
SURABAYA (surabayaupdate) – Hakim Antyo Harri Susetyo menolak Gugatan Praperadilan yang diajukan Lie David Linardi melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH., MH,.
Penolakan itu dibacakan Hakim Antyo Harri Susetyo, Kamis (4/4/2024) dengan beberapa pertimbangan.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Antyo Harri Susetyo mengatakan, bahwa tindakan Unit I Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim dengan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dihentikannya Penyidikan (SP3) untuk perkara dugaan tindak pidana sumpah palsu dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah, sudah benar.
“Bahwa tindakan Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai termohon praperadilan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor : SPPP/28A/II/RES.1.9/ 2024/ Ditreskrimum, tanggal 29 Februari 2024 sudah sesuai prosedur,” kata hakim Antyo Harri Susetyo.
Memperhatikan pasal 109 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, lanjut Hakim Antyo, mengadili, menolak permohonan praperadilan Lie David Linardi selaku pemohon praperadilan.
Membebankan biaya perkara, sambung Hakim Antyo, kepada pemohon praperadilan sebanyak nihil.
Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim praperadilan ini dalam pertimbangan hukumnya tidak sependapat dengan alasan pemohon praperadilan menyatakan, bahwa termohon praperadilan bertindak tidak profesional.
Masih dalam pertimbangan hukumnya, hakim Antyo Harri Susetyo juga menilai bahwa sangat tidak tepat anggapan pemohon praperadilan yang menilai bahwa Unit I Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim selaku Termohon Praperadilan, tidak konsisten dalam hal penyidikan perkara dugaan tindak pidana saksi palsu atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dengan menerbitkan SP3 sebanyak dua kali yakni tanggal 9 April 2021 dan 29 Febuari 2024, dimana dalam perkara itu menjadikan Liem Ming Lan sebagai terlapor 1 dan Debora Helmi alias Ming Tjoe sebagai Terlapor 2.
“Justru dengan dilakukannya pemeriksaan sebanyak dua kali tersebut mencerminkan keseriusan dari termohon untuk kembali menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga dapat diteruskan dalam tahap penuntutan,” papar hakim Antyo.
Meskipun pada akhirnya, lanjut Hakim Antyo, setelah dilakukan gelar perkara, belum diperoleh bukti yang cukup, sehingga dikeluarkan SP3.

Dr. Johan Widjaja, SH., MH selaku kuasa hukum Lie David Linardi atau pemohon praperadilan sangat terkejut dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Lie David Linardi ini.
Lebih lanjut Johan Widjaja mengatakan, akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan yang dikeluarkan hakim Antyo ini.
“Saya akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan yang telah dikeluarkan Hakim Antyo,” kata Johan Widjaja.
Upaya hukum, sambung Dr. Johan Widjaja, akan ditempuh setelah pemohon praperadilan menerima isi putusan dan mempelajarinya secara lengkap dan seksama.
Johan Widjaja hanya berharap, Lie David Linardi dapat menerima putusan hakim praperadilan dan tidak perlu bersedih hati walaupun putusan praperadilan ini masih belum memenuhi rasa keadilan untuk pemohon praperadilan.
Langkah hukum lainnya, sambung Johan, akan tetap ditempuh karena hakim yang memeriksa dan memutus gugatan praperadilan ini mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan kesaksian Weny Felina dan Agus Setiawan, dua orang saksi yang telah dihadirkan pemohon praperadilan dipersidangan.
“Faktanya, memang ada rekayasa besar yang di otaki Debora Helmi alias Ming Tjoe. Menghadirkan saksi palsu, cuci otak dan mengatas namakan Tuhan, menurut kami, sebagaimana yang telah dijelaskan saksi Weny didalam persidangan, adalah upaya Debora Helmi untuk merebut Siauw Hendra Susanto, suami Weny Felina,” kata Johan Widjaja.
Apakah hakim praperadilan, sambung Johan, tak juga memperhatikan perasaan Weny Felina yang suaminya telah direbut Debora Helmi alias Ming Tjoe?
“Cara Debora Helmi sebagaimana dijelaskan saksi Weny Felina, tidak sepatutnya dilakukan. Lalu, apakah Debora Helmi menyadari, dengan ia merebut Siauw Hendra Susanto, telah membuat anak-anak hasil pernikahan Siauw Hendra Susanto dan Weny Felina jadi terpisah dengan kedua orang tuanya?,” tanya Johan.
Johan menambahkan, banyak faktor merugikan yang dialami Lie David Linardi dan Weny Felina dengan adanya perceraian yang keduanya lakukan.
Apalagi, lanjut Johan, Debora Helmi alias Ming Tjoe sampai menghalalkan segala cara, termasuk menghadirkan saksi palsu dalam sidang perceraiannya. (pay)
