surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Harta Benda Dijarah, Rumah Dirampas Paksa, Seorang Guru Korban Dana Talangan Lapor Ke Polda Jatim

Advokat Abdul Salam mendampingi Sri Andayani melapor ke SPKT Polda Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ditemani dua pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, seorang wanita korban dana talangan melapor ke Kepolisian Polda Jatim.

Sri Andayani mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wib.

Kedatangan tenaga pengajar di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Masjid Al Akbar ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan penggelapan barang-barang berharga miliknya yang dikeluarkan paksa dari rumahnya di Perumahan The Taman Dhika blok B.5-20 Desa Pagerwojo Kabupaten Sidoarjo.

Didampingi Dr. Abdul Salam, SH., MH, advokat dari Kantor Advokat Abdul Salam & Associates, Sri Andayani membuat laporan dugaan tindak pidana dan meminta perlindungan hukum serta meminta keadilan atas perbuatan orang-orang yang telah mengambil paksa barang-barangnya dan menggelapkannya.

Bukan hanya itu, akibat tindak kesewenang-wenangan yang ia terima dari orang-orang yang telah mengambil paksa barang-barang berharganya itu, Ahmad Setiadi suaminya sampai mengalami kebutaan permanen hingga saat ini.

Ditemui usai membuat laporan di SPKT Polda Jatim, Sri Andayani bercerita, kasus ini berawal dari adanya pinjaman pribadi ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Rakyat yang beralamat di Jalan Rajawali 1A/2, Betro, Sedati, Sidoarjo, Ruko.

“Waktu itu, saya meminjam uang ke KSP Mitra Rakyat sebesar Rp. 49 juta dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanggal 29 September 2022 melalui marketing KSP. Mitra Rakyat Jawa Timur bernama Agus Budiono,” cerita Sri Andayani.

Terhadap pinjaman di KSP Mitra Rakyat tersebut, lanjut Sri Andayani, di bulan pertama dan kedua tidak ada masalah. Angsuran dapat dibayarkan dengan lancar.

“Namun di bulan ketiga, tepatnya di tanggal 29 Desember 2022 adalah batas waktu jatuh tempo pembayaran utang. Pada saat itu saya ada kendala keuangan sehingga tidak bisa membayarkan hutang saya di koperasi itu,” kata Sri Andayani.

Waktu itu, lanjut Sri Andayani, suami saya mengalami masalah pada matanya sehingga mengalami gangguan penglihatan. Uang seharusnya dibayarkan untuk membayar utang di KSP Mitra Rakyat dipakai untuk berobat suami.

Sri Andayani kembali bercerita, tanggal 6 Januari 2023 ia menerima telepon dari Agus Budiono.

“Agus Budiono waktu itu bilang ke saya, jika saya tidak segera membayarkan utang di bulan Januari tahun 2023, maka KSP Mitra Rakyat akan menempel stiker di rumah saya di Perumahan The Taman Dhika blok B.5-20 Desa Pagerwojo Kabupaten Sidoarjo itu dengan tulisan Pengumuman Lelang,” ungkap Sri Andayani.

Mendapat pemberitahuan tersebut, Sri Andayani pun bingung dan tidak tahu harus berbuat apa. Dan Sri Andayani juga menilai bahwa tindakan yang akan diambil KSP Mitra Rakyat itu sepihak mengingat selama ini ia tidak pernah menunggak untuk membayarkan cicilan utangnya.

“Cicilan di bulan pertama dan kedua lancar tidak ada masalah. Memang pada bulan ketiga baru terjadi masalah. Namun mengapa, pihak koperasi langsung mengambil tindakan sepihak dengan akan melelang rumah saya tanpa ada pemberitahuan ataupun somasi terlebih dahulu,” keluhnya.

Ditengah kebingungannya untuk membayarkan hutangnya itu, Sri Andayani kemudian mendapatkan tawaran berupa adanya pihak lain yang siap membayarkan hutangnya terlebih dahulu ke KSP Mitra Rakyat. Dan tawaran pembayaran hutang itu disebut dana talangan.

Sri Andayani kembali menerangkan, Agus Budiono marketing KSP Mitra Rakyat ini menyarankan supaya ia menerima tawaran pembayaran penyelesaian pembayaran utang di KSP Mitra Rakyat melalui dana talangan tersebut.

“Karena mendapat tekanan harus segera melunasi hutang di KSP Mitra Rakyat dan takut kehilangan rumah, saya akhirnya mau menerima tawaran penyelesaian pembayaran utang di KSP Mitra Rakyat melalui dana talangan,” ungkap Sri Andayani.

Sri Andayani kembali menerangkan, menurut keterangan Agus Budiono, orang yang bersedia melakukan pembayaran atas hutang pinjamannya di KSP Mitra Rakyat melalui dana talangan itu bernama Jhonny Wijaya.

Dana talangan yang ditawarkan Agus Budiono dari Jhonny Wijaya ini bunganya sangat besar dengan jaminan sertifikat rumahnya di Perumahan The Taman Dhika blok B.5-20 Desa Pagerwojo Kabupaten Sidoarjo.

Tidak punya pilihan untuk segera melunasi pinjamannya di KSP Mitra Rakyat, Sri Andayani dengan terpaksa menerima tawaran dari Agus Budiono tersebut.

Beberapa hari kemudian, Sri Andayani menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai staff Jhonny Wijaya. Orang itu mengaku bernama Lina dan Umar.

Dan kepada Sri Andayani, Lina dan Umar mengaku sebagai tim pendana pinjaman dana talangan. Mereka berdua itu juga mengaku sebagai teman Agus Budiono marketing KSP. Mitra Rakyat.

Sri Andayani juga menerangkan bahwa tim pendana akan memberikan pinjaman dana talangan kepada Sri Andayani sebesar Rp. 175 juta.

“Namun dari nominal pinjaman sebesar Rp. 75 juta itu akan dipotong diawal dengan perhitungan diskonto 5% perbulan dengan potongan tiga bulan diawal,” papar Sri Andayani.

Setelah dipotong tiga bulan diawal sebesar 5 persen, lanjut Sri Andayani, saya hanya menerima sisa pinjaman sebesar Rp.64.533.000.

Masih berdasarkan cerita Sri Andayani tentang penghitungan pemberian pinjaman dana talangan, rincian penghitungan potongan dari Rp. 175 juta itu adalah : pinjaman dana talangan sebesar Rp.175 juta, potongan tiga bulan diawal sebesar Rp. 45.500.000, biaya Notaris yang harus ditanggung Sri Andayani sebesar Rp. 8 juta, pelunasan pembayaran utang di koperasi sebesar Rp. 56.467.000 sehingga Sri Andayani hanya menerima Rp. 64.533.000 padahal seharusnya Sri Andayani menerima Rp. 65.033.000. Ada selisih Rp. 500 ribu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara perhitungan.

Usai mendapat penjelasan tentang penghitungan potongan biaya yang dibebankan ke Sri Andayani atas pinjaman dana talangan yang akan diterimanya, tanggal 15 Januari 2023, Sri Andayani diajak untuk bertemu dengan salah satu tim pemberi pinjaman dana talangan atau pendana bernama Lina untuk dijelaskan kembali prosedur peminjaman uang dengan dana talangan.

Sri Andayani kembali melanjutkan, tanggal 17 Januari 2023, ia diminta menghadap ke Notaris yang mereka tunjuk bernama Rudi Yauwatta, SH yang beralamat di Jalan Panjang Jiwo No. 46-4 Surabaya dengan membawa data dirinya dan suaminya untuk pembuatan perjanjian hutang piutang.

Tanggal 19 Januari 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, dengan diantar Eko kenalannya, Sri Andayani beserta Ahmad Setiadi suaminya, datang ke kantor Notaris Rudy Yauwalatta, SH.

“Di kantor Notaris Rudy Yauwalatta itulah saya dikenalkan Agus Budiono dan Lina ke Jhonny Wijaya, orang yang akan memberikan pinjaman uang dengan cara dana talangan,” ujar Sri Andayani.

Sri Andayani korban dana talangan usai melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai diminta semua data-data pribadi, lanjut Sri Andayani, didalam ruangan Notaris Rudy Yauwalatta itu dibacakan Perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB). Sri Andayani kemudian disuruh tanda tangan.

Sri Andayani kembali menjelaskan, berdasarkan isi IJB yang sudah dibacakan itu, ia menangkap ada klausul perjanjian yang tidak sesuai dengan yang hendak diperjanjikan.

Karena ada isi perjanjian yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal, Sri Andayani ingin mengajukan pertanyaan serta bantahan.

“Namun saya dicegah tim pemberi pinjaman dana talangan. Kata mereka, apa yang diperjanjikan dalam IJB tersebut akan diterangkan secara detail nantinya setelah saya menandatangani perjanjian itu,” paparnya.

Keluar dari ruangan Notaris Rudy Yauwalatta, Sri Andayani masih menanyakan mengapa dalam perjanjian itu isinya menjadi IJB bukan perjanjian hutang piutang.

Selain itu, kejanggalan lain yang didapati Sri Andayani dari perjanjian yang sudah ia tanda tangani tersebut adalah di perjanjian itu dituliskan nominal Rp. 300 juta sebagai jual beli rumahnya di Perumahan The Taman Dhika blok B.5-20 Desa Pagerwojo Kabupaten Sidoarjo.

” Kesepakatan awal kan bersedia meminjam uang melalui dana talangan besarnya Rp. 175 juta. Namun, berdasarkan isi perjanjian pasal 2 akta nomor 3 IJB itu menjadi jual beli,” kata Sri Andayani.

Yang membuat Sri Andayani ingin membatalkan perjanjian itu adalah rumahnya yang dimasukkan dalam ikatan jual beli itu dihargai Rp. 300 juta padahal di tahun 2014 rumah tersebut ia beli bersama suaminya seharga Rp. 500 juta.

Jika disesuaikan dengan harga sekarang dan renovasi yang sudah ia lakukan, harga rumah tersebut senilai Rp. 1 miliar.

Sri Andayani kembali melanjutkan, ia kemudian diajak ke kantor KSP Mitra Rakyat untuk menandatangani pelunasan pinjaman koperasi.

” Yang melunasi hutang saya di koperasi adalah tim pemberi pinjaman dana talangan yang bernama Alex dan Hadi,” kata Sri Andayani.

Kemudian, lanjut Sri Andayani, sertifikat asli SHM miliknya diambil Jhonny Wijaya dkk dibawa ke mobil lalu.

“Saya kemudian dipanggil untuk mengambil uang sisa pinjaman dana talangan sebesar Rp..64.533.000,” imbuhnya.

Masih menurut cerita Sri Andayani, usai menerima sisa uang pinjaman dana talangan, Alex staf Jhonny Wijaya menyuruhnya cepat pulang dengan alasan karena membawa uang banyak takut dirampok.

“Orang-orang itu juga bilang aman bu, nanti kita yang antarkan. Ketika saya menanyakan mengenai kwitansi penerimaan pinjaman dana talangan sebesar Rp.175 juta mereka jawab gampang bu, nanti. Gak mungkin Jhony nipu ibu nanti wa saja,” jelas Sri Andayani.

Hingga saat ini, Sri Andayani tak juga menerima tanda terima atau kuitansi atas pemberi dana talangan maupun notaris.

Masih menurut cerita Sri Andayani, beberapa hari kemudian tiba-tiba Lina dan Umar staff Jhonny DKK menagih minta komisi atas pinjaman dana talangan.

Lina meminta komisi sebesar Rp. 1 juta dan Umar minta komisi sebesar Rp. 800 ribu, Agus Budiono minta komisi Rp. 500 ribu.

” Lina bilang untuk komisi Agus Budiono Pengurus Koperasi KSP Mitra Rakyat Jawa Timur dikasih ke Lina saja. Dan saya memberi uang komisi tersebut sejumlah Rp. 2,3 juta untuk komisi ketiga orang tersebut,” ungkap Sri Andayani.

Satu bulan kemudian, tim pemberi pinjaman dana talangan minta Sri Andayani untuk menyerahkan kunci rumahnya. Jika tidak diserahkan, Sri Andayani harus mengembalikan uang pinjaman yang dipinjamkan.

Bahkan, tim pemberi dana talangan mengancam Sri Andayani akan membuat keributan di rumahnya apabila Sri Andayani bersikukuh tidak mau menyerahkan kunci rumahnya.

“Mereka sudah potong diawal bunganya tiga bulan sebesar Rp. 45,5 juta dan saya hanya menerima Rp. 64.533.000 saja dari dana talangan. Tapi saya dipaksa untuk menyerahkan kunci rumah saya,” paparnya.

Dalam pemberian pinjaman dana talangan ini, Sri Andayani mengaku ditekan dan diintimidasi Jhonny Wijaya dkk untuk menyerahkan kunci rumahnya.

Alex salah satu anggota tim pemberi pinjaman dana talangan menghubungi Sri Andayani tanggal 20 Februari 2023 untuk menyerahkan kunci ke rumah Lina yang ber alamat Jl. Griya Wage Asri 1 Blok. D No. 46, Wage, Taman, Sidoarjo.

Sri Andayani melanjutkan ceritanya, tanggal 31 Oktober 2023 ada orang datang ke rumahnya. Orang itu mengaku suruhan Jhonny Wijaya.

” Katanya, rumah ini bukan milik saya lagi melainkan sudah diganti sertifikatnya menjadi milik Jhonny Wijaya,” ungkap Sri Andayani kembali.

Jhonny Wijaya, sambung Sri Andayani, menyuruh saya untuk mengosongkan rumah karena rumah akan dijual dengan harga Rp. 450 kepada Masduki.

Tanggal 06 November 2023, Yuni salah satu anggota tim pemberi dana talangan bersama rekannya jam 11.00 WIB datang ke lokasi menggantikan kunci rumah Sri Andayani dengan kunci dari Jhonny Wijaya, padahal barang-barang Sri Andayani belum dikeluarkan.

Didalam rumah tersebut masih ada dua AC 1 PK lengkap dengan remot, empat kursi jati coklat, satu box bayi lengkap, satu tempat tidur springbed lengkap, satu kasur spons, satu kasur lipat matras, dua sapu dan pel, delapan ember besar dan kecil, satu gentong air, satu lemari baju plastik serta beberapa dokumen penting lainnya termasuk ijasah milik Sri Andayani dan suaminya.

Dengan pengosongan paksa dan mengeluarkan semua barang-barang dari rumah itu, Sri Andayani mengaku sangat dirugikan.

Atas kejadian itu, Sri Andayani kemudian mendatangi Kantor Advokat Abdul Salam, SH.,MH & Associates untuk meminta perlindungan hukum.

Selain itu kedatangan Sri Andayani ke kantor hukum Abdul Salam
tanggal 29 September 2025 adalah untuk mengurus permasalahan terkait perampasan tanah dan bangunan di The Taman Dhika blok B5-20, Sidoarjo, beserta barang-barang miliknya yang diduga digelapkan. (pay)

 

Related posts

Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia Ke-78, 11 Rotary Club Di Surabaya Gelar Jelajah Rasa Wastra Nusantara

redaksi

Berbekal Ampas Teh Dan Kopi, Sheraton Surabaya Buat Karya Seni Batik Khas Nusantara

redaksi

Khofifah Berharap Keterangannya Dapat Membantu KPK, Ungkap Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Untuk Pokmas Di Jatim

redaksi