinan dewan adalah membuat tata tertib dewan. Pembahasan pembuatan tata tertib itu paling lama 1 minggu. Tata tertib dewan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, masih mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD yang lama, “ ungkap Armuji.

Mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya yang membidangi Hukum dan Pemerintahan ini menambahkan, setelah selesai membuat tata tertib dewan, seluruh anggota dewan baru membentuk alat kelengkapan dewan mulai dari Komisi, BK dan Banleg.

“Untuk pembentukan alat kelengkapan dewan ini, masing-masing fraksi menyerahkan data anggotanya yang akan ditempatkan di mana saja. Masing-masing fraksi bisa mencalonkan anggotanya sebagai pimpinan komisi, BK maupun Banleg, “ jelas Armuji.

Namun, lanjut Armuji, keputusan terakhir siapa yang akan terpilih, tergantung dari anggota masing-masing di tiap-tiap komisi. Itu artinya, pimpinan di komisi, dipilih oleh anggotanya sendiri, “ kata Armuji.

Diakhir pembicaraannya,Armuji mengatakan, sebagai alat kelengkapan dewan, pimpinan Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) pemilihannya tidak sama dengan proses pemilihan Ketua Komisi, Ketua Bk dan Ketua Banleg.

Jabatan Ketua Banmus dan Ketua Banggar akan melekat secara otomatis dijabat pimpinan dewan. Siapa yang terpilih menjadi Ketua DPRD maka secara otomatis dia akan menjabat sebagai Ketua Banmus dan Ketua Banggar. (pay)

Related posts

Polrestabes Surabaya Konsultasi Dengan Kejaksaan Tentang Ancaman Hukum Para Tersangka Penganiaya DJ Adiyta

redaksi

Dua Komplotan Tukang Gendam Istri Wartawan Diadili

redaksi

Empat Departemen Di ITS Siap Disertifikasi AUN-QA

redaksi